1.
UNDANG-UNDANG
a. Pengertian
Undang-undang
Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang
lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang.
Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur,
untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan,
untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Suatu undang-undang
biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan
selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali
diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang
berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk
membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan
badan yudikatif pemerintah
memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif
pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah
ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
b. Alasan
Mengapa
Undang-undang di buat? Karena untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa
negara agar tidak bertindak sewenang-wenangnya, untuk menjamin agar terdapat
pola atau system tertentu atas pemerintah negaranya, serta agar terjamin
penyelenggaraan Ketatanegaraan NKRI secara pasti (adanya kepastiaan hukum)
karena sebuah negara yang tidak memiliki kepastian hukum sudah pasti akan kacau
balau, dan undang-undang mampu mengatasi kekacauan yang terjadi karena berupa
peraturan yang harus ditaati dengan sifatnya yang mengikat.
c.
Contoh
·
UU RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
·
UU RI Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
·
UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Orgaisasi
Kemasyarakatan
·
UU RI Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan
Pemberdayaan Petani
·
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. PP (PERATURAN PEMERINTAH)
a.
Pengertian PP
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut
hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan
Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
b.
Alasan
Mengapa
PP di buat? Karena agar pelaksanaan Undang-Undang menurut hierarkinya tidak
boleh tumpang tindih atau bertolak belakang atau dengan kata lain undang-undang
yang sudah ditetapkan berjalan dengan semestinya menurut peraturan yang ada di
dalamnya.
c.
Contoh
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Pengehasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. KEPPRES (KEPUTUSAN PRESIDEN)
a.
Pengertian
Keputusan Presiden Indonesia
atau biasa disingkat Keppres adalah norma hukum yang bersifat konkret,
individual, dan sekali selesai. Secara umum, keputusan-keputusan presiden
bersifat mengatur. Isi Keppres berlaku untuk orang atau pihak tertentu yang
disebut dalam Keppres tersebut kecuali bila Keppres memiliki muatan seperti
Peraturan Presiden, maka keberlakuannya juga sama seperti Peraturan Presiden.
b.
Alasan
Mengapa
KEPPRES di buat? Karena keputuan presiden dibentuk yang berisikan peraturan ,
untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang atau
peraturan pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya. Keputusan presiden juga berfungsi antara lain untuk mengatur
administrasi negara dan administrasi pemerintahan
c.
Contoh
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
1966 Tentang Penyempurnaan Kabinet Dwikora
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2014 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P
Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabinet Dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014-2019.
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun
2015 Tentang Pengangkatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Dewan Kawasan-Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi
Kalimantan Timur
4.
INPRES
(INSTRUKSI PRESIDEN)
a. Pengertian
INPRES singkatan dari
Instruksi Presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai
pelaksanaan suatu keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.
b. Alasan
Mengapa
INPRES di buat? Karena dengan dibentuknya instruksi presiden adalah unruk memberikan
arahan, menuntun, membimbing dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan
bagi kepentigan negara dan masyarakat.
c. Contoh
· Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri
Tahun 2014
· Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional
· Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2011.
· Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual
Terhadap Anak
5.
KEPMEN
(KEPUTUSAN MENTERI)
a. Pengertian
Keputusan menteri
merupakan penetapan yang bersifat nyata, individual, selesai sekali dan tidak
mengikat umum. Peraturan menteri merupakan pengaturan, nebgikat umum, norma
perundang-undangan bersifat unum, abstrak, dan berlaku terus menerus.
b. Alasan
Mengapa KEPMEN di buat?
Karena untuk mengatur penyelenggaraan secara umum dalam rangka penyelengaraan
kekuasaan pemerintah dibidangnya, pelaksanaan pengaturan dengan ketentuan dari
peraturan presiden, agar Undang-undang lebih tegas serta keputusan menteri dibuat untuk pengaturan dan
penetapan, sebagai suatu kebijakan untuk menghindari hal yang menyimpang dari
peraturan dan penetapan tersebut.
c. Contoh
· Keputusan
Menteri Perindustrian No.39 Tahun 2016 Tentang Panitia Antarkementerian
Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kebijakan Industri Nasional.
· Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2004 Tentang
Penanggulanagn HIV AIDS Di Tempat Kerja
· Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 67 Tahun 2004 Tentang Jamsostek TKA
· Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 137 Tahun 2016 Tentang Perubahan Formularium Nasional
· Keputusan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Jenis-Jenis Hama Dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media Pembawa Dan
Sebarannya.
Sumber:http://infohukum.kkp.go.id/
6.
PERDA
(PERATURAN DAERAH)
a. Pengertian
Peraturan Daerah
adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur
atau bupati/wali
kota).
Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kuota Xl. Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam
pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagai berikut : Selanjutnya pengertian peraturan
daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai
berikut : Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
b. Alasan
Mengapa
PERDA di buat? Karena peraturan daerah dibuat yaitu untuk sebagai instrumen
kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat
UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Untuk menampung dan penyalur aspirasi
masyarakat serta untuk pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Contoh
· Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
· Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara
Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
· Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan
Pelabuhan Batam Indonesia (PT)
· Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penghargaan Seni
· Peraturan
Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Dan
Penempatan Tenaga Kerja Lokal
7.
PERGUB
(PERATURAN GUBERNUR)
a. Pengertian
Peraturan Gubernur
adalah peraturan yang ditetapkan oleh gubernur untuk melaksanakan peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan. (Pasal
1 Angka 15 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia)
b. Alasan
Mengapa PERGUB dibuat?
Karena peraturan gubernur dibuat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan dan untuk mengatur jalannya pemerintahan didaerah provinsi
yang diawasi langsung oleh gubernur dalam pelaksanaan peraturannya.
c. contoh
· Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penerapan Dan Rencana
Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Sambng Lihun Provinsi
Kalimantan Selatan.
· Peraturan
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Harga Satuan
Umum (HSU) Barang Dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran
2013.
· Peraturan
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
· Peraturan
Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2013.
· Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2014.
Sumber:http://tidakadaalamatnya.blogspot.com/2014/05/kumpulan-peraturan-di-indonesia.html?m=1
8.
PERBUP/PERWALKOT
(PERATURAN BUPATI/PERATURAN WALIKOTA)
a. Pengertian
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota.
b. Alasan
Mengapa
PERBUP/PERWALKOT di buat? Karena peraturan bupati atau peraturan walikota
dibuat untuk mengatur jalannya pemerintahan daerah kabupaten atau kota tersebut
untuk menunjang kesejahteraan masyarakatnya, serta pembangunan daerahnya.
c. Contoh
· Peraturan
Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Honorarium Pegawai Tidak
Tetap/Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
· Peraturan
Bupati Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Daerah
· Peraturan
Bupati Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Pegawai Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
· Peraturan
Wali Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi
· Peraturan
Wali Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa
Umum
9.
KEPBUP/KEPWALKOT
(KEPUTUSAN BUPATI/KEPUTUSAN WALIKOTA)
a. Pengertian
Keputusan
pemerintah adalah salah satu bentuk kegiatan pemerintah dalam menjalankan
peranannya yang tergolong dalam perbuatan hukum pemerintah.
b. Alasan
Mengapa
KEPBUP/LEPWALKOT dibuat? Karena keputusan bupati atau walikota dibuat untuk
pengaturan dan penetapan mengenai suatu hal yang penting.
c. Contoh
·
Keputusan bupati gresik nomor :
900/20/HK/437.12/2012 tentang penunjukan pejabat yang diberi wewenang sebagai
pengelola keuangan daerah pada sekretariat daerah kabupaten gresik tahun
anggaran 2012.
·
Keputusan bupati gresik nomor :
043/80/HK/437/12/2012 tentang tim pengelola pembinaan dan pengembangan jaringan
komunikasi dan informasi.
Sumber:https://pramudyarum.wordpress.com/2013/01/30teknik-dan-format-penyusunan-konsep-keputusan-bupati-perjanjian-atau-mou/
10. PERDES (PERATURAN DESA)
a.
Pengertian
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa
bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa
tertentu. Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat.
Peraturan
desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan
secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah.
b.
Alasan
Mengapa
PERDES dibuat? Karena peraturan ini dapat dijadikan sebagai pedoman kerja bagi
semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desa, agar terciptanya tatanan
kehidupan yang serasi, selarang dan seimbang di Desa, untuk mengendalikan dan
mengawasi masyarakat, perangkat desa dalam membangun desa, serta untuk
menekankan adanya penyimpangan agar tercapai tujuan dari pada desamya.
c.
Contoh
·
Peraturan Desa Mandalahurip Kecamatan
Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa Mandalahurip Tahun Anggaran 2008
·
Peraturan Desa Karangrejek Kecamatan
Wonosari Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa
·
Peraturan Desa Jatilor Kecamatan Godong
Kecamatan Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
·
Peraturan Desa Cupang Kecamatan Gempol
Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa Cupang
Sumber:https://id.m.wikipedia.org/wiki/Peraturan-Desa
11.
KEPWU (KEPUTUSAN KUWU)
a.
Pengertian
Keputusan
kepala desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala desa baik yang
bersifat pengaturan maupun penetapan.
b.
Alasan
Mengapa
KEPWU dibuat? Karena untuk mengatur dan mengurus kepentingan dari pada
masyarakat, untuk mengatur kerja para perangkat desa dibawah pimpinannya, untuk
menerapkan kepatuhan pada peraturan desa yang berlaku
c.
Contoh
·
Keputusan Kepala Desa Uko Kecamatan
Muara Komam Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pengangkatan Perangkat
Desa Uko Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Muara Komam Kabupaten
Paser.
·
Keputusan Kepala Desa Sidomulyo
Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Nomor 412.6/4/Kep/2014 Tentang Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan Desa Di Desa Sidomulyo Kecamatan Petanahan Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2014.
·
Keputusan Kepala Desa Sisomulyo
Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen Nomor
05/VII/Kep/2012 Tentang Penetapan Pengurus Karang Taruna Desa Sidomulyo
Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen.
Sumber: keputusan menteri dalam negeri
nomor 48 tahun 2002 tentang teknik penyusunan peraturan desa dan keputusan
kepala desa, pasal 1 ayat (2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar