Rabu, 25 Januari 2017

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH




ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
A.     AMANDEMEN UUD 1945 PASAL 18
            Reformasi mahasiswa yang menjatuhkan pemerintah Soeharto dan perlahan-lahan pemerintah Orde Baru.Buktinya UUD 1945 yang semula oloeh MPR RI Baru ciptaan Pak Harto, dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi dirombak total.
            MPR RI di bawah pimpinan Amien Rais sampai dengan buku ini ditulis telah empat kali mensahkan amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
1.      Perubahan pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, meliputi perubahan pasal 5, 7,9,13,14, 15,17, 20 dan 21.
2.      Perubahan kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000, meliputi perubahan pasal 18, 19, 20, 21, 25, 26, 27, 28, dan 36.
3.      Perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001, meliputi perubahan pasal 1, 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24,
4.      Perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi perubahan pasal 2, 8, 16, 23, 24, 31, 32, 33, dan 34.
                        Jadi, yang tidak di ubah adalah pasal 4, 10, 12, 29, 35 terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan kerawanan.
                        Akan halnya pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah diubah dalam perubahan kedua yang semula berbunyi sebagai berikut:
“pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sitem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”
Mengingat besarnya penguasaan pusat kepada daerah dalih pencegahan separatisme, namun kenyataanya sekaligus menjadi penguasaan Ekonomi, maka dibentuklah pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yaitu menjadi UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

B.     UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH
Sebagai pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945 dibidang ketatanegaraan pemerintah RI melaksanakan pembagian daerah-daerah dengan bentuk susunan pemerintahan yang ditetapkan dengan undang-undang Pemda.
Oleh karena itu, sejak Proklamasi Kemerdekaan RI kita lihat beberapa kali pemerintah membentuk undang-undang Pemda.Perubahan-perubahan terlihat karena masing-masing undang-undang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya.Beberapa undang-undang pemda yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      UU No.1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) yang merupakan langkah pertama menerapkan demokrasi di daerah.
2.      UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemda.Undang-undang ini merupaknan penghapusan perbadaan antara cara pemerintahan di Jawa dan Madura(uniformitas)
3.      UU No. 44 Tahun 1950 tentang NIT (Negara Indonesia Timur)ini hanya bersifat Separatis.Hal ini akibat berlakunya RIS (Republik Indonesia Serikat)
4.      UU No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemda.
5.      UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemda.
6.      UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.UU ini mencerminkan adanya pemberian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.
7.      UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

C.     ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI
            Kekuatan separatisme sepanjang sejarah NKRI adalah berkekuatan provinsi.Penyebabnya anatara lain kekuatan tersebut umumnya mempunyai basis suatu suku bangsa.Administrasi Pemerintahan Provinsi secara Politis merupakan wilayah administratif yang dikelola sebagian dari pemerintah pusat termasuk dengan keberadaan instansi vertikal berdasarkan asas dekonsentrasi.Sedangkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 berbasis pada pemerintahan kabupaten.
            Sulitnya Desentalisasi bagi administrasi pemerintah provinsi adalah karena antara pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota yang selama ini disebut dengan Daerah tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarkis menurut UU No. 22 Tahun 1999.Sehingga bupatidan walikota tampak mengacuhkan keberadaan gubernur dalam penyelenggaraan administrasi daerah.Hanya saja keberadaan kultur bapakisme yang membuat hubungan ini masih terjaga bagi suatu daerah tertentu yang kuat kultur kedaerahannya.
            Pembentukan daerah otonom yang kini berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensiosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan lain-lain pertimbangan , membuat banyaknya kabupaten tertentu yang ingin memisahkan diri untuk membentuk administrasi pemerintahan provinsi tersendiri.
            Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom dan juga administratif mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan kota.Seklain itu juga kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya , terutama yang belum diatur oleh pemerintahan kabupaten dan kota.Termasuk juga kewenangan gubernur sebagi wakil pemerintah pusat.

D.    ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN DAN KOTA
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat daerah maka UU No.22 Tahun 1999 benar-benar memberikan otaonomi akepada pemerintahan kabupaten dan kota.
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintahan daerah kabupaten mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai.Selain itu, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena akan berhadapan dengan persaingan global di kemudian hari, kendati pemerintah daerah kabupaten dapat saja sedapat mungkin mengorbitkan sumber daya manusianya tanpa melihat batas kriteria yang berlaku umum sebagai standar diluar daerahnya maka pemerintah provinsi perlu melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karier di wilayahnya.

E.     DPRD PROVINSI
DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain, sebagai berikut:
1.      Memilih gubernur dan wakil gubernur
2.      Memilih anggota MPR utusan daerah
3.      Mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
4.      Membentuk Peraturan Daerah
5.      Menetapkan APBD
6.      Mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah
7.      Mengawasi pelaksanaan SK Gubernur
8.      Mengawasi pelaksanaan APBD
9.      Mengawasi pelaksanaan Kebijakan Daerah
10.  Mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
11.  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut diatas maka DPRD Provinsi berhak untuk:
1.      Meminta pertanggungjawaban gubernur
2.      Meminta keterangan kepada pemerintahan daerah
3.      Mengadakan penyelidikan
4.      Mengadakan perubahan rancangan peraturan daerah
5.      Mengajukan pernyataan pendapat.
Jadi, DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah dan pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun, demikian hal ini hendaknya tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD wajib mempertahankan keutuhannya dari akibat keanarkisan eksesnya.
F.      DPRD KABUPATEN DAN KOTA
DPRD Kabupaten dan Kota adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain, sebagai berikut:
1.      Memilih Bupati /Walikota dan wakil bupati/wakil walikota
2.      Memilih anggota MPR utusan daerah
3.      Mengusulkan pemberhentian bupati/walikota dan wakilnya
4.      Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota
5.      Menetapkan APBD kabupaten/ kota
6.      Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota
7.      Mengawasi pelaksanaan SK bupati/walikota
8.      Mengawasi pelaksanaan APBD kabupaten/kota
9.      Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah kabupaten/kota
10.  Mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
11.  Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah
Oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut diatas maka DPRD kabupaten/kota berhak untuk:
1.      Meminta pertanggungjawaban bupati/walikota
2.      Meminta keterangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
3.      Mengadakan penyelidikan
4.      Mengadakan perubahan rancangan peraturan daerah
5.      Mengajukan pernyataan pendapat.
Jadi, DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintah dan pembangunan. Mereka yang menolak permintaan ini bahkan dapat diancam dengan pidana kurungan. Namun, demikian hal ini hendaknya tidak menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga para anggota DPRD kabupaten/kota wajib mempertahankan keutuhannya.

                                                                                                                                          
Syafiie, Inu Kencana.2003.Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.Bandung: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar