BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelayanan
publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan lainnya.
Berbagai gerakan reformasi publik yang dialami oleh negara-negara maju pada awal
tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Peningkatan kualitas
pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang
semakin baik sehingga mampu merespon setiap penyimpangan dalam pelayanan publik
melalui gerakan maupun tuntutan dalam media cetak dan elektronik. Apalagi
dengan adanya persaingan terutama untuk pelayanan publik yang disediakan swasta
membuat sedikit saja pelanggan merasakan ketidakpuasan maka akan segera beralih
pada penyedia pelayanan publik yang lain.Hal ini membuat penyedia pelayanan
publik swasta harus berlomba-lomba memberikan pelayanan publik yang terbaik.
Ini yang seharusnya ditiru oleh penyedia pelayanan publik pemerintah sehingga
masyarakat merasa puas menikmati pelayanan publik tersebut.
Pelayanan
merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat. Tugas ini telah jelas digariskan dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat, yang meliputi 4 (empat) aspek pelayanan pokok aparatur terhadap
masyarakat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dan diperjelas lagi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 yang menguraikan pedoman umum penyelenggaraan
pelayanan public. Dalam kaitannya itu (Rasyid 1997:11) mengemukakan bahwa :
Pemerintah modern, dengan kata lain, pada hakekatnya adalah pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi
untuk melayani masyarakat.
Pemberian
palayanan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan memang menjadi bagian
yang perlu dicermati. Saat ini masih sering dirasakan bahwa kualitas pelayanan
minimum sekalipun masih jauh dari harapan masyarakat. Yang lebih memprihatinkan
lagi, masyarakat hampir sama sekali tidak memahami secara pasti tentang
pelayanan yang seharusnya diterima dan sesuai dengan prosedur pelayanan yang
baku oleh pemerintah. Masyarakatpun enggan mengadukan apabila menerima
pelayanan yang buruk, bahkan hampir pasti mereka pasrah menerima layanan
seadanya. Kenyataan semacam ini terdorong oleh sifatpublic goods menjadi
monopoli pemerintah khususnya dinas/instansi pemerintah daerah dan hampir tidak
ada pembanding dari pihak lain. Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang
merendahkan posisi tawar dari masyarakat sebagai penggunan jasa pelayanan dari
pemerintah, sehingga memaksa masyarakat mau tidak mau menerima dan menikmati
pelayanan yang kurang memadai tanpa protes.
Satu
hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik
service (Pelayanan Umum), terutama dalam hal kualitas atau mutu pelayanan
aparatur pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah sebagai service provider
(Penyedia Jasa) bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kulitas dari pelayanan aparatur
pemerintah akan semakin ditantang untuk optimal dan mampu menjawab tuntutan
yang semakin tinggi dari masyarakat, baik dari segi kulitas maupun dari segi
kuantitas pelayanan. Di negara-negara berkembang dapat kita lihat mutu
pelayanan publik merupakan masalah yang sering muncul, karena pada negara
berkembang umumnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah
untuk memenuhinya sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah kepada
masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kulitas maupun kuantitas.
Batasan masalah dalam makalah ini hanya mengenai pelayanan publik di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan, maka masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah :
1. Pengertian dari pelayanan Publik?
2. Pola
dari pelayanan publik itu?
3. Jenis-jenis
pelayanan publik?
4. Klasifikasi
pelayanan publik?
5. Temuan
masalah dalam pelayanan publik?
6. Kinerja
ideal penyelenggara pelayanan publik?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan dalam penyusunan makalah ini, sebagai berikut:
1. Untuk
memahami arti dari pelayanan publik
2. Untuk
mengetahui apa saja pola dari pelayanan publik
3. Untuk
mengetahui jenis-jenis dari pelayanan publik
4. Untuk
mengetahui apa saja klasifikasi dari pelayanan publik
5. Untuk
mengetahui apakah ada masalah dalam pelayanan publik
6. Untuk
memahami bagaimana sikap kinerja yang ideal dari penyelenggara pelayanan publik
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan
merupakan terjemahan dari istillah service dalam bahasa Inggris yang menurut
Kotler yang dikutip Tjiptono, yaitu berarti “setiap tindakan atau perbuatan
yang dapat ditawarkan oleh satu pihak ke pihak yang lain, yang pada dasarnya
bersifat intangible (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan
sesuatu”.(Tjiptono,2004:6).
Kemudian
Sutopo dan Sugiyanti mengemukakan bahwa pelayanan mempunyai pengertian sebagai
“membantu menyiapkan (atau mengurus) apa yang diperlukan seseorang”.(Sutopo dan
Sugiyanti, 1998:25).
Publik
pada dasarnya berasal dari bahasa Inggris “public” yang berarti umum, rakyat
umum, orang banak dan rakyat. Nampaknya kata “publik” diterjemahkan oleh
beberapa kalangan berbeda- beda sebagaimana kepentingan mereka. Berikut beberapa
defenisi menurut para ahli:
Syafie
dkk, ,mengatakan bahwa pubik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan
berpikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan
nilai-nilai norma yang mereka miliki.
H. George
Fredrickson, menjelaskan konsep “public” dalam lima perspektIf, yaitu (1)
public sebagai kelompok kepentingan, yaitu public dilihat sebagai manifestasi
dari interaksi kelompok yang melahirkan kepentingan masyarakat, (2) public
sebagai pemilih yang rasional, yaitu masyarakat terdiri atas individu- individu
yang berusaha memenuhi kebutuhan dan kepentingan sendiri, (3) public sebagai
perwakilan kepentingan masyarakat, yaitu kepentingan public diwakili melalui
suara (4) public sebagai konsumen, yaitu konsumen sebenarnya tidak terdiri dari
individu-individu yang tidak berhubungan satu sama lain, namun dalam jumlah
yang cukup besar mereka menimbulkan tuntutan pelayanan birokrasi. Karena itu
posisinya dianggap juga dianggap sebagai public, dan (5) public sebagai warga
Negara dalam seluruh proses penyelenggaraan
pemerintahan dipandang sebagai sesuatu yang paling penting.
Menurut
Widodo Joko, 2001.Pelayanan Publik dapat diartikan sebagai pemberian pelayanan
(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di
tetapkan.
Menurut
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tanggal
10 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Pelayanan
Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara
pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan
maupun pelaksana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan,
Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan (melayani) yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan
keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mempunyai kepentingan pada organisasi
tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.
B. POLA PELAYANAN PUBLIK
Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam
pola, yaitu:
1. Pola
Pelayanan Teknis Fungsional adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan
oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
2. Pola
Pelayanan Satu Pintu adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara
tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari
unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.
3. Pola
Pelayanan Satu Atap adalah pola pelayanan dimana disini dilakukan secara
terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan
masing-masing.
4. Pola
Pelayanan Terpusat adalah pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu
instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan
instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat
yang bersangkutan.
5. Pola
Pelayanan Elektronik adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang
bersifat on-line sehingga dapat
menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan.
C. JENIS-JENIS
PELAYANAN PUBLIK
Bentuk
pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam
beberapa jenis pelayanan, yaitu:
1. Pelayanan Administratif, yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh
publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan
atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini
antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte pernikahan, Akte
Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM),
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, dan lain-lain.
2. Pelayanan Barang, yaitu pelayanan
yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yan digunakan oleh publik,
misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan
lain-lain.
3. Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya
pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan
lain-lain.
D. KLASIFIKASI
PELAYANAN PUBLIK
· Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang
diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS, maupun
perusahaan pengangkutan.
2. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
organisasi publik yang bersifat primer adalah semua penyediaan barang/jasa
publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah merupakan
satu-satunya penyelenggara sehingga klien/pengguna mau tidak mau harus
memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan
penjara, dan pelayanan perizinan.
3. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
organisasi publik yang bersifat sekunder adalah segala bentuk penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di
dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa
penyelenggara pelayanan.
· Berdasarkan
Kecakapan Orangnya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelayanan
Amatir dilakukan oleh tenaga yang belum memiliki ketrampilan tertentu atau
belum terlatih (no skill). Contoh: pengetik komputer dan operator telepon
tertentu yang belum mengikuti kursus, latihan atau sudah mengikuti latihan
tetapi belum terampil.
2. Pelayanan
Profesinal adalah kemampuan menangani kebutuhan, menyelesaikan tugas, keluhan
masalah dengan kualitas excelence. Pelayanan profesional seseorang atau lebih
lembaga tertentu, mendapat pengakuan dari pelanggan (masyarakat) dan legalitas
atau izin dari intansi tertentu. Contoh: pelayanan kesehatan manusia dilayani
oleh paramedis, dokter (dokter umum, spesialis, ahli rontgen dan ahli gizi).
· Berdasarkan
Kegiatan Organisasinya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:
1. Pelayanan
Bantuan Administratif: pelayanan ini berupa pemberian izin atau legalitas,
pemberian rekomendasi, fasilitas tertentu. Contoh: izin menananmkan industri
tambang.
2. Pelayanan
Bantuan Operasional. Contoh: pelayanan pengujian kelaikan teknis kendaraan
bermotor, laik laut kapal, laik udara pesawat, pelayanan operasional teknologi
dan jasa.
3. Pelayanan
Bantuan Teknis Operasional. Contoh: pelayanan informasi dan data oleh operator,
pelayanan operasional sarana kerja seperti ahli operator telepon, komputer,
alat elektronik dan teknologi modern.
4. Pelayanan
Bantuan Manajemen. Contoh: pelayanan bantuan sumber daya manusia berupa proses
seleksi pengadaan tenaga yang tepat kualifikasi. Pelayanan bantuan manajemen
keuangan dengan ahli perencanaan anggaran, akunttansi atau auditor.
· Berdasarkan
bentuk jasa layanan yang ditawarkan atau ditujukan, pelayanan publik dibedakan
menjadi tiga, yaitu:
1. Jasa
layanan yang dibutuhkan atau ditujukan kepada manusia, secara umum manusia
ingin mendapat layanan bantuan dalam memenuhi memuaskan berbagai keperluan,
kebutuhannya antara lain:
-
Kebutuhan biologis, contoh: kemudahan
mendapatkan makanan, minuman yang layak konsumsi.
-
Kebutuhan keamanan, contoh: rasa aman
bertempat tinggal pada suatu lingkungan.
-
Kebutuhan sosial, contoh: keinginan
dapat bersahabat, berinteraksi dengan rekan kerja.
-
Kebutuhan penghargaan, contoh: ingin
dihormati.
-
Kebutuhan aktualisasi diri, contoh: ingin
menunjukkan suatu prestasi gemilang.
-
Kebutuhan informasi, contoh: keinginan
memperoleh pengetahuan yang dapat membuat cepat mandiri.
-
Kebutuhan hiburan, rekreasi, contoh:
berlibur ke suatu tempat.
-
Kebutuhan kesehatan, contoh: pelayanan
kesehatan.
-
Kebutuhan mobilitas, contoh: angkutan
yang tepat sampai ke tempat yang dituju.
-
Kebutuhan keadilan, contoh: ingin
mendapat penilaian objektif atas prestasi kerja atau atas suatu perbuatan.
-
Kebutuhan mendapat pekerjaan yang layak,
contoh: ingin mendapat tugas, pekerjaan yang tepat dengan keahlian.
2. Jasa
layanan yang dibutuhkan atau ditujukan organisasi atau individu, antara lain:
-
Kebutuhan mendapatkan izin, contoh; ijin
mendirikan bangunan atau ijin membuka praktek.
-
Bantuan manajemen, contoh: bantuan
menyeleksi calon pegawai yang tepat kualifikasi.
-
Bantuan sumber daya, contoh: ingin
mendapatkan modal kerja atau bantuan biaya pembangunan yang berbunga rendah.
-
Keamanan, contoh: adanya perusahaan yang
bersedia menanggung resiko kebakaran.
-
Sarana angkutan, contoh: adanya jasa
angkutan umum ke lokasi kantor/ perusahaan.
3. Jasa
layanan yang dibutuhkan atau ditujukan pada benda, hewan, dan tanaman, antara
lain:
-
Jasa angkutan/distribusi
-
Penyimpanan
-
Penjagaan keamanan
-
Garansi
-
Rancanagan/model yang menarik
-
E. TEMUAN MASALAH DALAM PELAYANAN
PUBLIK
a.
Pengurusan Pajak STNK 5 Tahunan dan
Ganti Plat Nomor
·
Singkat
Tentang STNK
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
adalah bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan
identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK
diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat /pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas
Pendapatan Provinsi, dan PT jasa Raharja.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor
polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun
perakitan, isi silinder,warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPK, warna
TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang
tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada
kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan setiap
perpanjangan STNK kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor
rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
·
Permasalahan
Kasus
Pertama
Permasalahan ini diambil dari pengalaman
pribadi saat memperpanjang Pajak STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor di SAMSAT
X. Ada beberapa persyaratan perpanjang STNK 5 tahunan, diantaranya:
1. STNK
asli + Fotocopy
2. Fotocopy
BPKB
3. KTP
Asli +Fotocopy
4. Cek
Fisik Kendaraan
Ada juga cara penghitungan Pajak Kendaraan
Bermotor:
1.
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan
bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur
untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB).
2.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarnya
1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena
penyusutan nilai jual.
3.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan
lalu lintas jalan). Alur sumbangan ini dekelola langsung oleh Jasa Raharja.
4.
BIAYA
ADM (Biaya administrasi): Kendarran
baru tidak dikenakan, tapi untuk berganti plat nomor atau biasa disebut biaya
pajak 5 tahunan dan jika anda balik nama maka akan dikenakan biaya ADM.
5.
Denda
Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum
melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Langkah-langkahnya,
seperti berikut ini:
- Menyiapkan kelengkapan persyaratan
yang terdiri dari STNK Asli+Fotokopi, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli +Fotokopi dan
KTP Pemilik Asli.
- Setelah
memiliki kelengkapan persayaratan, kemudian mendaftarkan ke Loket I pendaftaran
dengan menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pajak STNK.
- Petugas
menerima berkas tersebut dengan menggantikan slip pendaftaran yang
bertuliskan Rp....,- sebagai
pembayaran pendaftaran.
- Sesudah membayar
pendaftaran, slip pendaftaran ditanda tangani .
- Pada Loket II
petugas pengesahan menerima slip pendaftaran untuk ditukarkan dengan kwitansi
pembayaran pajak STNK sesuai tahun keluarnya kendaraan.
- Dalam kwitansi
pajak STNK meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib (SW) Jasa
Raharja, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.
- Lalu membayar jumlah
pajak kepada kasir di loket III sesuai dengan nomor antrian.
- Maka dengan
selesainya membayar,
proses terakhir tinggal mengambil STNK yang baru yaitu lembar pajak 1
tahun di gantikan dengan slip pembayaran dan tertera waktu tagihan pajak untuk
tahun depan.
- Pada loket IV
yaitu pencetakan Plat Nomor Polisi baru.
Harusnya begitu, tapi saya kok malah
di kasih infonya kalau plat nomor menyusul dan hanya di kasih STNK baru, kenapa????
Jadi si plat nomor itu tidak
langsung jadi melainkan menyusul untuk beberapa waktu yang telah ditentukan. Iya
untuk saat ini (kurun waktu 5 tahun ini), plat nomor/ tanda kendaraan bermotor
akan jadi dalam 3 bulan mendatang, bahkan dalam kenyataannya bisa lebih lama
lagi, yang rata-rata mencapai 12 bulan/ 1 tahun.
Ya, kalau berpikir positifnya mungkin
Karena saat ini motor teramat banyak jumlahnya, itu yang menyebabkan lamanya
pencetakan plat nomor baru di kantor Samsat. Tapi kata petugasnya tidak
apa-apa, tetap aman bila ada operasi /razia dari pihak kepolisian.
Sarannya,
kalau menurut saya lebih baik jumlah pekerja yang bekerja kuotanya di tambah
(merekrut pegawai baru yang profesional), dan bukan hanya jumlah pekerjanya
saja tetapi adanya penambahan alat dan bahan yang digunakan untuk memproses
pembayaran pajak, perpanjangan STNK serta pencetakan plat nomor baru, karena
sekarang sudah bertambah banyaknya jumlah pengendara kendaraan motor/ mobil,
sehingga mengakibatkan antrian yang panjang dan lamanya proses pembayaran yang
mengakibatkan proses pelayanannya tidak efektif dan efisien. Dan juga, yang
seharusnya STNK dan Plat nomor baru sudah jadi dan siap pasang ini malah
sebaliknya. Menurut info yang saya dapat, ternyata tidak semua SAMSAT mengulur
seperti itu, ada juga yang STNK dan Plat nomor langsung jadi pas hari itu juga
saat bayar pajak. Mungkin hanya dibeberapa tempat saja yang memberikan
pelayanan yang tidak memuaskan, karena beberapa faktor seperti jumlah pekerja,
ketrampilan pekerja dan peralatan yang tersedia.
Kasus Kedua
Permasalahan
ini di ambil dari salah satu review seseorang tentang pengalaman saat membayar
pajak perpanjangan STNK. Di bawah ini adalah reviewnya, sebagai berikut:
Dalam penyelengaraan pelayanan pajak Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) bermotor di SAMSAT Y penuh dengan KKN. Pelayanan STNK berawal dari
persyaratan pengajuan, proses pembayaran dan pengesahan terlihat banyak yang
terlibat didalamnya oknum baik petugas maupun calo.
Mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di SAMSAT Y, saya
mengalami dari tahun 2004. mulai dari membayar pajak 1 tahun sepeda motor dan
kehilangan STNK. Dalam pembayaran pajak STNK merasakan keanehan ketika KTP
Pemilik kendaraan tidak ada, petugas menyarankan untuk menebus uang Rp.25000,-.
Padahal seandaInya saya
melihat didalam kantor SAMSAT tidak terdapat tarif atau aturan mengenai tebusan
KTP sebesar Rp.25.000,-. Cara pandang saya tidak langsung memvonis hal tersebut
sebagai uang suap tetapi sebagai konsekuensi hukum walaupun secara tertulis tidak ada.
Tetapi hal tersebut jika dibiarkan begitu saja tanpa adanya teguran baik kepada
aparat pelayanan SAMSAT maupun pengguna jasa, maka akan terjadi kolusi secara
terus menerus hingga membudaya dan mendarah daging. Karena pendidikan dan etika
dalam pelayanan tidak dipahami oleh keduanya cenderung terjadi pembodohan dan
ketergantungan oleh kekuasaan uang. Dan peristiwa berikutnya dalam pembayaran
perpanjangan Plat Nomor 5 tahun yang sarat dengan KKN. Pada peristiwa ini saya
membantu sepeda motor temannya yang hanya adaa STNK dan sepeda motor.
Persyaratan perpanjangan Plat Nomor 5 tahun harus membawa sepeda motor untuk
cek fisik, STNK Asli, BPKB Asli dan fotokopi serta KTP Pemilik Asli. Saya hanya
dapat membawa sepeda motor dan STNK Asli ke SAMSAT karena teman saya sedang bekerja di Jakarta.
Rencana sepeda motor tersebut akan digunakan untuk transportasi pekerjaannya
sebagai kolektor koperasi. Melihat kondisi yang seadanya dari sepeda motor
langsung didatangi tukang parkir dan calo yang mendekat didepan kantor SAMSAT kepada
saya. Mereka menanyakan pembayaran pajak atau perpanjangan Plat Nomor, dijawab
dengan mudah oleh saya dengan mengatakan mau membayar perpanjangan Plat Nomor. Selain itu saya menyempatkan diri
untuk berkenalan dengan calo tersebut.
Nanang
seorang yang berprofesi sebagai calo pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di
SAMSAT Y, itulah namanya. Saya membuka persoalan perpanjangan STNK dengan
menceritakan yang sebenarnya. Dibawah pohon kami membicarakannya dan bagaimana
cara membayarnya. Di satu sisi ada persoalan 2 tahun pajak yang lalu belum
terbayar, BPKB masih dijadikan jaminan pada koperasi serta KTP Pemilik tidak
berda ditangan saya. Nanang mengatakan bahwa pembayaran perpanjangan STNK dalam
kondisi seperti anda dapat diatasi yang terpenting sepeda motor dapat dicek
fisik dan STNK Asli dibawa kekantor SAMSAT. Masih beruntung kami masih bisa
menyelesaikan persoalan pembayaran, nomor rangka mesin sudah digesek dan
mendapatkan Lembaran Ditlantas yang resmi. Setelah itu kami menghitung 2 tahun
pajak yang belum dibayar. Ternyata dpat digantikan denda sebesar Rp.25000,-
pertahun. Seperti halnya KTP pemilik ditebus Rp.35000,- dan BPKB sebesar
Rp.25.000,-. Melihat hal tersebut saya sebagai pengguna jasa merasaa lega
setelah ada solusi dan denda yang sudah dilunasi oleh teman saya. Maka kelegaan itu
tidak berlangsung lama walaupun masalah sudah terselesaikan tinggal menunggu pembayaran
tagihan pajak tahun depan. Kelegaan itu hilang saat saya dikenal sebagai calo
atau pengantar dalam pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Hal ini saya rasakan
sebagai hilangnya kepercayaaan teman dan tetangga kepada aparat pelayanan yang
telah dialami langsung oleh pengalaman saya. Maka penulis dapat memahami
pentingnya pelayanan publik yang dilihat dari pelaku dan pengguna jasa untuk
mengukur bagaimana peayanan publik dalam pembayaran pajak STNK dapat berjalan
efektif dan Efisien dengan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah sebgai
penunjang pembangunan.
Itulah
review dari pengalaman seseorang tentang pelayanan publik yang terjadi sekarang
ini, mengenai adanya praktek KKN dan para calo sehingga menyebabkan
berkurangnya kepercayaan masyarakat akan kualitas pelayanan publik yang
diberikan.
Berikut pembahasan masalahnya:
Menurut Prof. Dr. Rahmat Sumitro, SH mengatakan
mengenai pengertian pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
Undang-undang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang
langsung dapat ditunjuk digunakan untuk pembiayaan sarana umum. Pemungutan
iuran tersebut hanya dapat dilakukan oleh negara yaitu aparat penyelenggara
pelayanan publik.
Sekarang pemerintah membutuhkan kinerja yang profesional
dan orientasi pada kesejahteraan sosial. Melalui seleksi pegawai yang adil dan
proposional dapat melihat permasalahan yang sebenarnya terjadi ditengah
masyarakat baik dari segi ekonomi, politik, hukum dan budaya. Setelah terwujud
pemerintah dalam perekrutan pegawai langkah selanjutnya mereka yang sudah
menjadi pegawai dapat di didik dan dilatih dalam rangka menguji kembali
keahlian dari ilmunya serta kepribadiannya. Untuk melengkapi tingkat efisiensi
secara empiris mereka harus praktek latihan dan penelitian dilapangan sebagai
penyempurnaan profesi. Penempatan pegawai dapat melihat prestasi dan hasil dari
penelitian mengacu pada kepuasan dan pemecahan problem masyarakat.
Sarannya,
sebaiknya penyelenggaraan pelayanan publik di SAMSAT Y harus lebih
memperhatikan hal-hal seperti berikut:
-
Aparat
para penyelenggara pelayanan harus lebih memiliki pemahaman pajak dengan baik,
bukan hanya aparat saja tetapi masyarakat juga.
-
Merekrut
pegawai sesuai keahlian yang dibutuhkan (yang profesional)
-
Para
aparat dan masyarakat juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai hukum
-
Untuk
menekankan praktek KKN sebaiknya bekerjasama antara SAMSAT, Pengadilan,
POLRI, dan Masyarakat
-
Adakan
sosialisasi akan taat terhadap hukum baik menjalankan kewajiban maupun hak yang
harus didapatnya atas dasar hukum yang tertulis.
-
adanya konsekuensi hukum dan
konsekuensi sosial
b. Proses Pembuatan SIM
·
Singkat Tentang SIM
SIM adalah bukti registrasi dan
identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi
persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahamin peraturan lalu
lintas dan terampilmengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan
bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009).
SIM
di Indonesia terdapat 2 jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009) :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum
Golongan
SIM Perorangan berdasarkan Pasal 80 UU
No. 22 Tahun 2009:
a. SIM A , untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perorangan dengan jumlah
berat yang diperbolehkan tidak melebihi 2500 kg
b. SIM B1, untuk mengemudikan mobil
penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3500 kg.
c. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan
alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta
tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.
d. SIM C, untuk mengemudikan sepeda
motor.
e. SIM D, untuk mengemudikan kedaraan
khusus bagi penyandang cacat.
Golongan SIM Umum berdasarkan pasal
82 UU No. 22 Tahun 2009:
b. SIM A Umum, untuk mengemudikan
kendaraan bermotor umumdan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak
melebihi 3500 kg.
c. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3500 kg.
d. SIM B2 Umum, untuk mengemudikan
kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan
lebih dari 1000 kg.
·
Permasalahan
Permasalahan
ini diambil dari informasi yang didapat dari beberapa orang yang pengalaman
saat membuat SIM dan ada juga informasi diambil dari internet, tentang proses
pelayanan dalam pembuatan SIM, sebagai berikut:
Salah
satu contoh saat Pembuatan SIM C (Sepeda Motor)
Persayaratan Umum:
1. Usia Minimal 17 tahun
2. Pas Foto
3. KTP Asli dan fotocopy KTP (4 lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan
Rohani dari Dokter
Prosedur:
1. Mengisi formulir permohonan disertai
fotocopy KTP dan Pas Foto.
2. Mengikuti ujian teori yang diadakan,
apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ketahapan berikutnya.
3. Menjalani ujian praktik sesuai
dengan jenis SIM yang dikehendaki.
4. Pemohon yang lulus dalam ujian teori
dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Biaya SIM C baru : Rp. 100.000,-
(menurut PP No. 50 Tahun 2010)
Pembuatan
SIM ini dalam penyelesaiannya tidaklah lama sehari itu juga langsung jadi,
tetapi itu juga apabila ujiannya lulus. Apabila ujiannya tidak lulus bisa
diadakan ujian susulan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ada juga jalan
keluarnya seperti memberian les singkat yang kemudian ujian ditempat les
tersebut agar mendapat sertifikat lulus, kemudian sertifikat diajuakan ke
polres untuk permohonan pembuatan SIM, bisa juga SIM dapat langsung dicetak.
Tapi
menurut informasi yang saya dapat ada juga yang namanya SIM Nembak dimana
proses pembuatannya tidak melaksanakan ujian apapun tetapi sebagai gantinya
biaya yang dikeluarkan hampir dua-tiga kali lipat dari biaya yang asli. Dengan SIM nembak ini
pemohon SIM tidak perlu melakuakn ujian, cukup hanya menunggu jadi saja, cukup
bayar berapa uang yang diminta sama calo, kemudian nunggu untuk proses
pencetakan SIM. Pada proses pencetakan SIM ini ada beberapa yang harus dilakukan
seperti berfoto, sidik jari/ cap jempol, dan tanda tangan. Setelah semua itu
dilakukan barulah SIM baru tercetak.
Biasanya
si calo ini adalah orang dalam dari kantor pembuatan SIM tersebut ataupun orang
yang sudah tahu seluk beluk kantor seperti mantan pegawai atau sebagainya,
karena mereka dengan mudah memproses pembuatan SIM ini secara cepat. Yang
otomatis berarti si calo bekerjasama dengan pihak polres yang bekerja diarea
tersebut.
Lagi
dan lagi adanya KKN dan calo, yang membuat coretan negatif dalam pelayanan publik
pada masyarakat.
Sarannya,
terlebih dahulu lihat pada masalahnya dimana adanya proses pembuatan SIM nembak
ataupun pungli, jadi sebaiknya untuk menekankan proses SIM nembak tersebut
perlu adanya kerjasama antar para anggota polres yang berkenaan, rekonstruksi/restrukturisasi
pelayanan menjadi lebih baik lagi baik didalam maupun diluar kantor. Adakan
sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mempunyai SIM sebagai seorang
pengendara kendaraan bermotor, dan bagaimana langkah-langkahnya dalam pembuatan
SIM yang sesuai dengan aturan. Memberikan pemahaman pentingnya dan penanaman
prinsip-prinsip moral dan etika dalam setiap diri aparat pekerja (penyelenggara
pelayanan publik) seperti pemahaman terhadap pentingnya kode etika pelayanan,
kejujuran dalam pemberian pelayanan, tanggung jawab moral dalam pelayanan, disiplin
dalam melaksanakan tugas.
F. KINERJA
IDEAL PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Intervensi negara atau lebih tepatnya intervensi birokrasi
publik, dengan beragam variasinya, sangat diperlukan dalam pelayanan public
sebagian disebabkan oleh ketidak sempurmaan berlakunya teori pasar. Markel
failures tidak dapat bekerja secara sempuma jika terjadi economic of scaie, monopoli dan ketimpangan informasi mengenai
harga. Alasan lain kenapa birokrasi publik diperlukan dalam pelayanan publik,
karena mekanisme pasar tidak dapat memberikan pelayanan dengan baik dan efisien
manakala jenis pelayanannya termasuk kedalam kategori public goods and
services, yaitu barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh setiap orang pada
saat yang bersamaan (non rivalry) tanpa melihat peran sertanya
dalam penyediaan barang tersebut (non excludability). Dalam
kondisi seperti ini maka kehadiran birokrasi publik sangat diperlukan untuk
membetulkan mekanisme pelayanan dan menghalangi mekanisme pelayanan yang
merugikan publik. Pertimbangan lain yang sering dipakai sebagai justifikasi
keterlibatan birokrasi publik dalam pelayanan publik adalah pertimbangan
politik. Pertimbangan ini dipakai untuk menghindari kemungkinan masyarakat
dirugikan oleh penyelenggaraan pelayanan di pasar bebas yang acapkali
kepentingannya berbenturan dengan kepentingan publik. Sekalipun keterlibatan
birokrasi publik tidak dapat dihindarkan dan dalam batas-batas tertentu
mempunyai makna besar dalam pelayanan publik, yang menurut Osborne and Gaebler
(1991:13) birokrasi publik diperlukan untuk manajemen kebijakan, regulasi,
keadilan, mencegah eksploitasi, menjamin kontinyuitas dan stabilitas jasa serta
menjamin keakraban sosial, namun bukan berarti ia merupakan satu-satunya
lembaga yang paling baik dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Pelayanan publik yang diberikan pemerintah dewasa ini perlu
diarahkan pada pemberdayaan masyarakat dan bukan untuk menyuburkan
ketergantungan. Dalam situasi dimana sumber-sumber publik semakin langka
keberadaannya, perlu dikembangkan pemberdayaan di kalangan masyarakat dan
aparatur, karena dapat mengurangi beban pemerintah dalam pelayanan publik.
Sebagaimana dikatakan oleh Thoha “.... Peran dan posisi birokrasi dalam
pelaksanaan pelayanan publik harus diubah. Peran yang selama ini suka mengatur
dan minta dilayani, menjadi suka melayani, suka mendengarkan tuntutan,
kebutuhan dan harapan-harapan masyarakat (Thoha : 2009:13). Dalam perkembangan
berikutnya temyata hakekat pelayanan publik bukan semata-mata persoalan
administratif belaka seperti pemberian ijin dan pengesahannya, atau pemenuhan
kebutuhan fisik seperti pengadaan pasar dan puskesmas, tetapi mencakup
persoalan yang lebih mendasar yakni pemenuhan keinginan/kebutuhan pelanggan.
Hal ini wajar karena
dalam setiap organisasi, pemenuhan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat
merupakan suatu tuntutan. kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat sangat
diutamakan mengingat keduanya mempunyai pengaruh yang besar kepada
keberlangsungan dan berkembangnya misi suatu organisasi. Di dalam Keputusan
MENPAN Nomor 63 tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus
memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :
a.
Kesederhanaan: Prosedur pelayanan publik tidak
berbelitbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksnakaan.
b. Kejelasan:
Kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal:
-
Persyaratan
teknis dan administrasi pelayanan publik;
-
Unit
Kerja/ pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam Memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/ persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
-
Rincian
biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran;
-
Kepastian
Waktu
c.
Kepastian
Waktu: Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan;
d. Akurasi: Produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
e.
Keamanan:
Proses dan produk pelayanan public memberikan rasa aman dan kepastian hukum;
f.
Tanggung
jawab: Pimpinan penyelenggara pelayanan public atau pejabat yang ditunjuk
bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/
persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik;
g. Kelengkapan
sarana dan prasana: Tersediannya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja
dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi
telekomunikasi dan informatika (telematika);
h. Kemudahan
Akses: Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau
oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan
informatika;
i.
Kedisiplinan,
Kesopanan dan Keramahan: Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan
santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas;
j. Kenyamanan:
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang
nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan
fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan
lain-lain.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Pelayanan
Publik adalah pemberian pelayanan (melayani) yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan dan
keperluan penerima pelayanan atau masyarakat maupun pelaksana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mempunyai kepentingan pada organisasi
tersebut sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.
Permasalahan
kualitas pelayanan publik di Indonesia juga dapat dilihat dari rendahnya
kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dan KKN,
aparat yang bekerja tumpang tindih tidak sesuai tupoksi, rendahnya pengawasan
baik dari intern dan ektern, sistem yang berbelit-belit dan tidak adanya
kepastian waktu, serta kurangnya sosialisasi dn informasi yang jelas kepada
masyarakat sehingga menyebabkan komunikasi yang tidak efektif. Tidak efektifnya
komunikasi dalam mensosialisasikan aturan kepada stakeholders yang telah
dilaksanakan lewat mas media baik cetak maupun elektronik perlu dilakukan
dengan cara lain yaitu dengan jalan memasang atau menempel ketentuan dan
prosedur pelayanan di loket-loket pelayanan dan petugas memberikan informasi
yang jelas dan benar kepada pengguna jasa layanan. Cara atau jalan lain yang
dapat ditempuh untuk mensosialisasikan aturan tersebut, adalah dengan
mengadakan penyuluhan-penyuluhan melalui sistem banjar selain disosialisasikan
lewat media massa maupun elektronik. Dengan demikian, pemahaman masyarakat
pengguna jasa terhadap ketentuan dan prosedur pelayanan dalam hal pengurusan
perpanjangan STNK dan pembuatan SIM
menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak merasa bingung lagi dan bisa
mengurus keperluannya sendiri tanpa menggunakan perantara lewat calo.
Agar pelayanan publik itu
berkualitas sebaiknya dijalankan atau dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga adanya kepuasan di
masyarakat. Terus juga harus adanya transparansi, akuntabilitas, keadilan akan
kesamaan hak, dan partisipatif, tidak monoton selalu kreatif dan inovatif.
Etika
birokrasi dalam pelayanan publik perlu ditingkatkan dengan jalan memberikan
pembinaan secara moral tentang pentingnya pemahaman dan penanaman
prinsip-prinsip moral dan etika dalam setiap diri penyelenggara pelayanan
publik seperti pemahaman terhadap pentingnya kode etika pelayanan, kejujuran
dalam pemberian pelayanan, tanggung jawab moral dalam pelayanan, disiplin dalam
melaksanakan tugas. Dengan demikian, dalam menjalankan fungsinya dapat
mengetahui perbuatan mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh
dilakukan atau dihindari.Mekanisme pengawasan yang belum berjalan dengan baik perlu
ditingkatkan, baik pengawasan dari dalam organisasi yang dilakukan secara
timbal balik antara atasan dan bawahan maupun dari luar organisasi yang
dilakukan oleh masyarakat, dengan jalan melibatkan diri untuk berpartisipasi
secara pro-aktif guna mendukung program pemerintah dan sekaligus ikut
memberikan kontrol sosial sebagai kekuatan untuk chek and balance dalam
proses penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat mencegah
tindakan-tindakan aparat yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh
organisasi.
B. SARAN
Mengingat pelayanan public di Indonesia masih sangat
jauh dari pada yang diharapkan hendaknya perlu diadakan evauluasi terhadap
kinerja aparatur birokrasi serta infratruktur dalam pemenuhan kebutuhan
masyarakat di tingkatkan. Diharpakan kepada pemimpin untuk melakukan
pengrekrutan peagawai birokrasi untuk lebih professional karena, pegawai birokrasilah
penyebab kurang berkualitasnya pelayanan yang diberikan.Untuk Meningkatkan
pelayanan public di Indonesia tidak hanya diharapkan peran internal dari
aparatur pemerintah tetapi harus adanya peran masyarakat. Di harapakan
masyarakat lebih bekerja sama untuk mengawasi kinerja pegawai birokrasi serta
melaporkan setiap adanya kejanggalan yang terjadi.
Sekarang ini teknologi semakin berkembang pesat,
salah satunya dibidang
e-government. E-government adalah salah satu penggunaan teknologi
informasai dan komunikasi yang diguanakan oleh pihak pemerintah untuk
memudahkan berhubungan dengan masyarakat. Contohnya untuk pembayaran pajak
kendaraan bermotor dengan di buatnya E-SAMSAT tapi hanya ada di kota tertentu
saja. Dengan adanya E-SAMSAT maka pengguna jasa yang akan membayar pajak tidak
harus datang langsung ke SAMSAT tetapi hanya dengan membuka komputer/laptop terhubung
dengan internet dan membuka aplikasi E-SAMSAT pilih STNK Online kemudian ikuti
prosedur selanjutnya yang tertera di laman tersebut.Inilah keuntungan dari
perkembangan teknologi, segala macam urusan manusia dapat diselesaikan dengan
mudah, cepat, nyaman, praktis, efektif dan efisien serta tidak menguras banyak
tenaga. Maka dari itu ayo kita memulai menjelajahi yang namanya teknologi
khususnya internet agar penegtahuan tambah luas, bukan hanya dari buku saja
tetapi internet juga bisa dijadikan media pembelajaran untuk maju, asal dipakai
untuk hal-hal positif. Dukunglah dan ikutilah perkembangan e-gov di Indonesia,
gunakan dengan sebaik-baiknya untuk mempermudahkan urusan dengan hubungan
pelayanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar