Rabu, 25 Januari 2017

MAKALAH ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIREBON



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Organisasi sebagai alat dalam arti abstrak untuk merealisir, apa yang menjadi keputusan starategik yang ditetapkan, maka mau tidak harus mengikuti atas perubahan lingkungan yang digerakkan oleh kekuatan kepemimpinan untuk hidup dan bertahan dalam abad 21, oleh karena itu, organisasi sebagai alat  dimanifestasikan terutama dalam hubungan dua faktor yang disebut dengan fleksibilitas disatu sisi dan disisi lain adalah dapat tidaknya dikontrol.
            Hal itu laksana perbedaan antara seorang bayi dan orang yang lebih tua. Bayi itu sangat fleksibel dan dapat memasukkan jari kakinya kedalam mulutnya, namun gerakan-gerakan dan perilakunya agak sulit dikontrol. Dengan meningkatnya usia kita akhirnya seseorang yang lebih tua juga akan kehilangan sifatnya yang dapat dikontrol.
            Jadi ukuran dan waktu bukanlah penyebab pertumbuhan dan menjadi tua seolah-olah perusahaan yang besar dengan tradisi yang lama disebut tua, sedangkan perusahaan yang kecil tanpa tradisi disebut muda. Muda berarti organisasi itu dapat berubah dengan relative mudah, tua berarti adanya perilaku yang dikontrol namun tidak fleksibel.
            Oleh karena itu, suatu organisasi dalam abad 21, haruslah dibangun sebagai organisasi yang memiliki sifat fleksibel dan mudah dikontrol, maka organisasi itu tidaklah terlalu muda atau terlalu tua, tahap ini dinamakan PRIMA dalam daur hidup organisasi. Organisasi dalam keadaan prima, benar-benar diperlengkapi untuk menerima dan menanggapi perubahan yang cepat didalam pasar, teknologi, kompetisi dan kebutuhan pelanggan.
            Bertolak dari pemikiran bahwa kunci organisasi yang mampu mendukung daur hidup organisasi kedalam posisi PRIMA yang mampu diremajakan secara berkelanjutan terletak pada faktor fleksibilitas dan kontrol, oleh karena itu pemilihan model struktur organisasi sangat menentukan.
Organisasi adalah adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya  yang  digunakan  secara  efisien  dan  efektif  untuk  mencapai  tujuan
organisasi. Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih.
  Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
            Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental  atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang     mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan.
            Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.

B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini,sebagai berikut:
1.      Bagaimana latar belakang dari berdirinya instansi tersebut?
2.      Apa saja visi dan misi dari instansi tersebut?
3.      Dan apa arah kebijakan dari instansi tersebut?
4.      Program apa saja yang akan di laksanakan oleh instansi tersebut?
5.      Bagaimana struktur organisasi instansi tersebut?

C. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui latar belakang berdirinya instansi tersebut
2.      Untuk mengetahui visi dan misi instansi tersebut
3.      Untuk memahami arah kebijakan instansi tersebut
4.      Untuk mengetahui program apa saja yang akan di laksanakan oleh instansi tersebut
5.      Untuk mengetahui bagan struktur organisasi instansi tersebut.



D.  SISTEMATIKA PENULISAN
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
A.     Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan
D.     Sistematika Penulisan

Bab II Pembahasan
A.     Latar Belakang Instansi Terkait
B.     Visi Dan Misi
C.     Arah Kebijakan
D.     Program
E.      Struktur Organisasi

Bab III Penutup
A.     Kesimpulan
B.     Saran
Daftar Pustaka


BAB II
PEMBAHASAN

A.  LATAR BELAKANG INSTANSI TERKAIT
Implementasi tiga prioritas pembangunan pendidikan nasional, meliputi pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya ssaing, serta penguatan tata kelola dan pencitraan publik, menghendaki agar pemerintah memanfaatkan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan seoptimal mungkin untuk memacu pembangunan pendidikan daerah dalam rangka membangun pendidikan nasional secara keseluruhan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimulai dari suatu kegiatan penyusunan perencanaan pengembangan pendidikan di daerah. Dalam kerangka ini, Kabupaten Cirebon perlu menyusun Program Kerja yang tepat sehingga diharapkan masalah-masalah pelayanan Pendidikan di Kabupaten Cirebon dapat ditanggulangi secara efektif dan efisien dengan menggunakan sumber-sumber dana yang tersedia, baik melalui APBN, APBD Provinsi Jawab Barat, APBD Kabupaten Cirebon serta hibah / bantuan masyarakat lainnya.

B.  VISI DAN MISI
 VISI:
 “Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan berkualitas menuju masyarakat kabupaten cirebon yang cerdas dan kompetitif berdasarkan iman dan taqwa”.
MISI:
1.    Meningkatkan kuantitas dan kualitas peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
2.    Meningkatkan kuantitas pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki integritas dan kompetensi unggul;
3.    Mengupayakan pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan baik kuantitas maupun kualitas;
4.    Menyelenggarakan tatakelola pendidikan yang efektif dan efisien;
5.    Mengoptimalkan pemberdayaan peran serta masyarakat pada penyelenggaraan pendidikan.
C.  ARAH KEBIJAKAN
1.      Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan
Pemerataan pendidikan adalah memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. Program Education For All

(Pendidikan Untuk Semua/PUS) menhendaki tidak ada seorangpun masyarakat Kabupaten Cirebon yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan dan sistem rekrutmen peserta didik harus mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat pada setiap jenjang dan jalur pendidikan serta tidak mempersulit dan memberatkan masyarakat.
Disamping itu perlu dibangun pelayanan pendidikan yang dapat dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat terkait dengan beberapa hal seperti biaya, waktu dan tempat penyelenggaraan, serta sistem informasi yang mudah diakses sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan dalam memanfaatkan pelayanan pendidikan.
Sosialisasi berbagai model pelayanan pendidikan harus menyentuh langsung pada sasaran tidak hanya dilakukan oleh pengelolaan pendidikan tetapi juga masyarakat juga masyarakat secara keseluruhan sehingga tercipta jalur-jalur strategis memperoleh pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Kebijakan pemenuhan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan adalah salah satu faktor penentu bagi semua jalur dan jenjang pendidikan dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga dapat menjangkau sampai ke daerah terpencil sekalipun.
2. Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing
Mutu, relevansi dan daya saing adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pelayanan pendidikan, tidak jarang harapan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui bangku pendidikan adalah jalan satu-satunya yang dipercaya dapat mewarnai keberhasilan dalam berbagai kesempatan memperoleh pekerjaan.
Namun demikian peningkatan mutu masih terus harus dipacu mengingat masih rendahnya mutu pendidikan yang ditandai dengan rendahnya nilai jual lulusan bahkan terhadap pekerjaan tertentu tanda bukti kelulusan / Ijazah tidak dijadikan barometer akibatnya sebagian orang berpendapat bahwa sekolah hanyalah perbuatan sia-sia, membuang waktu dan kesempatan karena dengan menempuh pendidikan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap dirinya.
Peningkatan Profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan melalui berbagai pelatihan teknis seperti pelaksanaan MGMP dan sejenisnya serta pelatihan yang diberikan langsung terhadap peserta didik perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dengan melibatkan nara sumber yang berkompeten sehingga dapat meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing yntk dapat menapaki pintu gerbang globalisasi.
3. Penguatan Tatakelola dan Pencitraan Publik
Keberhasila suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh profesionalisme para pelaksana dalam mendorong terlaksananya manajerial yang tangguh dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi sehingga dapat mencapai hasil sesuai target.
Banyak hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan pendidikan diantaranya harus meiliki visi dan misi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki tujuan yang dirumuskan dalam suatu bentuk perencanaan yang akan dicapai dalam setiap tahapan sesuai target.
Di sisi lain pengelolaan pendidikan harus dapat menyajikan data yang akurat, tepat, akuntabel dan mudah diakses apalagi dalam kondisi saat ini di mana pendidikan sedang menjadi primadona dan menjadi sorotan hampir seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu secepatnya dibangun sistem pendataan pendidikan yang terpadu antara Dinas sampai ke sekolah-sekolah dengan memanfaatkan teknologi internet.
D.  PROGRAM
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini
2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
3. Program Pendidikan Menengah
4. Program Pendidikan Non Formal dan Informal
5. Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
6. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan

E.  STRUKTUR ORGANISASI
Menurut Jennifer M. George and Gary Jones, Struktur Organisasi adalah sistem formal hubungan tugas dan pelaporan yang dikontrol, dikoordinasi dan memotivasi karyawan sehingga mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan organisasi.
Berikut adalah Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon:




·         KETERANGAN


NIP
:
19690716.199006.1.001

Nama Lengkap
:
Drs.Erus Rusmana,M.Si

Golongan
:
Pembina Tk.I/IVb

Bidang
:
-

Jabatan
:
Kepala Dinas







NIP
:
19630607.199202.1.003

Nama Lengkap
:
H.Dadang A Kosasi,SH.MM

Golongan
:
Pembina Tk.I/IVb

Bidang
:
SEKRETARIAT

Jabatan
:
Sekretaris







NIP
:
19610707.198503.2.011

Nama Lengkap
:
Hj. Maesaroh, S.Pd.M.MPd

Golongan
:
Penata Tk.I/IIId

Bidang
:
SEKRETARIAT

Jabatan
:
Kasubag. Program







NIP
:
19590710.197912.1.003

Nama Lengkap
:
Dumadi Y,S.AP

Golongan
:
Penata/IIIc

Bidang
:
SEKRETARIAT

Jabatan
:
Kasubag. Umum







NIP
:
19680410.199203.1.010

Nama Lengkap
:
Sudiharjo,S.AP

Golongan
:
Penata Muda Tk.I/IIIb

Bidang
:
SEKRETARIAT

Jabatan
:
Kasubag. Keuangan







NIP
:
19640524.198803.1.005

Nama Lengkap
:
H.Sarka,S.Pd

Golongan
:
Pembina Tk.I/IVb

Bidang
:
Prasek DIKSAR

Jabatan
:
Kepala Bidang







NIP
:
19801122.199912.2.001

Nama Lengkap
:
Novi Komalasari, SSTP., MPd.

Golongan
:
Penata/IIIc

Bidang
:
Prasek DIKSAR

Jabatan
:
Kasi Kurikulum







NIP
:
19671003.199403.2.004

Nama Lengkap
:
Dra.Hj.Ida laila Rupaida,M.Pd

Golongan
:
Pembina Muda/IVa

Bidang
:
Prasek DIKSAR

Jabatan
:
Kasi Kesiswaan



NIP
:
19601016.198603.1.006

Nama Lengkap
:
H.Johar, SE

Golongan
:
Penata Tk.I/IIId

Bidang
:
Prasek DIKSAR

Jabatan
:
Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan







NIP
:
19680613 199403 2 004

Nama Lengkap
:
Dra. Hj. Dewi Nurhulaela, M.Pd.

Golongan
:
Pembina Muda/IVa

Bidang
:
PENDIDIKAN MENENGAH

Jabatan
:
Kepala Bidang







NIP
:
19650919.198603.1.012

Nama Lengkap
:
Drs.Mustopa

Golongan
:
Penata Tk.I/IIId

Bidang
:
PENDIDIKAN MENENGAH

Jabatan
:
Kasi Kurikulum







NIP
:
19730327 199503 1 002

Nama Lengkap
:
Yadi Supriyadi, S.Sos. M.Pd.

Golongan
:
Penata/IIIc

Bidang
:
PENDIDIKAN MENENGAH

Jabatan
:
Kasi Kesiswaan







NIP
:
19600317.198503.1.006

Nama Lengkap
:
Drs.Sukiman

Golongan
:
Penata Tk.I/IIId

Bidang
:
PENDIDIKAN MENENGAH

Jabatan
:
Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan







NIP
:
19590703.198109.1.002

Nama Lengkap
:
Drs.Hermana

Golongan
:
Pembina Muda/IVa

Bidang
:
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL

Jabatan
:
Kepala Bidang







NIP
:
19670414 199103 1008

Nama Lengkap
:
Ade Kandar, S.Sos, M.MPd.

Golongan
:
Penata/IIIc

Bidang
:
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL

Jabatan
:
Kasi PAUD dan KF







NIP
:
19610308.198503.1.012

Nama Lengkap
:
SUKARA,S.Sos

Golongan
:
Penata/IIIc

Bidang
:
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL

Jabatan
:
Kasi Kesetaraan






NIP
:
19680419.199203.2.008

Nama Lengkap
:
Atat Hartati,S.Pd.M.Pd

Golongan
:
Pembina Muda/IVa

Bidang
:
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL

Jabatan
:
Kasi Kursus dan Kelembagaan







NIP
:
19620406.198303.1.008

Nama Lengkap
:
Drs.Dang Isa Juwarsa,M.Pd

Golongan
:
Pembina Tk.I/IVb

Bidang
:
SARANA dan PRASARANA

Jabatan
:
Kepala Bidang







NIP
:
19720511.199803.1.010

Nama Lengkap
:
SUKMARA HANDAYATNA INDRAWASTIKA,ST.,MT

Golongan
:
Penata Tk.I/IIId

Bidang
:
SARANA dan PRASARANA

Jabatan
:
Kasi Sarpras PrasekDIKSAR







NIP
:
19720617.200604.1.013

Nama Lengkap
:
Pancawala Sulistianto,ST

Golongan
:
Penata Muda Tk.I/IIIb

Bidang
:
SARANA dan PRASARANA

Jabatan
:
Kasi Sarpras DIKMEN




F.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berikut ini Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, sebagaimana yang tercantum dalam PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 46 TAHUN 2008, sebagai berikut:
RINCIAN
TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.    Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
4.    Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Cirebon tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
5.    Bupati adalah Bupati Cirebon.
6.    Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Cirebon.
7.    Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
8.    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
9.    Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
10.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
11. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
12. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
13. Bidang adalah Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
14. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
15. Subbagian adalah Subbagian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
16. Kepala Subbagian adalah Kepala Subbagian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
17. Seksi adalah Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
18. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
19. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada    Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
20. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
BAB II
DINAS
Pasal 2
(1) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
b.      penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pra sekolah dan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal dan informal, sarana dan prasarana serta fungsional;
d.      pelaksanaan pembinaan administrasi ketatausahaan Dinas;
e.       penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi terhadap UPT Dinas; dan
f.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Bupati dalam melaksanakan tugas, baik perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan;
b.      memimpin, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas di bidang pendidikan;
c.       mengkaji dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
d.      merumuskan, menyusun rencana dan program kerja dinas sebagai pedoman kerja sesuai kebijakan Pemerintah Daerah;
e.       memberi informasi dan saran serta bahan pertimbangan kepada Bupati dalam hal urusan pendidikan sebagai bahan penetapan kebijakan Bupati;
f.       menyusun, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas baik secara operasional maupun administrasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
g.      membagi tugas kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
h.      memberi petunjuk kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.        merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
j.        menetapkan kebijakan dan standar operasional pendidikan di kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
k.      menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
l.        menyelenggarakan pemberian izin pendirian, pencabutan izin satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan in formal;
m.    menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan in formal, sarana dan prasarana serta kelompok jabatan fungsional;
n.      mengoordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan in formal;
o.      merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal dan in formal sesuai kewenangannya;
p.      mengendalikan mutu pendidikan dalam pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal dan in formal;
q.      menyelenggarakan pembinaan fungsional terhadap unit-unit organisasi di lingkup Dinas;
r.        menyelenggarakan penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
s.       menyelenggarakan penerapan budaya kerja aparatur lingkup Dinas;
t.        menyelenggarakan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat di bidang pendidikan;
u.      melaksanakan pembinaan administrasi ketatausahaan Dinas;
v.      menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi terhadap UPT;
w.    menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
x.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
BAB III
SEKRETARIAT
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 3
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2)Sekretariat mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, dan program Dinas.
(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi: 
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
b.      pengelolaan urusan administrasi umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
c.       pengelolaan urusan administrasi keuangan Dinas;
d.      pengelolaan penyusunan program Dinas; dan
e.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Dinas, dalam melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
b.      mengoordinasikan tugas-tugas internal di lingkup Dinas;
c.       mengelola penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d.      mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Subbagian, sesuai dengan tugas dan fungsinya; membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       mewakili Kepala Dinas dalam hal Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan dengan tugas-tugas dinas;
g.      mengelola penyusunan rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
h.      mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk maupun keluar;
i.        mengoreksi surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
j.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan;
k.      mengatur pelaksanaan layanan di bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
l.        menyusun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
m.    memantau kegiatan bawahan lingkup kesekretariatan;
n.      mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
o.      mengelola hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
p.      mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan Dinas;
q.      melaksanakan koordinasi dalam menunjuk pemimpin kegiatan;
r.        melaksanakan pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
s.       melaksanakan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada Bendahara;
t.        memantau, mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas;
u.      mengelola perencanaan dan program Dinas;
v.      mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
w.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
x.      melaporkan kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
y.      mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
z.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Subbagian Umum
Pasal 4
(1) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum mempunyai fungsi:
a.       penyusunan perencanaan program Subbagian Umum;
b.      pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
c.       pelaksanaan tugas administrasi umum Dinas; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Subbagian Umum mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi umum;
b.      menyusun rencana dan program kerja Subbagian Umum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas, dan pengembangan karier bawahan;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       mengonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
g.      menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan;
h.      melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan dinas;
i.        melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.        mengatur administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;
k.      mengoordinasikan pelaksanaan layanan di bidang kepegawaian lingkup Dinas;
l.        mengusulkan kebutuhan tenaga kependidikan PNS sesuai kewenangannya;
m.    mengusulkan pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan PNS sesuai kewenangannya;
n.      mengusulkan pemindahan tenaga kependidikan PNS di Kabupaten sesuai kewenangannya;
o.      mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga kependidikan PNS dan Non PNS sesuai kewenangannya;
p.      mengusulkan pemberhentian tenaga kependidikan PNS sesuai kewenangannya;
q.      mengumpulkan, mengoreksi, dan pengolahan data kepegawaian;
r.        melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan hukum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas;
s.       melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan kepegawaian dengan unit kerja lain yang terkait;
t.        mengonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas yang akan ditandatangani oleh pimpinan
u.      mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan;
v.      melaksanakan pemeliharaan bangunan, pekarangan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan kantor;
w.    merencanakan kebutuhan barang inventaris
x.      menyediakan dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan Dinas;
y.      melaksanakan pengelolaan barang inventaris Dinas;
z.       melaksanakan penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan Dinas kepada pimpinan;
aa. melaksanakan pengadaan perlengkapan Dinas;
bb. melaksanakan/mengusulkan administrasi penghapusan asset Dinas;
cc. melaksanakan pengamanan/penyimpanan perlengkapan dinas yang rusak;
dd. membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
ee. melaksanakan pengembangan budaya kerja aparatur di lingkup Dinas;
ff. mengoreksi konsep naskah dinas hasil kerja bawahan;
gg. menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Subbagian Umum;
hh. bersama-sama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Subbagian Umum dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
ii. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan administrasi umum, rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
jj. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
kk. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Umum, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
ll. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Subbagian Keuangan
Pasal 5
(1) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.       penyusunan perencanaan program Subbagian Keuangan;
b.      pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi keuangan Dinas;
c.       pelaksanaan tugas penatausahaan keuangan Dinas; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan;
b.      menyusun rencana dan program kerja Subbagian Keuangan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas, dan pengembangan karier bawahan;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       mengonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
g.      mengusulkan nama calon bendahara di lingkup Dinas;
h.      membina dan mengawasi bendahara di lingkup Dinas;
i.        menyiapkan bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
j.        mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan Dinas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.      meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
l.        melaksanakan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
m.    melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
n.      melaksanakan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
o.      melaksanakan akuntansi keuangan Dinas;
p.      menyiapkan laporan keuangan Dinas;
q.      memantau pelaksanaan/penggunaan anggaran belanja Dinas;
r.        mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
s.       melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah keuangan dengan Satuan/unit kerja lain yang terkait;
t.        melaksanakan pengendalian dan pengawasan keuangan lingkup Dinas;
u.      menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Subbagian Keuangan;
v.      bersama-sama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Subbagian Keuangan dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
w.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan, dalam pengambilan keputusan/kebijakan;
x.      melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
y.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
z.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Subbagian Program
Pasal 6
(1) Subbagian Program dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Program mempunyai fungsi:
a.       penyusunan perencanaan program Subbagian Program dan Dinas;
b.      pelaksanaan koordinasi kegiatan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
c.       pelaksanaan tugas penyusunan program Dinas; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Subbagian Program mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugas perencanaan dan program;
b.      menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja Subbagian Program, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       menyusun rencana dan program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
g.      mengonsep, mengoreksi dan memaraf naskah dinas yang akan ditanda tangani pimpinan;
h.      menyiapkan bahan penyusuna dan menelaah peraturan perundang-undangan daerah di bidang pendidikan;
i.        mengoordinasikan pelaksanaan layanan di bidang program kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
j.        menyusun konsep rencana strategis Dinas;
k.      menyusun perencanaan tahunan Dinas dan perencanaan lainnya;
l.        menyiapkan penyusunan penerapan standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
m.    menyajikan data pelaksanaan kegiatan Dinas;
n.      menyusun konsep laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
o.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Program, sesuai ketentuan yang berlaku;
p.       menyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
q.      menyusun konsep pembuatan profil pendidikan;
r.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan program Dinas, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
s.       melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
t.        menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Subbagian Program;
u.      melaksanakan koordinasi dengan para Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi dalam rangka menyusun rencana anggaran Dinas;
v.      bersama-sama dengan para Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Dinas dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
w.    melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas / kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
x.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB IV
BIDANG PRA SEKOLAH DAN PENDIDIKAN DASAR
Bagian Pertama
Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
Pasal 7
(1) Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      mengelola penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang tugasnya;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
g.      menetapan kebijakan dan standar operasional pra sekolah dan pendidikan dasar sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
h.      mengelola penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan;
i.        mengelola pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan;
j.        mengelola penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
k.      mengoordinasikan dan supervisi pengembangan kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
l.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang pra sekolah dan pendidikan dasar, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m.    melaporkan kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n.      mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar;
o.      bersama dengan Sekretaris, melaksanakan asistensi/pembahasan pra rencana anggaran Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
p.      mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/ kegiatan Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Kurikulum
Pasal 8
(1) Seksi Kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar.
(2) Seksi Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pra Sekolah dan Sekolah Dasar mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis kurikulum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum kurikulum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas kurikulum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Kurikulum mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, dalam melaksanakan tugas urusan kurikulum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       memantau dan mengevaluasi satuan pendidikan dasar bertaraf internasional dan sekolah standar nasional serta sekolah potensial;
g.      melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
h.      melakukan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
i.        melakukan sosialisasi dan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
j.        melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
k.      membantu melaksanakan ujian nasional pendidikan dasar;  
l.        mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ujian sekolah dan ulangan umum;
m.    merencanakan pembiayaan penyelenggaraan ujian;
n.      mengumpulkan dan menyiapkan data dalam rangka pelaksanaan akreditasi sekolah;
o.      melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan akreditasi sekolah;
p.      melaksanakan pemberian izin pendirian sekolah dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
q.      menyelenggarakan lomba kreatifitas dan kompetensi siswa hasil pembelajaran;
r.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
s.       melaporkan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
t.        menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Kurikulum;
u.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Seksi Kurikulum dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
v.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kurikulum, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
w.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Kesiswaan
Pasal 9
(1) Seksi Kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang  langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar.
(2) Kepala Seksi Kesiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan kesiswaan pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis kesiswaan pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Kesiswaan mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, dalam melaksanakan tugas urusan kesiswaan bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesiswaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       melaksanakan proses izin mutasi siswa satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
g.      melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
h.      menyelenggarakan olimpiade olah raga dan seni siswa pada satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
i.        melaksanakan pembinaan kesiswaan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah pada satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
j.        merencanakan, mengolah, dan melaporkan penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun;
k.      melaksanakan penerimaan siswa baru (PSB);
l.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan urusan kesiswaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m.    melaporkan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n.      menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Kesiswaan;
o.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Seksi Kesiswaan dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
p.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kesiswaan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan
Pasal 10
(1) Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar.
(2) Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan tenaga teknis kependidikan pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas tenaga pendidik dan kependidikan di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, dalam melaksanakan tugas urusan tenaga teknis pendidik dan kependidikan bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       merencanakan kebutuhan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar formal, sesuai kewenangannya;
g.      mengusulkan pengangkatan dan penempatan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar formal, sesuai kewenangannya;
h.      mengusulkan pemindahan pendidik dan kependidiklan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar formal, sesuai kewenangannya;
i.        mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar fomal sesuai kewenangannya;
j.        melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar fomal sesuai kewenangannya;
k.      mengusulkan pemberhentian pendidik dan kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar fomal, selain karena alasan pelanggaran peraturan perundangan-undangan;
l.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan tenaga teknis pendidik dan kependidikan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m.    melaporkan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n.      menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan;
o.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
p.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB V
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian Pertama
Bidang Pendidikan Menengah
Pasal 11
(1) Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendidikan Menengah mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah;
b.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan menengah;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan, dan tenaga kependidikan; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pendidikan Menengah, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Dinas, dalam melaksanakan tugas di bidang pendidikan menengah;
b.      mengelola penyusunan rencana dan program kerja Bidang Pendidikan Menengah, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang tugasnya;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan menengah;
g.      menetapan kebijakan dan standar operasional pendidikan menengah, sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
h.      mengelola penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan;
i.        mengelola pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan;
j.        mengelola penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan menengah;
k.      mengoordinasikan dan supervisi pengembangan kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan tingkat satuan pendidikan menengah;
l.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan pendidikan menengah, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m.    melaporkan kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n.      mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Bidang Pendidikan Menengah;
o.      bersama dengan Sekretaris, melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Bidang Pendidikan Menengah dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
p.      mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Pendidikan Menengah, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Kurikulum
Pasal 12
(1) Seksi Kurikulum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(2) Seksi Kurikulum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pembinaan dan pengurusan kurikulum di bidang pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis kurikulum di bidang pendidikan menengah;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum kurikulum di bidang pendidikan menengah;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas kurikulum di bidang pendidikan menengah; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Kurikulum mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pendidikan Menengah, dalam melaksanakan tugas urusan kurikulum di bidang pendidikan menengah
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Kurikulum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan urusan kurikulum pendidikan menengah;
g.      memantau dan mengevaluasi satuan pendidikan menengah bertaraf internasional dan sekolah standar nasional serta sekolah potensial;
h.      melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
i.        melakukan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
j.        melakukan sosialisasi dan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
k.      melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
l.        membantu melaksanakan ujian nasional pendidikan menengah;
m.    mengoordinasikan, memfasilitasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksaanaan ujian skala kabupaten dan ulangan umum;
n.      merencanakan pembiayaan penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten;
o.      mengumpulkan dan menyiapkan data dalam rangka akreditasi sekolah;
p.      melaksanakan pemberian dan pencabutan ijin penyelenggaraan pendidikan menengah;
q.      melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri;
r.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan, pengarahan, pengurusan dan pengembangan pendidikan menengah, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
s.       melaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
t.        menyiapkan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Kurikulum;
u.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Kurikulum dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
v.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kurikulum, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
w.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Kesiswaan
Pasal 13
(1) Seksi Kesiswaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(2) Seksi Kesiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan kesiswaan pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis kesiswaan di bidang pendidikan menengah;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum kesiswaan di bidang pendidikan menengah;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas kesiswaan di bidang pendidikan menengah; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Kesiswaan mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pendidikan Menengah, dalam melaksanakan tugas urusan kesiswaan bidang pendidikan menengah;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesiswaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.       membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       memberikan izin mutasi siswa satuan pendidikan menengah;
g.      melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menengah;
h.      menyelenggarakan seleksi dan lomba kreatifitas dan kompetensi siswa satuan pendidikan menengah;
i.        melaksanakan olimpiade olah raga seni siswa pada satuan pendidikan menengah;
j.        melaksanakan seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera;
k.      melaksanakan pembinaan kesiswaan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah pada satuan pendidikan menengah;
l.        melaksanakan penerimaan siswa baru (PSB) pada satuan pendidikan menengah;
m.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan urusan kesiswaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n.      melaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
o.      menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Kesiswaan;
p.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Seksi Kesiswaan dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
q.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kesiswaan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
r.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan
Pasal 14
(1) Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(2) Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan tenaga teknis kependidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan menengah;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan menengah;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan menengah; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai uraian tugas:
a.    membantu Kepala Bidang Pendidikan Menengah, dalam melaksanakan tugas urusan tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan menengah;
b.    menyusun rencana dan program kerja Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.    mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.   membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.    memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.     menyiapkan bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan tenaga teknis kependidikan di bidang pendidikan menengah;
g.    melaksanakan pemberian ijin memimpin sekolah menengah swasta;
h.    merencanakan kebutuhan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai kewenangannya;
i.      mengusulkan pengangkatan dan penempatan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai kewenangannya;
j.      mengusulkan pemindahan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah. sesuai kewenangannya;
k.    mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai kewenangannya;
l.      membina dan mengembangkan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai kewenangannya;
m.  mengusulkan pemberhentian pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah selain karena alasan pelanggaran peraturan perundangan-undangan;
n.    melaksanakan pemberdayaan peranan komite sekolah;
o.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan, pengarahan dan pengurusan tenaga teknis pendidik dan kependidikan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
p.    melaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
q.    menyiapkan pra rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan;
r.     bersama dengan Kepala Subbagian Program, melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
s.     melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
t.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB VI
BIDANG PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL
Bagian Pertama
Bidang Pendidikan Formal dan Informal
Pasal 15
(1) Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan non formal dan informal;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Dinas, dalam melaksanakan tugas di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      mengelola penyusunan rencana dan program kerja Bidang pendidikan non formal dan informal, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang tugasnya;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan non formal dan informal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.      menetapkan kebijakan dan standar operasional pendidikan non formal dan informal, sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
h.      mengelola penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
i.        mengelola pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
j.        mengelola penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
k.      mengoordinasikan dan supervisi pengembangan pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
l.        memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan non formal dan informal;
m.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan pendidikan non formal dan informal, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n.      melaporkan kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
o.      mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal;
p.      bersama dengan Sekretaris melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
q.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas / kegiatan Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
r.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Kurikulum
Pasal 8
(1) Seksi Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan dan Informal.
(2) Seksi Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis anak usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis pendidikan anak usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pendidikan anak usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas pendidikan anak usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan non formal dan informal; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, dalam melaksanakan tugas urusan pendidikan anak usia dini dan keaksaraan bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Pendidikan Usia Dini dan Keaksaraan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD serta keaksaraan;
g.      melaksanakan proses pemberian izin pendirian serta pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan keaksaraan;
h.      menyusun standar norma, pedoman, kriteria dan prosedur pendidikan anak usia dini dan keaksaraan;
i.        memberikan bimbingan teknis dan evaluasi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan keaksaraan;
j.        melaksanakan lomba kreatifitas anak usia dini dan warga belajar keaksaraan;
k.      melaksanakan evaluasi akhir pendidikan anak usia dini dan pendidikan keaksaraan;
l.        melaksanakan pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan keaksaraan;
m.    merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan keaksaraan;
n.      merencanakan kegiatan PAUD (Kober, TPA dan SPS) melalui keluarga;
o.      memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
p.      melaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
q.      menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan;
r.        bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
s.       melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
t.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Kesetaraan
Pasal 17
(1) Seksi Kesetaraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal.
(2) Seksi Kesetaraan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesetaraan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Kesetaraan, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, dalam melaksanakan tugas urusan kesetaraan bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesetaraan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA;
g.      melaksanakan proses pemberian izin pendirian serta pencabutan izin penyelenggaraan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA;
h.      menyusun standar norma, pedoman, kriteria dan prosedur pendirian Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA;
i.        memberikan bimbingan teknis dan evaluasi program Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA;
j.        melaksanakan lomba pendidik dan kependidikan Kejar Paket A, Paket B dan Paket C;
k.      melaksanakan ujian nasional Kejar Paket A, Paket B dan Paket C;
l.        melaksanakan pembinaan Tutor Kejar Paket A, Paket B dan Paket C;
m.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis pendidikan kesetaraan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n.      melaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
o.      menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Kesetaraan;  
p.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Kesetaraan dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
q.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kesetaraan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
r.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
Pasal 18
(1) Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan dan Informal.
(2) Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, dalam melaksanakan tugas urusan pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan kursus dan kelembagaan;
g.      melaksanakan proses pemberian izin pendirian serta pencabutan izin penyelenggaraan kursus dan kelembagaan;
h.      menyusun standar norma, pedoman, kriteria dan prosedur pendirian kursus dan kelembagaan; 
i.        memberikan bimbingan teknis dan evaluasi program kursus dan kelembagaan;
j.        melaksanakan lomba pada lembaga kursus dan kelembagaan berprestasi;
k.      melaksanakan ujian nasional pada lembaga kursus;
l.        melaksanakan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan lembaga kursus dan kelembagaan;
m.    memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis pembinaan kursus dan kelembagaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n.      melaporkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
o.      menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan;
p.      bersama dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
q.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
r.        melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB VII
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Bagian Pertama
Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 19
(1) Bidang Pendidikan Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang sarana dan prasarana pendidikan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
b.      pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sarana dan prasarana pra sekolah dan pendidikan dasar, sarana dan prasarana pendidikan menengah dan sarana dan prasarana pendidikan non formal dan informal; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Dinas, dalam melaksanakan tugas di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
b.      mengelola penyusunan rencana dan program kerja Bidang Sarana dan Prasarana, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang tugasnya;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam rangka melaksanakan tugas peningkatan produktivitas, dan pengembangan karier bawahan;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       mengelola sarana dan prasarana pendidikan;
g.      mengelola pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan formal dan non formal;
h.      mengelola pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan formal dan non formal;
i.        mengelola pengadaan buku pelajaran;
j.        mengelola pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan;
k.      memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan pengurusan sarana dan prasarana pendidikan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
l.        melaporkan kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
m.    mengelola dan mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Bidang Sarana dan Prasarana
n.      bersama dengan Sekretaris melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Dinas dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
o.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
p.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
Pasal 20

(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan standar teknis dan penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar di bidang sarana dana dan prasarana pendidikan; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dalam melaksanakan tugas urusan sarana dan prasarana pra sekolah dan pendidikan dasar bidang sarana dan prasarana;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
g.      melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
h.      melaksanakan pengadaan buku pelajaran pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
i.        melaksanakan pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar;
j.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pra sekolah dan pendidikan dasar;
k.      melaporkan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
l.        menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar;
m.    bersama Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran.
n.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah
Pasal 21
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan dan standar teknis serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah di bidang sarana dan dan prasarana pendidikan; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dalam melaksanakan tugas urusan sarana dan prasarana pendidikan menengah bidang sarana dan prasarana;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah;
g.      melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan menengah;
h.      melaksanakan pengadaan buku pelajaran pendidikan menengah;
i.        melaksanakan pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan menengah;
j.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dalam rangka pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pendidikan menengah;
k.      melaporkan kepada Kepala Bidang Sarana, dan Prasarana, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
l.        menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah;
m.    bersama Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah dengan Satuan Kerja terkait/Tim/ Panitia Anggaran;
n.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal
Pasal 22
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan standar teknis serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai fungsi:
a.       perumusan kebijakan teknis penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal pendidikan anak usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b.      pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c.       pembinaan dan pelaksanaan tugas penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal di bidang sarana dan prasarana pendidikan; dan
d.      pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal, mempunyai uraian tugas:
a.       membantu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, dalam melaksanakan tugas urusan sarana dan prasarana pendidikan non formal dan informal bidang sarana dan prasarana;
b.      menyusun rencana dan program kerja Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.       mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.      membina dan memotivasi bawahan dalam pelaksanaan tugas;
e.       memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.       melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan non formal dan informal;
g.      melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan non formal dan informal;
h.      melaksanakan pengadaan buku pelajaran pendidikan non formal dan informal;
i.        melaksanakan pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan non formal dan informal;
j.        memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan, pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal dalam rangka pengambilan keputusan/ kebijakan;
k.      melaporkan kepada Kepala Bidang Sarana, dan Prasarana, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
l.        menyiapkan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal;
m.    bersama Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
n.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB VIII
TATA KERJA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 23
(1) Hal-hal yang menjadi tugas dan kewenangan Dinas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Pelaksanaan fungsi Dinas sebagai pelaksana tugas pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh Sekretariat, Subbagian, Bidang dan Seksi serta Kelompok Jabatan Fungsional menurut bidang tugasnya.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkup Dinas bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
(4) Kepala Dinas dalam tugasnya melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 24

 (1) Kepala Dinas wajib memberikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Pengaturan mengenai laporan dan cara penyampaiannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hal Mewakili
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Dinas berhalangan, Kepala Dinas dapat menunjuk Sekretaris.
(2) Dalam hal Sekretaris berhalangan, Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bidang, sesuai bidang tugas dan fungsinya dan atau berdasarkan senioritas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1) Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah setelah memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan kepegawaian di lingkup Dinas.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 27
Penetapan nomenklatur dan uraian tugas pelaksana, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
1. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 35 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon;
2. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cirebon.




BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Dinas  ini termasuk dalam bentuk organisasi lini dan staf, dimana dalam kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff berperan memberi masukan, bantuan pikiran saran-saran , dan data informasi yang dibutuhkan.ciri-cirinya yaitu :
      Asas kesatuan komando tetap ada, pemimpin tetap dalam satu tangan di satu orang dimana di bantu oleh staf
      Jumlah karyawan banyak
      Adanya spesialisasi
      Organisasi bersifat kompleks
      Adanya tugas yang jelas antara pemimpin staff dan pelaksana
      Pengambilan keputusan relatif mudah karena mendapat masukan atau bantuan dari staff
      Koordinasi mudah dilakukan karena adanya pembagian tugas yang jelas.
Dinas Pendidikan kabupaten cirebon di kepalai oleh Kepala Dinas Bpk. Drs.Erus Rusmana,M.Si dimana kepala dinas ini dalam membina dinas pendidikan di bantu oleh para staf atau bawahannya
Dinas Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan; pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pra sekolah dan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal dan informal, sarana dan prasarana serta fungsional; pelaksanaan pembinaan administrasi ketatausahaan Dinas; penyelenggaraan pembinaan teknis dan administrasi terhadap UPT Dinas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam suatu organisasi terutama instansi pemerintah dimana terdapat arah kebijakan guna tercapainya program-program yang sudah tersusun dan akan dilaksanakan. Arah kebijakan dinas ini meliputi: Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan, Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing, Penguatan Tata kelola dan Pencitraan Publik.
B. SARAN
Bahwa didalam organisasi harus tahu betul apa visi dan misi organisasi tersebut agar tidak terjadi misscomunication atau masalah antara tiap anggota dan kalau sudah terjadi masalah didalamnya kita harus memikirkan solusi atau jalan keluarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kebijakan pembangunan pendidikan di wilayah Kabupaten Cirebon haruslah selaras dengan kebijakan pembangunan di tingkat propinsi, maupun di tingkat nasional. Karena  Pembangunan sistem pendidikan  di Indonesia menghasilkan beberapa kemajuan yang cukup pesat bagi bangsa ini. Tapi pada beberapa persoalan terdapat hal-hal yang mengalami kekurangan yang mengakibatkan pembangunan pendidikan berjalan tidak seimbang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar