ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN DAERAH
A.
AMANDEMEN
UUD 1945 PASAL 18
Reformasi mahasiswa yang menjatuhkan
pemerintah Soeharto dan perlahan-lahan pemerintah Orde Baru.Buktinya UUD 1945
yang semula oloeh MPR RI Baru ciptaan Pak Harto, dinyatakan sebagai tidak
berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi dirombak total.
MPR RI di bawah pimpinan Amien Rais
sampai dengan buku ini ditulis telah empat kali mensahkan amandemen UUD 1945,
yaitu sebagai berikut:
1. Perubahan
pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, meliputi perubahan pasal 5,
7,9,13,14, 15,17, 20 dan 21.
2. Perubahan
kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000, meliputi perubahan pasal 18, 19,
20, 21, 25, 26, 27, 28, dan 36.
3. Perubahan
ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001, meliputi perubahan pasal 1, 3,
6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24,
4. Perubahan
keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi perubahan pasal 2, 8,
16, 23, 24, 31, 32, 33, dan 34.
Jadi, yang tidak di ubah adalah pasal 4, 10,
12, 29, 35 terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan kerawanan.
Akan halnya pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan
Daerah diubah dalam perubahan kedua yang semula berbunyi sebagai berikut:
“pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan
dalam sitem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.”
Mengingat besarnya penguasaan pusat kepada daerah
dalih pencegahan separatisme, namun kenyataanya sekaligus menjadi penguasaan
Ekonomi, maka dibentuklah pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah yaitu menjadi UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan
Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
B.
UNDANG-UNDANG
PEMERINTAHAN DAERAH
Sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945 dibidang
ketatanegaraan pemerintah RI melaksanakan pembagian daerah-daerah dengan bentuk
susunan pemerintahan yang ditetapkan dengan undang-undang Pemda.
Oleh
karena itu, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI kita lihat beberapa kali pemerintah
membentuk undang-undang Pemda.Perubahan-perubahan terlihat karena masing-masing
undang-undang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu
terjadinya.Beberapa undang-undang pemda yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. UU
No.1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) yang merupakan
langkah pertama menerapkan demokrasi di daerah.
2. UU
No. 22 Tahun 1948 tentang Pemda.Undang-undang ini merupaknan penghapusan
perbadaan antara cara pemerintahan di Jawa dan Madura(uniformitas)
3. UU
No. 44 Tahun 1950 tentang NIT (Negara Indonesia Timur)ini hanya bersifat
Separatis.Hal ini akibat berlakunya RIS (Republik Indonesia Serikat)
4. UU
No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemda.
5. UU
No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemda.
6. UU
No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.UU ini mencerminkan
adanya pemberian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.
7. UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
C.
ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN PROVINSI
Kekuatan separatisme sepanjang
sejarah NKRI adalah berkekuatan provinsi.Penyebabnya anatara lain kekuatan
tersebut umumnya mempunyai basis suatu suku bangsa.Administrasi Pemerintahan
Provinsi secara Politis merupakan wilayah administratif yang dikelola sebagian
dari pemerintah pusat termasuk dengan keberadaan instansi vertikal berdasarkan
asas dekonsentrasi.Sedangkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan UU No.22
Tahun 1999 berbasis pada pemerintahan kabupaten.
Sulitnya Desentalisasi bagi
administrasi pemerintah provinsi adalah karena antara pemerintah provinsi
dengan pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota yang selama ini
disebut dengan Daerah tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarkis menurut
UU No. 22 Tahun 1999.Sehingga bupatidan walikota tampak mengacuhkan keberadaan
gubernur dalam penyelenggaraan administrasi daerah.Hanya saja keberadaan kultur
bapakisme yang membuat hubungan ini masih terjaga bagi suatu daerah tertentu
yang kuat kultur kedaerahannya.
Pembentukan daerah otonom yang kini
berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensiosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah dan lain-lain pertimbangan , membuat banyaknya kabupaten
tertentu yang ingin memisahkan diri untuk membentuk administrasi pemerintahan
provinsi tersendiri.
Kewenangan provinsi sebagai daerah
otonom dan juga administratif mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan
kota.Seklain itu juga kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya ,
terutama yang belum diatur oleh pemerintahan kabupaten dan kota.Termasuk juga
kewenangan gubernur sebagi wakil pemerintah pusat.
D.
ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN KOTA
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat daerah maka UU No.22 Tahun 1999 benar-benar memberikan otaonomi
akepada pemerintahan kabupaten dan kota.
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh
kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintahan daerah kabupaten mempunyai kewenangan
untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun,
gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai.Selain itu, pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena akan berhadapan dengan persaingan global di
kemudian hari, kendati pemerintah daerah kabupaten dapat saja sedapat mungkin
mengorbitkan sumber daya manusianya tanpa melihat batas kriteria yang berlaku
umum sebagai standar diluar daerahnya maka pemerintah provinsi perlu melakukan
pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karier di wilayahnya.
E.
DPRD
PROVINSI
DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif daerah yang
mempunyai tugas dan wewenang antara lain, sebagai berikut:
1. Memilih
gubernur dan wakil gubernur
2. Memilih
anggota MPR utusan daerah
3. Mengusulkan
pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
4. Membentuk
Peraturan Daerah
5. Menetapkan
APBD
6. Mengawasi
pelaksanaan Peraturan Daerah
7. Mengawasi
pelaksanaan SK Gubernur
8. Mengawasi
pelaksanaan APBD
9. Mengawasi
pelaksanaan Kebijakan Daerah
10. Mengawasi
pelaksanaan kerjasama internasional
11. Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Oleh
karena apa yang telah disampaikan tersebut diatas maka DPRD Provinsi berhak
untuk:
1. Meminta
pertanggungjawaban gubernur
2. Meminta
keterangan kepada pemerintahan daerah
3. Mengadakan
penyelidikan
4. Mengadakan
perubahan rancangan peraturan daerah
5. Mengajukan
pernyataan pendapat.
Jadi, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak
meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal perlu ditangani demi kepentingan
negara, bangsa, pemerintah dan pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini
bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun, demikian hal ini hendaknya
tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD
wajib mempertahankan keutuhannya dari akibat keanarkisan eksesnya.
F.
DPRD
KABUPATEN DAN KOTA
DPRD Kabupaten dan Kota adalah lembaga legislatif
daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain, sebagai berikut:
1. Memilih
Bupati /Walikota dan wakil bupati/wakil walikota
2. Memilih
anggota MPR utusan daerah
3. Mengusulkan
pemberhentian bupati/walikota dan wakilnya
4. Membentuk
peraturan daerah kabupaten/kota
5. Menetapkan
APBD kabupaten/ kota
6. Mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota
7. Mengawasi
pelaksanaan SK bupati/walikota
8. Mengawasi
pelaksanaan APBD kabupaten/kota
9. Mengawasi
pelaksanaan kebijakan daerah kabupaten/kota
10. Mengawasi
pelaksanaan kerjasama internasional
11. Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah
Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut
diatas maka DPRD kabupaten/kota berhak untuk:
1. Meminta
pertanggungjawaban bupati/walikota
2. Meminta
keterangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
3. Mengadakan
penyelidikan
4. Mengadakan
perubahan rancangan peraturan daerah
5. Mengajukan
pernyataan pendapat.
Jadi, DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya
berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah pemerintah atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal perlu ditangani demi
kepentingan negara, bangsa, pemerintah dan pembangunan. Mereka yang menolak
permintaan ini bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun, demikian hal
ini hendaknya tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para
anggota DPRD kabupaten/kota wajib mempertahankan keutuhannya.
Syafiie, Inu
Kencana.2003.Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.Bandung: Bumi
Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar