Rabu, 25 Januari 2017

MAKALAH JABATAN PEGAWAI



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Di era serba modern ini administrasi yang baik adalah kunci utama untuk mencapai tujuan suatu lembaga, jika suatu lembaga tersebut memiliki pengadministrasian yang baik maka sudah tentu lembaga tersebut dapat dikatakan sukses dalam mengatur rumah tangganya. Demikian pula seluruh birokrasi pemerintahan dan terutama segi kepegawaian. Karena merekalah yang pada akhirnya menjadi pelaksana dari kegiatan-kegiatan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Namun memang harus diakui bahwa pada sebagian besar negara-negara berkembang, terdapat kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan dibidang administrasi kepegawaian ini. Salah satu diantaranya adalah orientasi dan kondisi kepegawaian yang diwarisi dari jaman penjajahan yang lebih ditujukan untuk kepentingan negara jajahannya dan kepentingan pemeliharaan keamanan dan ketertiban belaka. Itulah ciri-ciri tradisionil masyarakat negara –negara yang belum maju seringkali menunjukkan, bahwa birokrasi pemerintahan memberikan gambaran sebagai pengganti kekuasaan feodal atau masih bersifat feodal, selain itu sifat kepegawaian lebih legalitas dari pada inovatif ataupun dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dari sang penguasa.
Dewasa ini, Pegawai negeri sipil sebagai alat / aparatur pemerintah  dengan keberadaannya jelas membawa kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna mewujudkan tujuan nasional. Hal ini terakumulasi dari pendistribusian tugas,fungsi,dan kewajiban Pegawai Negeri sipil  juga spesifikasi per departemen.
Didalam tugas penyelenggaraan negara memerlukan pegawai negeri sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, adil, melalui pembinaan, yang dilaksanakan berdasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

B.  RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini, sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari jabatan itu?
2.      Apa saja jenis-jenis dari jabatan?
3.      Apa saja pengertian lain yang terkait dengan jabatan?
4.      Apa saja yang termasuk dalam jabatan pegawai ASN itu?

C.  TUJUAN
Adapun tujuan dalam penyusunan makalah ini, agar pembaca memahami tentang:
1.        Definisi jabatan
2.        Jenis-jenis jabatan
3.        Pengertian lain yang terkait dengan jabatan
4.        Jabatan pegawai ASN














BAB II
PEMBAHASAN


A.  DEFINISI JABATAN
Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka suatu satuan organisasi.
Jabatan merupakan dokumen yang berisi informasi tentang aktivitas kerja (tugas-tugas) yang harus diselesaikan oleh suatu jabatan, perilaku spesifik yang diharapkan dari suatu jabatan, mesin, peralatan, alat bantu yang digunakan, bahan/ material yang diproses, standar kinerja (baik secara kualitas & kuantitas), konteks pekerjaan (kondisi fisik, jadwal kerja, posisi dalam organisasi serta konteks sosial) serta persyaratan SDM (kompetensi) yang dibutuhkan untuk menduduki suatu jabatan (Dessler, 2014).

B.  JENIS-JENIS JABATAN
1.      Jabatan Kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
a.      Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan struktural dibagi ke dalam tingkatan-tingkatan yang disebut eselon.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Pejabat Struktural adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural antara lain dimaksudkan untuk membina Karier PNS dalam Jabatan Struktural dan kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Struktural antara lain:
1.    Berstatus PNS
2.    Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan
3.    Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
4.    Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir
5.    Memiliki Kompetensi Jabatan yang diperlukan
6.    Sehat jasmani dan Rohani.
PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena beberapa hal antara lain :
1.    Mengundurkan diri dari jabatannya
2.    Mencapai Batas Usia Pensiun
3.    Diberhentikan sebagai PNS
4.    Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
5.    Cuti diluar tanggungan Negara kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan
6.    Tugas belajar lebih dari enam bulan
7.    Ada perampingan organisasi pemerintah
8.    Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara / Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
b.      Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu untuk mencapai tujuan organisasi.
Jabatan Fungsional adalah Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.
Pejabat Fungsional adalah pejabat yang mempunyai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dalam rangka melaksanakan tugas satuan organisasi.
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS kedalam  jabatan fungsional pada instansi Pemerintah ditetapkan oleh Pejabat  yang berwenang sesuai formasi yang ditetapkan. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintah.
Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria :
1.    Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas didiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
2.    Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
3.    Disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat keterampilan.
4.    Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5.    Jabatan fungsi tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Contoh jabatan Fungsional: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum
Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
 Jabatan Fungsional Umum adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
2.      Jabatan Kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
·         Presiden dan Wakil Presiden
·         Menteri (diangkat oleh presiden)
·         Gubernur dan Wakil Gubernur
·         Bupati dan Wakil Bupati
·         Walikota dan Wakil Walikota
·         DPD
·         DPR
·         DPRD
·         Kepala desa
C.  BEBERAPA PENGERTIAN LAIN TERKAIT JABATAN
1.    Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
2.    Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.
3.    Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.

D.   JABATAN DALAM APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ada 3 jenis jabatan dalam Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1.    Jabatan Administrasi
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan administrasi terdiri atas:
a.    Jabatan Administrator
Pejabat dalam jabatan administrator bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan administrator, yaitu: Eselon III seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, dan lain-lain.

b.    Jabatan pengawas
Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan pengawas, yaitu: Eselon IV seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
c.    Jabatan pelaksana
Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan pelaksana, yaitu Eselon V dan Fungsional Umum.
2.    Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu.
Jabatan Fungsional terdiri atas:
a.    Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
Jabatan Fungsional Keahlian, terdiri dari:
-         Ahli Utama
-         Ahli Madya
-         Ahli Muda, dan
-         Ahli Pertama

Contoh jabatan yang setara dengan jabatan Fungsional Keahlian, yaitu:
Nama Jabatan
Setara dengan
Ahli Utama
Ahli Utama
Ahli Madya
Ahli Madya
Ahli Muda
Ahli Muda
Ahli Pertama
Ahli Pertama

b.    Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
Jabatan Fungsional Ketrampilan, terdiri dari:
-         Penyelia
-         Mahir
-         Terampil
-         Pemula
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan Fungsional Ketrampilan, yaitu:
Nama jabatan
Setara dengan
Penyelia
Penyelia
Mahir
Pelaksana lanjutan
Terampil
Pelaksana
Pemula
Pelaksana pemula


3.    Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
a. Kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.
b. Pengembangan kerja sama dengan instansi lain; dan
c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a.    Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama, yaitu: Kepala atau Pimpinan Lembaga Pemerintah NonKementerian.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, contohnya seperti:
  Badan Ekonomi Kreatif (BEK)
  Badan Pusat Statistik (BPS)
  Badan SAR Nasional (Basarnas)
  Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
  Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
b.    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yaitu: Pejabat Eselon Ia dan Ib Seperti:
-           Eselon Ia : Pembina Utama Madya IV/d dan Pembina Utama IV/e
-           Eselon Ib : Pembina Utama Madya IV/ c dan Pembina Utama IV/e
Yang Termasuk Pejabat Eselon I yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Daerah. Dan lain-lain.
c.    Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Contoh jabatan yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yaitu: Pejabat Eselon II, seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, dan lain-lain.


BAB III
PENUTUP


A.  KESIMPULAN
Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi. Jabatan dibagi menjadi dua yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam ASN terdapat pembagian jabatan, dimana jabatan di kategorikan menjadi 3, yaitu: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu. Dan Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

B.  SARAN
Dengan makalah ini penulis berharap agar pembaca dapat memahami tentang Pengertian dari pada Jabatan Pegawai ASN dan jabatan apa saja dalam pemerintahan yang setara dengan jabatan ASN tersebut. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis juga mengharapkan kritik yang membangun agar penulis bisa lebih baik lagi.

1 komentar: