BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di era serba
modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan
suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang
baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur
rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi
kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari
kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Namun memang
harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat
kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian
ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang
diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara
jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah
ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali
menunjukkan, bahwa birokrasi pemerintahan memberikan gambaran sebagai pengganti
kekuasaan feodal atau masih bersifat feodal, selain itu sifat kepegawaian lebih
legalitas dari pada inovatif ataupun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan
politik dari sang penguasa.
Dewasa ini,
Pegawai negeri sipil sebagai alat / aparatur pemerintah dengan
keberadaannya jelas membawa kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna
mewujudkan tujuan nasional. Hal ini terakumulasi dari pendistribusian
tugas,fungsi,dan kewajiban Pegawai Negeri sipil juga spesifikasi per
departemen.
Didalam
tugas penyelenggaraan negara memerlukan pegawai negeri sipil yang profesional,
bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan
berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini, sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari jabatan itu?
2. Apa
saja jenis-jenis dari jabatan?
3. Apa
saja pengertian lain yang terkait dengan jabatan?
4. Apa
saja yang termasuk dalam jabatan pegawai ASN itu?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan dalam penyusunan makalah ini, agar pembaca memahami tentang:
1.
Definisi jabatan
2.
Jenis-jenis jabatan
3.
Pengertian lain yang terkait dengan
jabatan
4.
Jabatan pegawai ASN
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI JABATAN
Jabatan
adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri
Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan
organisasi.
Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam
rangka suatu satuan organisasi.
Jabatan merupakan dokumen yang
berisi informasi tentang aktivitas kerja (tugas-tugas) yang harus diselesaikan
oleh suatu jabatan, perilaku spesifik yang diharapkan dari suatu jabatan,
mesin, peralatan, alat bantu yang digunakan, bahan/ material yang diproses, standar
kinerja (baik secara kualitas & kuantitas), konteks pekerjaan (kondisi
fisik, jadwal kerja, posisi dalam organisasi serta konteks sosial) serta
persyaratan SDM (kompetensi) yang dibutuhkan untuk menduduki suatu jabatan
(Dessler, 2014).
B. JENIS-JENIS JABATAN
1. Jabatan
Kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
a.
Jabatan
Struktural
Jabatan Struktural adalah jabatan
yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan struktural dibagi ke dalam tingkatan-tingkatan yang disebut eselon.
Jabatan
struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara
tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural
bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi
(eselon I/a).
Pejabat Struktural adalah pegawai
yang menduduki jabatan struktural yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
Pengangkatan
Dalam Jabatan Struktural
Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural antara lain dimaksudkan untuk membina Karier PNS dalam Jabatan
Struktural dan kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan
untuk diangkat dalam Jabatan Struktural antara lain:
1.
Berstatus PNS
2.
Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat
dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3.
Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang
ditentukan
4.
Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik
dalam dua tahun terakhir
5.
Memiliki Kompetensi Jabatan yang
diperlukan
6.
Sehat jasmani dan Rohani.
PNS
diberhentikan dari jabatan struktural karena beberapa hal antara lain :
1.
Mengundurkan diri dari jabatannya
2.
Mencapai Batas Usia Pensiun
3.
Diberhentikan sebagai PNS
4.
Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan
fungsional
5.
Cuti diluar tanggungan Negara kecuali cuti di luar
tanggungan negara karena persalinan
6.
Tugas belajar lebih dari enam bulan
7.
Ada perampingan organisasi pemerintah
8.
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan
rohani
Hal lain
yang ditetapkan perundangan yang berlaku. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang
setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara / Baperjakat disertai
alasan yang jelas atas pemberhentiannya.Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
Contoh
jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal,
Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah
adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala
bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b.
Jabatan
Fungsional
Jabatan Fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu untuk mencapai
tujuan organisasi.
Jabatan
Fungsional adalah Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur
organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam
pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.
Pejabat Fungsional adalah pejabat
yang mempunyai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
dalam rangka melaksanakan tugas satuan organisasi.
Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS kedalam jabatan fungsional pada
instansi Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai formasi
yang ditetapkan. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai
kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah.
Jabatan Fungsional
ditetapkan dengan kriteria :
1.
Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan
prosedur kerja yang didasarkan atas didiplin ilmu pengetahuan dan/atau
pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
2.
Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi
profesi.
3.
Disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan
tingkat keahlian dan tingkat keterampilan.
4.
Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5.
Jabatan fungsi tersebut diperlukan dalam pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi.
Contoh
jabatan Fungsional: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen,
dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer,
statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan
Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum
Jabatan Fungsional Tertentu
adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan
jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Jabatan
Fungsional Umum adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya
tidak disyaratkan dengan angka kredit.
2. Jabatan
Kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan
dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut
ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan
mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka
merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas
pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan
suara rakyat:
·
DPD
·
DPR
·
DPRD
C. BEBERAPA PENGERTIAN LAIN TERKAIT
JABATAN
1. Jabatan Karier adalah jabatan
struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil
setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
2. Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang
eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di
dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara,
dan kepaniteraan pengadilan.
3. Jabatan Organik adalah jabatan negeri
yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
D. JABATAN DALAM APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
Ada
3 jenis jabatan dalam Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1.
Jabatan
Administrasi
Jabatan
administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
Jabatan administrasi
terdiri atas:
a.
Jabatan
Administrator
Pejabat
dalam jabatan administrator bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Contoh jabatan yang
setara dengan jabatan administrator, yaitu: Eselon III seperti Kepala Bagian,
Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, dan lain-lain.
b.
Jabatan
pengawas
Pejabat
dalam jabatan pengawas bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Contoh jabatan yang
setara dengan jabatan pengawas, yaitu: Eselon IV seperti Kepala Sub Bagian dan
Kepala Seksi
c.
Jabatan
pelaksana
Pejabat
dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Contoh jabatan yang setara
dengan jabatan pelaksana, yaitu Eselon V dan Fungsional Umum.
2.
Jabatan
Fungsional
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan
tertentu.
Jabatan Fungsional
terdiri atas:
a.
Jabatan
Fungsional Keahlian
Jabatan Fungsional Keahlian adalah
jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan,
penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan
pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
Jabatan
Fungsional Keahlian, terdiri dari:
-
Ahli Utama
-
Ahli Madya
-
Ahli Muda, dan
-
Ahli Pertama
Contoh
jabatan yang setara dengan jabatan Fungsional Keahlian, yaitu:
Nama Jabatan
|
Setara dengan
|
Ahli Utama
|
Ahli Utama
|
Ahli Madya
|
Ahli Madya
|
Ahli Muda
|
Ahli Muda
|
Ahli Pertama
|
Ahli Pertama
|
b.
Jabatan
Fungsional Ketrampilan
Jabatan Fungsional Ketrampilan
adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di
satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional
Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan
penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut
serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
Jabatan
Fungsional Ketrampilan, terdiri dari:
-
Penyelia
-
Mahir
-
Terampil
-
Pemula
Contoh
jabatan yang setara dengan jabatan Fungsional Ketrampilan, yaitu:
Nama jabatan
|
Setara dengan
|
Penyelia
|
Penyelia
|
Mahir
|
Pelaksana lanjutan
|
Terampil
|
Pelaksana
|
Pemula
|
Pelaksana pemula
|
3.
Jabatan
Pimpinan Tinggi
Jabatan
Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan
Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan
memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. Kepeloporan dalam
bidang:
1. keahlian
profesional;
2. analisis dan
rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan
manajemen.
b. Pengembangan kerja
sama dengan instansi lain; dan
c.
Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku ASN.
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi
ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang
dibutuhkan.
Jabatan Pimpinan Tinggi
terdiri atas:
a.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama
Contoh jabatan yang setara
dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama, yaitu: Kepala atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah NonKementerian.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
contohnya seperti:
b.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya
Contoh jabatan yang
setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yaitu: Pejabat Eselon Ia dan Ib
Seperti:
-
Eselon Ia : Pembina Utama Madya IV/d dan
Pembina Utama IV/e
-
Eselon Ib : Pembina Utama Madya IV/ c
dan Pembina Utama IV/e
Yang Termasuk Pejabat
Eselon I yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal,
Kepala Badan, Sekretaris Daerah. Dan lain-lain.
c.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama
Contoh jabatan yang setara dengan
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu: Pejabat Eselon II, seperti Kepala Biro,
Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Asisten
Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jabatan
adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri
Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan
organisasi. Jabatan dibagi menjadi dua yaitu jabatan struktural dan jabatan
fungsional.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Dalam
ASN terdapat pembagian jabatan, dimana jabatan di kategorikan menjadi 3, yaitu:
Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan
administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan ketrampilan tertentu. Dan Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi pemerintah.
B. SARAN
Dengan makalah
ini penulis berharap agar pembaca dapat memahami tentang Pengertian dari pada
Jabatan Pegawai ASN dan jabatan apa saja dalam pemerintahan yang setara dengan
jabatan ASN tersebut. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis
juga mengharapkan kritik yang membangun agar penulis bisa lebih baik lagi.
TERIMA KASIH SANGAT BERMANFAAT
BalasHapus