Rabu, 25 Januari 2017

TUGAS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



1.    UNDANG-UNDANG
a.       Pengertian Undang-undang
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang.
Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
b.      Alasan
Mengapa Undang-undang di buat? Karena untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara agar tidak bertindak sewenang-wenangnya, untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya, serta agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum) karena sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau, dan undang-undang mampu mengatasi kekacauan yang terjadi karena berupa peraturan yang harus ditaati dengan sifatnya yang mengikat.
c.       Contoh
·      UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
·      UU RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
·      UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Orgaisasi Kemasyarakatan
·      UU RI Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
·      UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.    PP (PERATURAN PEMERINTAH)
a.       Pengertian PP
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
b.      Alasan
Mengapa PP di buat? Karena agar pelaksanaan Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang atau dengan kata lain undang-undang yang sudah ditetapkan berjalan dengan semestinya menurut peraturan yang ada di dalamnya.
c.       Contoh
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Pengehasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.
·      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.    KEPPRES (KEPUTUSAN PRESIDEN)
a.       Pengertian
Keputusan Presiden Indonesia atau biasa disingkat Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden bersifat mengatur. Isi Keppres berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang disebut dalam Keppres tersebut kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti Peraturan Presiden, maka keberlakuannya juga sama seperti Peraturan Presiden.
b.      Alasan
Mengapa KEPPRES di buat? Karena keputuan presiden dibentuk yang berisikan peraturan , untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang atau peraturan pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya. Keputusan presiden juga berfungsi antara lain untuk mengatur administrasi negara dan administrasi pemerintahan
c.       Contoh
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1966 Tentang Penyempurnaan Kabinet Dwikora
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabinet Dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
·      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Dewan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kalimantan Timur
4.    INPRES (INSTRUKSI PRESIDEN)
a.       Pengertian
INPRES singkatan dari Instruksi Presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan suatu keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.
b.      Alasan
Mengapa INPRES di buat? Karena dengan dibentuknya  instruksi presiden adalah unruk memberikan arahan, menuntun, membimbing dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan bagi kepentigan negara dan masyarakat.
c.       Contoh
·      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014
·      Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
·      Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
·      Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak
5.    KEPMEN (KEPUTUSAN MENTERI)
a.       Pengertian
Keputusan menteri merupakan penetapan yang bersifat nyata, individual, selesai sekali dan tidak mengikat umum. Peraturan menteri merupakan pengaturan, nebgikat umum, norma perundang-undangan bersifat unum, abstrak, dan berlaku terus menerus.
b.      Alasan
Mengapa KEPMEN di buat? Karena untuk mengatur penyelenggaraan secara umum dalam rangka penyelengaraan kekuasaan pemerintah dibidangnya, pelaksanaan pengaturan dengan ketentuan dari peraturan presiden, agar Undang-undang lebih tegas serta  keputusan menteri dibuat untuk pengaturan dan penetapan, sebagai suatu kebijakan untuk menghindari hal yang menyimpang dari peraturan dan penetapan tersebut.
c.       Contoh
·      Keputusan Menteri Perindustrian No.39 Tahun 2016 Tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan Industri Nasional.
·      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2004 Tentang Penanggulanagn HIV AIDS Di Tempat Kerja
·      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Jamsostek TKA
·      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 137 Tahun 2016 Tentang Perubahan Formularium Nasional
·      Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Hama Dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa Dan Sebarannya.
Sumber:http://infohukum.kkp.go.id/
6.    PERDA (PERATURAN DAERAH)
a.       Pengertian
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kuota Xl. Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut : Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut : Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
b.      Alasan
Mengapa PERDA di buat? Karena peraturan daerah dibuat yaitu untuk sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Untuk menampung dan penyalur aspirasi masyarakat serta untuk pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c.       Contoh
·      Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
·      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
·      Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan Pelabuhan Batam Indonesia (PT)
·      Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penghargaan Seni
·      Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
7.    PERGUB (PERATURAN GUBERNUR)
a.       Pengertian
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh gubernur untuk melaksanakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia)
b.      Alasan
Mengapa PERGUB dibuat? Karena peraturan gubernur dibuat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan untuk mengatur jalannya pemerintahan didaerah provinsi yang diawasi langsung oleh gubernur dalam pelaksanaan peraturannya.
c.       contoh
·      Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penerapan Dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambng Lihun Provinsi Kalimantan Selatan.
·      Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Harga Satuan Umum (HSU) Barang Dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2013.
·      Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
·      Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2013.
·      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2014.
Sumber:http://tidakadaalamatnya.blogspot.com/2014/05/kumpulan-peraturan-di-indonesia.html?m=1
8.    PERBUP/PERWALKOT (PERATURAN BUPATI/PERATURAN WALIKOTA)
a.       Pengertian
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
b.      Alasan
Mengapa PERBUP/PERWALKOT di buat? Karena peraturan bupati atau peraturan walikota dibuat untuk mengatur jalannya pemerintahan daerah kabupaten atau kota tersebut untuk menunjang kesejahteraan masyarakatnya, serta pembangunan daerahnya.
c.       Contoh
·      Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
·      Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
·      Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
·      Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi
·      Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum
9.    KEPBUP/KEPWALKOT (KEPUTUSAN BUPATI/KEPUTUSAN WALIKOTA)
a.       Pengertian
Keputusan pemerintah adalah salah satu bentuk kegiatan pemerintah dalam menjalankan peranannya yang tergolong dalam perbuatan hukum pemerintah.
b.      Alasan
Mengapa KEPBUP/LEPWALKOT dibuat? Karena keputusan bupati atau walikota dibuat untuk pengaturan dan penetapan mengenai suatu hal yang penting.
c.       Contoh
· Keputusan bupati gresik nomor : 900/20/HK/437.12/2012 tentang penunjukan pejabat yang diberi wewenang sebagai pengelola keuangan daerah pada sekretariat daerah kabupaten gresik tahun anggaran 2012.
· Keputusan bupati gresik nomor : 043/80/HK/437/12/2012 tentang tim pengelola pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi dan informasi.
Sumber:https://pramudyarum.wordpress.com/2013/01/30teknik-dan-format-penyusunan-konsep-keputusan-bupati-perjanjian-atau-mou/
10.    PERDES (PERATURAN DESA)
a.    Pengertian
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Peraturan desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
b.    Alasan
Mengapa PERDES dibuat? Karena peraturan ini dapat dijadikan sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desa, agar terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selarang dan seimbang di Desa, untuk mengendalikan dan mengawasi masyarakat, perangkat desa dalam membangun desa, serta untuk menekankan adanya penyimpangan agar tercapai tujuan dari pada desamya.
c.    Contoh
·      Peraturan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Mandalahurip Tahun Anggaran 2008
·      Peraturan Desa Karangrejek Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
·      Peraturan Desa Jatilor Kecamatan Godong Kecamatan Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
·      Peraturan Desa Cupang Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Cupang
Sumber:https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan-Desa
11.    KEPWU (KEPUTUSAN KUWU)
a.       Pengertian
Keputusan kepala desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
b.      Alasan
Mengapa KEPWU dibuat? Karena untuk mengatur dan mengurus kepentingan dari pada masyarakat, untuk mengatur kerja para perangkat desa dibawah pimpinannya, untuk menerapkan kepatuhan pada peraturan desa yang berlaku
c.       Contoh
·        Keputusan Kepala Desa Uko Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Uko Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser.
·        Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Nomor 412.6/4/Kep/2014 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa Di Desa Sidomulyo Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014.
·        Keputusan Kepala Desa Sisomulyo Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Nomor  05/VII/Kep/2012 Tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Desa Sidomulyo Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
Sumber: keputusan menteri dalam negeri nomor 48 tahun 2002 tentang teknik penyusunan peraturan desa dan keputusan kepala desa, pasal 1 ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar