BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Organisasi sebagai alat dalam arti
abstrak untuk merealisir, apa yang menjadi keputusan starategik yang
ditetapkan, maka mau tidak harus mengikuti atas perubahan lingkungan yang
digerakkan oleh kekuatan kepemimpinan untuk hidup dan bertahan dalam abad 21,
oleh karena itu, organisasi sebagai alat dimanifestasikan terutama dalam
hubungan dua faktor yang disebut dengan fleksibilitas disatu sisi dan disisi
lain adalah dapat tidaknya dikontrol.
Hal itu
laksana perbedaan antara seorang bayi dan orang yang lebih tua. Bayi itu sangat
fleksibel dan dapat memasukkan jari kakinya kedalam mulutnya, namun
gerakan-gerakan dan perilakunya agak sulit dikontrol. Dengan meningkatnya usia
kita akhirnya seseorang yang lebih tua juga akan kehilangan sifatnya yang dapat
dikontrol.
Jadi
ukuran dan waktu bukanlah penyebab pertumbuhan dan menjadi tua seolah-olah
perusahaan yang besar dengan tradisi yang lama disebut tua, sedangkan
perusahaan yang kecil tanpa tradisi disebut muda. Muda berarti organisasi itu
dapat berubah dengan relative mudah, tua berarti adanya perilaku yang dikontrol
namun tidak fleksibel.
Oleh
karena itu, suatu organisasi dalam abad 21, haruslah dibangun sebagai
organisasi yang memiliki sifat fleksibel dan mudah dikontrol, maka organisasi
itu tidaklah terlalu muda atau terlalu tua, tahap ini dinamakan PRIMA dalam
daur hidup organisasi. Organisasi dalam keadaan prima, benar-benar
diperlengkapi untuk menerima dan menanggapi perubahan yang cepat didalam pasar,
teknologi, kompetisi dan kebutuhan pelanggan.
Bertolak
dari pemikiran bahwa kunci organisasi yang mampu mendukung daur hidup
organisasi kedalam posisi PRIMA yang mampu diremajakan secara berkelanjutan
terletak pada faktor fleksibilitas dan kontrol, oleh karena itu pemilihan model
struktur organisasi sangat menentukan.
Organisasi
adalah adalah
suatu kelompok orang
dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan
sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara
rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali,
dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan),
sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan
secara efisien dan efektif untuk mencapai
tujuan
organisasi. Dalam
berorganisasi setiap individu dapat
berinteraksi dengan semua struktur yang
terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi
yang mereka pilih.
Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap
individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan
berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang
harus dilakukan.
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan
sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi
kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada
kelompok dalam usaha mencapai tujuan.
Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan
jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental,
pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang
mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai
tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah dalam pembuatan makalah ini,sebagai berikut:
1.
Bagaimana latar
belakang dari berdirinya instansi tersebut?
2.
Apa saja visi
dan misi dari instansi tersebut?
3.
Dan apa arah
kebijakan dari instansi tersebut?
4.
Program apa
saja yang akan di laksanakan oleh instansi tersebut?
5.
Bagaimana
struktur organisasi instansi tersebut?
C. TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini, sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui latar belakang berdirinya instansi tersebut
2.
Untuk
mengetahui visi dan misi instansi tersebut
3.
Untuk memahami
arah kebijakan instansi tersebut
4.
Untuk
mengetahui program apa saja yang akan di laksanakan oleh instansi tersebut
5.
Untuk
mengetahui bagan struktur organisasi instansi tersebut.
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
Bab
I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
D. Sistematika
Penulisan
Bab II Pembahasan
A. Latar
Belakang Instansi Terkait
B. Visi
Dan Misi
C. Arah
Kebijakan
D. Program
E. Struktur
Organisasi
Bab III Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar
Pustaka
BAB
II
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG INSTANSI TERKAIT
Implementasi
tiga prioritas pembangunan pendidikan nasional, meliputi pemerataan dan
perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya ssaing, serta penguatan
tata kelola dan pencitraan publik, menghendaki agar pemerintah memanfaatkan
otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan seoptimal mungkin untuk memacu
pembangunan pendidikan daerah dalam rangka membangun pendidikan nasional secara
keseluruhan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dimulai dari
suatu kegiatan penyusunan perencanaan pengembangan pendidikan di daerah. Dalam
kerangka ini, Kabupaten Cirebon perlu menyusun Program Kerja yang tepat
sehingga diharapkan masalah-masalah pelayanan Pendidikan di Kabupaten Cirebon
dapat ditanggulangi secara efektif dan efisien dengan menggunakan sumber-sumber
dana yang tersedia, baik melalui APBN, APBD Provinsi Jawab Barat, APBD
Kabupaten Cirebon serta hibah / bantuan masyarakat lainnya.
B. VISI DAN MISI
VISI:
“Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan
berkualitas menuju masyarakat kabupaten cirebon yang cerdas dan kompetitif
berdasarkan iman dan taqwa”.
MISI:
1.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas peserta didik
sebagai pembelajar sepanjang hayat;
2.
Meningkatkan kuantitas pendidik dan tenaga kependidikan
yang memiliki integritas dan kompetensi unggul;
3.
Mengupayakan pemenuhan standar nasional sarana dan
prasarana pendidikan baik kuantitas maupun kualitas;
4.
Menyelenggarakan tatakelola pendidikan yang efektif
dan efisien;
5.
Mengoptimalkan pemberdayaan peran serta masyarakat
pada penyelenggaraan pendidikan.
C. ARAH KEBIJAKAN
1. Pemerataan
dan Perluasan Akses Pendidikan
Pemerataan
pendidikan adalah memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada seluruh
komponen masyarakat untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang diamanatkan
oleh konstitusi. Program Education For All
(Pendidikan
Untuk Semua/PUS) menhendaki tidak ada seorangpun masyarakat Kabupaten Cirebon
yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan. Oleh karena itu penyelenggaraan
pendidikan dan sistem rekrutmen peserta didik harus mampu menyentuh seluruh
lapisan masyarakat pada setiap jenjang dan jalur pendidikan serta tidak
mempersulit dan memberatkan masyarakat.
Disamping itu perlu dibangun
pelayanan pendidikan yang dapat dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat terkait dengan beberapa hal seperti biaya, waktu dan tempat
penyelenggaraan, serta sistem informasi yang mudah diakses sehingga masyarakat
dapat menentukan pilihan dalam memanfaatkan pelayanan pendidikan.
Sosialisasi berbagai model pelayanan
pendidikan harus menyentuh langsung pada sasaran tidak hanya dilakukan oleh
pengelolaan pendidikan tetapi juga masyarakat juga masyarakat secara
keseluruhan sehingga tercipta jalur-jalur strategis memperoleh pelayanan
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya. Kebijakan pemenuhan sarana dan
prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan adalah salah satu faktor penentu
bagi semua jalur dan jenjang pendidikan dalam memberikan pelayanan terbaik
sehingga dapat menjangkau sampai ke daerah terpencil sekalipun.
2. Peningkatan Mutu Relevansi dan
Daya Saing
Mutu, relevansi dan daya saing
adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pelayanan pendidikan,
tidak jarang harapan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui bangku
pendidikan adalah jalan satu-satunya yang dipercaya dapat mewarnai keberhasilan
dalam berbagai kesempatan memperoleh pekerjaan.
Namun demikian peningkatan mutu
masih terus harus dipacu mengingat masih rendahnya mutu pendidikan yang
ditandai dengan rendahnya nilai jual lulusan bahkan terhadap pekerjaan tertentu
tanda bukti kelulusan / Ijazah tidak dijadikan barometer akibatnya sebagian
orang berpendapat bahwa sekolah hanyalah perbuatan sia-sia, membuang waktu dan
kesempatan karena dengan menempuh pendidikan tidak memiliki dampak yang
signifikan terhadap dirinya.
Peningkatan Profesionalisme pendidik
dan tenaga kependidikan melalui berbagai pelatihan teknis seperti pelaksanaan
MGMP dan sejenisnya serta pelatihan yang diberikan langsung terhadap peserta
didik perlu mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dengan melibatkan nara
sumber yang berkompeten sehingga dapat meningkatkan mutu, relevansi dan daya
saing yntk dapat menapaki pintu gerbang globalisasi.
3. Penguatan
Tatakelola dan Pencitraan Publik
Keberhasila suatu lembaga pendidikan
sangat ditentukan oleh profesionalisme para pelaksana dalam mendorong
terlaksananya manajerial yang tangguh dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi
sehingga dapat mencapai hasil sesuai target.
Banyak hal yang perlu diperhatikan
dalam pengelolaan pendidikan diantaranya harus meiliki visi dan misi yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki tujuan yang dirumuskan dalam
suatu bentuk perencanaan yang akan dicapai dalam setiap tahapan sesuai target.
Di sisi lain pengelolaan pendidikan
harus dapat menyajikan data yang akurat, tepat, akuntabel dan mudah diakses apalagi
dalam kondisi saat ini di mana pendidikan sedang menjadi primadona dan menjadi
sorotan hampir seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu secepatnya dibangun
sistem pendataan pendidikan yang terpadu antara Dinas sampai ke sekolah-sekolah
dengan memanfaatkan teknologi internet.
D. PROGRAM
1. Program
Pendidikan Anak Usia Dini
2. Program
Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
3. Program
Pendidikan Menengah
4. Program
Pendidikan Non Formal dan Informal
5. Program
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
6. Program
Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
E. STRUKTUR ORGANISASI
Menurut Jennifer M. George and Gary
Jones, Struktur Organisasi adalah sistem formal hubungan tugas dan pelaporan
yang dikontrol, dikoordinasi dan memotivasi karyawan sehingga mereka bekerja
sama untuk mencapai tujuan organisasi.
Berikut adalah Bagan Struktur
Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon:
·
KETERANGAN
|
||||
NIP
|
:
|
19690716.199006.1.001
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Drs.Erus
Rusmana,M.Si
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina
Tk.I/IVb
|
||
Bidang
|
:
|
-
|
||
Jabatan
|
:
|
Kepala
Dinas
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19630607.199202.1.003
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
H.Dadang A
Kosasi,SH.MM
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina
Tk.I/IVb
|
||
Bidang
|
:
|
SEKRETARIAT
|
||
Jabatan
|
:
|
Sekretaris
|
||
|
||||
|
|
|||
NIP
|
:
|
19610707.198503.2.011
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Hj.
Maesaroh, S.Pd.M.MPd
|
||
Golongan
|
:
|
Penata
Tk.I/IIId
|
||
Bidang
|
:
|
SEKRETARIAT
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasubag.
Program
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19590710.197912.1.003
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Dumadi
Y,S.AP
|
||
Golongan
|
:
|
Penata/IIIc
|
||
Bidang
|
:
|
SEKRETARIAT
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasubag.
Umum
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19680410.199203.1.010
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Sudiharjo,S.AP
|
||
Golongan
|
:
|
Penata
Muda Tk.I/IIIb
|
||
Bidang
|
:
|
SEKRETARIAT
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasubag.
Keuangan
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19640524.198803.1.005
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
H.Sarka,S.Pd
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina
Tk.I/IVb
|
||
Bidang
|
:
|
Prasek
DIKSAR
|
||
Jabatan
|
:
|
Kepala
Bidang
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19801122.199912.2.001
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Novi
Komalasari, SSTP., MPd.
|
||
Golongan
|
:
|
Penata/IIIc
|
||
Bidang
|
:
|
Prasek
DIKSAR
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi
Kurikulum
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19671003.199403.2.004
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Dra.Hj.Ida
laila Rupaida,M.Pd
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina
Muda/IVa
|
||
Bidang
|
:
|
Prasek
DIKSAR
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi
Kesiswaan
|
|
||||
NIP
|
:
|
19601016.198603.1.006
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
H.Johar, SE
|
||
Golongan
|
:
|
Penata Tk.I/IIId
|
||
Bidang
|
:
|
Prasek DIKSAR
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19680613 199403 2 004
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Dra. Hj. Dewi Nurhulaela, M.Pd.
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina Muda/IVa
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN MENENGAH
|
||
Jabatan
|
:
|
Kepala Bidang
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19650919.198603.1.012
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Drs.Mustopa
|
||
Golongan
|
:
|
Penata Tk.I/IIId
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN MENENGAH
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi Kurikulum
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19730327 199503 1 002
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Yadi Supriyadi, S.Sos. M.Pd.
|
||
Golongan
|
:
|
Penata/IIIc
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN MENENGAH
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi Kesiswaan
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19600317.198503.1.006
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Drs.Sukiman
|
||
Golongan
|
:
|
Penata Tk.I/IIId
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN MENENGAH
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19590703.198109.1.002
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Drs.Hermana
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina Muda/IVa
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL
|
||
Jabatan
|
:
|
Kepala Bidang
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19670414 199103 1008
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Ade Kandar, S.Sos, M.MPd.
|
||
Golongan
|
:
|
Penata/IIIc
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi PAUD dan KF
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19610308.198503.1.012
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
SUKARA,S.Sos
|
||
Golongan
|
:
|
Penata/IIIc
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN Non FORMAL dan INFORMAL
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi Kesetaraan
|
|
||||
NIP
|
:
|
19680419.199203.2.008
|
||
Nama Lengkap
|
:
|
Atat
Hartati,S.Pd.M.Pd
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina
Muda/IVa
|
||
Bidang
|
:
|
PENDIDIKAN
Non FORMAL dan INFORMAL
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi
Kursus dan Kelembagaan
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19620406.198303.1.008
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Drs.Dang
Isa Juwarsa,M.Pd
|
||
Golongan
|
:
|
Pembina
Tk.I/IVb
|
||
Bidang
|
:
|
SARANA dan
PRASARANA
|
||
Jabatan
|
:
|
Kepala
Bidang
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19720511.199803.1.010
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
SUKMARA
HANDAYATNA INDRAWASTIKA,ST.,MT
|
||
Golongan
|
:
|
Penata
Tk.I/IIId
|
||
Bidang
|
:
|
SARANA dan
PRASARANA
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi
Sarpras PrasekDIKSAR
|
||
|
||||
|
||||
NIP
|
:
|
19720617.200604.1.013
|
||
Nama
Lengkap
|
:
|
Pancawala
Sulistianto,ST
|
||
Golongan
|
:
|
Penata
Muda Tk.I/IIIb
|
||
Bidang
|
:
|
SARANA dan
PRASARANA
|
||
Jabatan
|
:
|
Kasi
Sarpras DIKMEN
|
F.
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
Berikut
ini Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, sebagaimana yang
tercantum dalam PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 46 TAHUN 2008, sebagai berikut:
RINCIAN
TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Cirebon.
4. Peraturan Bupati adalah Peraturan
Bupati Cirebon tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Cirebon.
5. Bupati adalah Bupati Cirebon.
6. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati
Cirebon.
7. Sekretariat Daerah adalah
Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
8. Sekretaris Daerah adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.
9. Dinas adalah Dinas Pendidikan
Kabupaten Cirebon.
10.Kepala Dinas
adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
11. Sekretariat adalah
Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
12. Sekretaris adalah Sekretaris
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
13. Bidang adalah Bidang pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
14. Kepala Bidang adalah Kepala
Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
15.
Subbagian adalah Subbagian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
16. Kepala Subbagian
adalah Kepala Subbagian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
17. Seksi adalah Seksi pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Cirebon.
18. Kepala Seksi adalah Kepala
Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
19. Unit Pelaksana Teknis
selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
20. Kelompok Jabatan Fungsional
adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
BAB II
DINAS
Pasal 2
(1) Dinas dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(2) Dinas mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di
bidang pendidikan;
b. penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang pra sekolah dan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non
formal dan informal, sarana dan prasarana serta fungsional;
d. pelaksanaan pembinaan
administrasi ketatausahaan Dinas;
e. penyelenggaraan pembinaan teknis
dan administrasi terhadap UPT Dinas; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas
mempunyai uraian tugas:
a. membantu Bupati dalam
melaksanakan tugas, baik perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan di bidang
pendidikan;
b. memimpin, mengoordinasikan,
membina, dan mengendalikan seluruh kegiatan dinas di bidang pendidikan;
c. mengkaji dan merumuskan kebijakan
teknis di bidang pendidikan;
d. merumuskan, menyusun rencana dan
program kerja dinas sebagai pedoman kerja sesuai kebijakan Pemerintah Daerah;
e. memberi informasi dan saran serta
bahan pertimbangan kepada Bupati dalam hal urusan pendidikan sebagai bahan
penetapan kebijakan Bupati;
f. menyusun, melaporkan, dan
mempertanggungjawabkan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas baik secara
operasional maupun administrasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
g. membagi tugas kepada Sekretaris
dan para Kepala Bidang, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
h. memberi petunjuk kepada
Sekretaris dan para Kepala Bidang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
i.
merumuskan
kebijakan teknis di bidang pendidikan;
j.
menetapkan
kebijakan dan standar operasional pendidikan di kabupaten sesuai dengan
kebijakan nasional dan provinsi;
k. menyelenggarakan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
l.
menyelenggarakan
pemberian izin pendirian, pencabutan izin satuan pendidikan prasekolah,
pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan
in formal;
m. menyelenggarakan pembinaan dan
pelaksanaan tugas bidang pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan satuan
pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan in formal, sarana dan
prasarana serta kelompok jabatan fungsional;
n. mengoordinasi dan supervisi
pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada pendidikan prasekolah, pendidikan
dasar dan satuan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan in formal;
o. merencanakan kebutuhan pendidik
dan tenaga kependidikan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan non formal dan in formal sesuai kewenangannya;
p. mengendalikan mutu pendidikan
dalam pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan non formal dan in formal;
q. menyelenggarakan pembinaan
fungsional terhadap unit-unit organisasi di lingkup Dinas;
r.
menyelenggarakan
penyusunan pencapaian standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
s. menyelenggarakan penerapan budaya
kerja aparatur lingkup Dinas;
t.
menyelenggarakan
penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat di bidang pendidikan;
u. melaksanakan pembinaan
administrasi ketatausahaan Dinas;
v. menyelenggarakan pembinaan teknis
dan administrasi terhadap UPT;
w. menyelenggarakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
x. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
BAB III
SEKRETARIAT
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal
3
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang
Sekretaris adalah unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas.
(2)Sekretariat mempunyai tugas
mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, keuangan, dan
program Dinas.
(3)Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana pada ayat (2), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di
bidang kesekretariatan;
b. pengelolaan urusan administrasi
umum meliputi surat-menyurat, kearsipan, kepegawaian, pengadaan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
c. pengelolaan urusan administrasi
keuangan Dinas;
d. pengelolaan penyusunan program
Dinas; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris
mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Dinas, dalam
melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan;
b. mengoordinasikan tugas-tugas
internal di lingkup Dinas;
c. mengelola penyusunan rencana dan
program kerja Sekretariat, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Subbagian, sesuai dengan tugas
dan fungsinya; membina dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas,
peningkatan produktivitas dan pengembangan karier bawahan;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. mewakili Kepala Dinas dalam hal
Kepala Dinas berhalangan untuk melakukan koordinasi ekstern yang berkaitan
dengan tugas-tugas dinas;
g. mengelola penyusunan rencana dan
program kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
h. mengoordinasikan dan
mengendalikan pelaksanaan administrasi kearsipan, naskah dinas baik yang masuk
maupun keluar;
i.
mengoreksi
surat-surat atau naskah dinas di lingkup Dinas;
j.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam rangka pengambilan
keputusan atau kebijakan;
k. mengatur pelaksanaan layanan di
bidang kesekretariatan kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
l.
menyusun
dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Dinas;
m. memantau kegiatan bawahan lingkup
kesekretariatan;
n. mengelola pengadaan dan
perlengkapan serta rumah tangga yang menjadi kebutuhan Dinas;
o. mengelola hubungan masyarakat dan
keprotokolan Dinas;
p. mengelola administrasi dan
penatausahaan keuangan Dinas;
q. melaksanakan koordinasi dalam
menunjuk pemimpin kegiatan;
r.
melaksanakan
pengusulan/penunjukan bendahara dan pembantu bendahara;
s. melaksanakan pembinaan, pengarahan,
dan pengawasan kepada Bendahara;
t.
memantau,
mengoordinasikan, dan melaporkan setiap kegiatan Dinas kepada Kepala Dinas;
u. mengelola perencanaan dan program
Dinas;
v. mengelola dan mengoordinasikan
penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Dinas;
w. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan bidang
kesekretariatan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
x. melaporkan kepada Kepala Dinas,
setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
y. mengelola evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas/kegiatan kesekretariatan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
z. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Subbagian Umum
Pasal 4
(1) Subbagian Umum
dipimpin oleh Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Umum
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan
masyarakat dan keprotokolan Dinas.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Umum mempunyai
fungsi:
a. penyusunan perencanaan program
Subbagian Umum;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan
administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan Dinas;
c. pelaksanaan tugas administrasi
umum Dinas; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Subbagian
Umum mempunyai uraian tugas:
a. membantu Sekretaris, dalam
melaksanakan tugas dalam urusan administrasi umum;
b. menyusun rencana dan program
kerja Subbagian Umum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas, dan pengembangan
karier bawahan;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. mengonsep, mengoreksi, dan
memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
g. menyiapkan bahan penyusunan dan
menelaah peraturan perundang-undangan urusan kesekretariatan;
h. melaksanakan kegiatan hubungan
masyarakat dan keprotokolan dinas;
i.
melaksanakan
kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
j.
mengatur
administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan
ketentuan Tata Naskah Dinas (TND) yang berlaku;
k. mengoordinasikan pelaksanaan
layanan di bidang kepegawaian lingkup Dinas;
l.
mengusulkan
kebutuhan tenaga kependidikan PNS sesuai kewenangannya;
m. mengusulkan pengangkatan dan
penempatan tenaga kependidikan PNS sesuai kewenangannya;
n. mengusulkan pemindahan tenaga kependidikan
PNS di Kabupaten sesuai kewenangannya;
o. mengusulkan peningkatan
kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan tenaga kependidikan PNS dan Non
PNS sesuai kewenangannya;
p. mengusulkan pemberhentian tenaga
kependidikan PNS sesuai kewenangannya;
q. mengumpulkan, mengoreksi, dan
pengolahan data kepegawaian;
r.
melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pegawai dan pembinaan
hukum serta ketatalaksanaan pegawai di lingkup Dinas;
s. melaksanakan
koordinasi/konsultasi masalah/urusan kepegawaian dengan unit kerja lain yang
terkait;
t.
mengonsep,
mengoreksi, dan memaraf naskah dinas sesuai dengan ketentuan Tata Naskah Dinas
yang akan ditandatangani oleh pimpinan
u. mengoordinasikan pelaksanaan
tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan;
v. melaksanakan pemeliharaan
bangunan, pekarangan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan kantor;
w. merencanakan kebutuhan barang
inventaris
x. menyediakan dan mendistribusikan
kebutuhan perlengkapan Dinas;
y. melaksanakan pengelolaan barang
inventaris Dinas;
z. melaksanakan
penyusunan/pengusulan kebutuhan perlengkapan Dinas kepada pimpinan;
aa. melaksanakan pengadaan perlengkapan Dinas;
bb. melaksanakan/mengusulkan administrasi
penghapusan asset Dinas;
cc. melaksanakan pengamanan/penyimpanan perlengkapan
dinas yang rusak;
dd. membuat berita acara barang rusak/hilang untuk
keperluan proses administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
(TPTGR);
ee. melaksanakan pengembangan budaya kerja aparatur
di lingkup Dinas;
ff. mengoreksi konsep naskah dinas hasil kerja
bawahan;
gg. menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan
pelaksanaan anggaran Subbagian Umum;
hh. bersama-sama dengan Kepala Subbagian Program
melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Subbagian Umum dengan
satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
ii. memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada
Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan administrasi umum, rangka
pengambilan keputusan/kebijakan;
jj. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
kk. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas/kegiatan Subbagian Umum, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
ll. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Subbagian Keuangan
Pasal 5
(1) Subbagian Keuangan dipimpin
oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai
tugas melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program
Subbagian Keuangan;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan
administrasi keuangan Dinas;
c. pelaksanaan tugas penatausahaan
keuangan Dinas; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas:
a. membantu Sekretaris, dalam
melaksanakan tugas dalam urusan administrasi keuangan;
b. menyusun rencana dan program
kerja Subbagian Keuangan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas, peningkatan produktivitas, dan pengembangan
karier bawahan;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. mengonsep, mengoreksi, dan
memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
g. mengusulkan nama calon bendahara
di lingkup Dinas;
h. membina dan mengawasi bendahara
di lingkup Dinas;
i.
menyiapkan
bahan rencana anggaran belanja lingkup Dinas;
j.
mengoordinasikan
pelaksanaan penerimaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan Dinas,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. meneliti kelengkapan Surat
Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Perintah Pembayaran Ganti
Uang (SPP GU), Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Perintah
Pembayaran Langsung (SPP-LS) gaji dan Surat Perintah Pembayaran Langsung
(SPP-LS) pengadaan barang dan jasa;
l.
melaksanakan
verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menyiapkan Surat Perintah
Membayar (SPM) di lingkup Dinas;
m. melaksanakan verifikasi harian
atas penerimaan Dinas dan verifikasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
n. melaksanakan verifikasi Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ);
o. melaksanakan akuntansi keuangan
Dinas;
p. menyiapkan laporan keuangan
Dinas;
q. memantau pelaksanaan/penggunaan
anggaran belanja Dinas;
r.
mengoordinasikan
pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
(TPTGR);
s. melaksanakan
koordinasi/konsultasi masalah keuangan dengan Satuan/unit kerja lain yang
terkait;
t.
melaksanakan
pengendalian dan pengawasan keuangan lingkup Dinas;
u. menyiapkan bahan penyusunan
rencana dan pelaksanaan anggaran Subbagian Keuangan;
v. bersama-sama dengan Kepala
Subbagian Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Subbagian
Keuangan dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
w. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan administrasi
keuangan, dalam pengambilan keputusan/kebijakan;
x. melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris;
y. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Keuangan, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
z. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Subbagian Program
Pasal 6
(1) Subbagian Program dipimpin
oleh seorang Kepala Subbagian adalah unsur staf yang langsung berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Subbagian Program mempunyai
tugas melaksanakan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Program mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan program
Subbagian Program dan Dinas;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan
perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
c. pelaksanaan tugas penyusunan
program Dinas; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Subbagian Program mempunyai uraian tugas:
a. membantu Sekretaris, dalam
melaksanakan tugas perencanaan dan program;
b. menyiapkan dan menyusun rencana
dan program kerja Subbagian Program, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan tugas dan
memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyusun rencana dan program
kerja Dinas, sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dinas;
g. mengonsep, mengoreksi dan memaraf
naskah dinas yang akan ditanda tangani pimpinan;
h. menyiapkan bahan penyusuna dan
menelaah peraturan perundang-undangan daerah di bidang pendidikan;
i.
mengoordinasikan
pelaksanaan layanan di bidang program kepada unit organisasi di lingkup Dinas;
j.
menyusun
konsep rencana strategis Dinas;
k. menyusun perencanaan tahunan
Dinas dan perencanaan lainnya;
l.
menyiapkan
penyusunan penerapan standar pelayanan minimal bidang pendidikan;
m. menyajikan data pelaksanaan
kegiatan Dinas;
n. menyusun konsep laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
o. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Subbagian Program, sesuai ketentuan yang
berlaku;
p. menyusun laporan tahunan kegiatan Dinas;
q. menyusun konsep pembuatan profil
pendidikan;
r.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris, yang berkaitan dengan kegiatan
perencanaan dan program Dinas, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
s. melaporkan pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris;
t.
menyiapkan
bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Subbagian Program;
u. melaksanakan koordinasi dengan
para Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi dalam rangka menyusun rencana
anggaran Dinas;
v. bersama-sama dengan para Kepala
Subbagian dan para Kepala Seksi melaksanakan asistensi/pembahasan rencana
anggaran Dinas dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
w. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas / kegiatan Dinas, sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
x. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB IV
BIDANG PRA SEKOLAH DAN PENDIDIKAN
DASAR
Bagian Pertama
Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan
Dasar
Pasal 7
(1) Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan
Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pra Sekolah dan
Pendidikan Dasar mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang
pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar
mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di
bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. pengelolaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan tugas di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. mengelola penyusunan rencana dan
program kerja Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang
tugasnya;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan
menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pra sekolah dan pendidikan
dasar;
g. menetapan kebijakan dan standar
operasional pra sekolah dan pendidikan dasar sesuai dengan perencanaan
strategis tingkat provinsi dan nasional;
h. mengelola penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis
kependidikan;
i.
mengelola
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis
kependidikan;
j.
mengelola
penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan pra sekolah dan pendidikan
dasar;
k. mengoordinasikan dan supervisi
pengembangan kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan tingkat satuan
pendidikan pada pendidikan dasar;
l.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan
kegiatan bidang pra sekolah dan pendidikan dasar, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m. melaporkan kepada Kepala Dinas,
setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n. mengelola dan mengoordinasikan
penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran lingkup Bidang Pra Sekolah
dan Pendidikan Dasar;
o. bersama dengan Sekretaris,
melaksanakan asistensi/pembahasan pra rencana anggaran Bidang Pra Sekolah dan
Pendidikan Dasar dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
p. mengelola evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas/ kegiatan Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai
ketentuan yang berlaku; dan
q. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Kurikulum
Pasal 8
(1) Seksi Kurikulum dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar.
(2) Seksi Kurikulum mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
pembinaan dan pengurusan kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pra Sekolah dan Sekolah Dasar
mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis kurikulum
di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. pengelolaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum kurikulum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
kurikulum di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Kurikulum mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pra
Sekolah dan Pendidikan Dasar, dalam melaksanakan tugas urusan kurikulum di
bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Kurikulum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. memantau dan mengevaluasi satuan
pendidikan dasar bertaraf internasional dan sekolah standar nasional serta
sekolah potensial;
g. melaksanakan koordinasi dan
supervisi pengembangan kurikulum pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
h. melakukan sosialisasi kerangka
dasar dan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan pra
sekolah dan pendidikan dasar;
i.
melakukan
sosialisasi dan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
j.
melaksanakan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
k. membantu melaksanakan ujian
nasional pendidikan dasar;
l.
mengoordinasikan,
memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ujian sekolah dan ulangan
umum;
m. merencanakan pembiayaan
penyelenggaraan ujian;
n. mengumpulkan dan menyiapkan data
dalam rangka pelaksanaan akreditasi sekolah;
o. melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaan akreditasi sekolah;
p. melaksanakan pemberian izin
pendirian sekolah dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan pra sekolah
dan pendidikan dasar;
q. menyelenggarakan lomba
kreatifitas dan kompetensi siswa hasil pembelajaran;
r.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan
Dasar, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan kurikulum pra
sekolah dan pendidikan dasar, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
s. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
t.
menyiapkan
bahan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Kurikulum;
u. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Seksi Kurikulum
dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
v. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kurikulum, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
w. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Kesiswaan
Pasal 9
(1) Seksi Kesiswaan dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar.
(2) Kepala Seksi
Kesiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang pembinaan dan pengurusan kesiswaan pra sekolah dan pendidikan
dasar.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesiswaan
mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
kesiswaan pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. pengelolaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum di bidang kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang kurikulum pra sekolah dan pendidikan dasar; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Kesiswaan mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pra
Sekolah dan Pendidikan Dasar, dalam melaksanakan tugas urusan kesiswaan bidang
pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Kesiswaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. melaksanakan proses izin mutasi
siswa satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
g. melaksanakan pemantauan dan
evaluasi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan pra sekolah dan
pendidikan dasar;
h. menyelenggarakan olimpiade olah
raga dan seni siswa pada satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
i.
melaksanakan
pembinaan kesiswaan dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah
pada satuan pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
j.
merencanakan,
mengolah, dan melaporkan penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun;
k. melaksanakan penerimaan siswa
baru (PSB);
l.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan
Dasar, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan urusan
kesiswaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n. menyiapkan bahan penyusunan
rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Kesiswaan;
o. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Seksi Kesiswaan
dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
p. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kesiswaan, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
q. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan
Kependidikan
Pasal 10
(1) Seksi Tenaga Teknis Pendidik
dan Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang
langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pra Sekolah
dan Pendidikan Dasar.
(2) Kepala Seksi Tenaga Teknis
Pendidik dan Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan tenaga teknis
kependidikan pra sekolah dan pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan
Kependidikan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis tenaga
teknis pendidik dan kependidikan di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pra
sekolah dan pendidikan dasar;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
tenaga pendidik dan kependidikan di bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pra
Sekolah dan Pendidikan Dasar, dalam melaksanakan tugas urusan tenaga teknis
pendidik dan kependidikan bidang pra sekolah dan pendidikan dasar;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan, sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. merencanakan kebutuhan pendidik
dan kependidikan untuk pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar formal,
sesuai kewenangannya;
g. mengusulkan pengangkatan dan
penempatan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan
dasar formal, sesuai kewenangannya;
h. mengusulkan pemindahan pendidik
dan kependidiklan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar formal,
sesuai kewenangannya;
i.
mengusulkan
peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan
kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar fomal sesuai
kewenangannya;
j.
melaksanakan
pembinaan dan pengembangan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan
prasekolah dan pendidikan dasar fomal sesuai kewenangannya;
k. mengusulkan pemberhentian
pendidik dan kependidikan untuk pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar
fomal, selain karena alasan pelanggaran peraturan perundangan-undangan;
l.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan
Dasar, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengurusan tenaga teknis
pendidik dan kependidikan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
m. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n. menyiapkan bahan penyusunan
rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan;
o. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Tenaga Teknis
Pendidik dan Kependidikan dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
p. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan
Kependidikan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
q. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
BAB V
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian Pertama
Bidang Pendidikan Menengah
Pasal 11
(1) Bidang Pendidikan
Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pendidikan
Menengah mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang
pendidikan menengah.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendidikan
Menengah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang
pendidikan menengah;
b. pengelolaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum di bidang pendidikan menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang kurikulum, kesiswaan, dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang
Pendidikan Menengah, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Dinas, dalam
melaksanakan tugas di bidang pendidikan menengah;
b. mengelola penyusunan rencana dan
program kerja Bidang Pendidikan Menengah, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang
tugasnya;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan
menelaah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan menengah;
g. menetapan kebijakan dan standar
operasional pendidikan menengah, sesuai dengan perencanaan strategis tingkat
provinsi dan nasional;
h. mengelola penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis
kependidikan;
i.
mengelola
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis
kependidikan;
j.
mengelola
penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan menengah;
k. mengoordinasikan dan supervisi
pengembangan kurikulum, kesiswaan dan tenaga teknis kependidikan tingkat satuan
pendidikan menengah;
l.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan dan pengurusan pendidikan menengah, dalam rangka pengambilan
keputusan/kebijakan;
m. melaporkan kepada Kepala Dinas,
setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
n. mengelola dan mengoordinasikan
penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Bidang Pendidikan Menengah;
o. bersama dengan Sekretaris,
melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Bidang Pendidikan Menengah
dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
p. mengelola evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Pendidikan Menengah, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
q. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Kurikulum
Pasal 12
(1) Seksi Kurikulum dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(2) Seksi Kurikulum mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pembinaan dan
pengurusan kurikulum di bidang pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kurikulum mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
kurikulum di bidang pendidikan menengah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum kurikulum di bidang pendidikan menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
kurikulum di bidang pendidikan menengah; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Kurikulum mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pendidikan
Menengah, dalam melaksanakan tugas urusan kurikulum di bidang pendidikan
menengah
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Kurikulum, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan
menelaah peraturan perundang-undangan urusan kurikulum pendidikan menengah;
g. memantau dan mengevaluasi satuan
pendidikan menengah bertaraf internasional dan sekolah standar nasional serta
sekolah potensial;
h. melaksanakan koordinasi dan
supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan
menengah;
i.
melakukan
sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan
pada pendidikan menengah;
j.
melakukan
sosialisasi dan implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
pendidikan menengah;
k. melaksanakan pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan
menengah;
l.
membantu
melaksanakan ujian nasional pendidikan menengah;
m. mengoordinasikan,
memfasilitasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksaanaan ujian skala kabupaten
dan ulangan umum;
n. merencanakan pembiayaan
penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten;
o. mengumpulkan dan menyiapkan data
dalam rangka akreditasi sekolah;
p. melaksanakan pemberian dan
pencabutan ijin penyelenggaraan pendidikan menengah;
q. melaksanakan kerjasama dengan
dunia usaha dan dunia industri;
r.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, yang
berkaitan dengan kegiatan pembinaan, pengarahan, pengurusan dan pengembangan
pendidikan menengah, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
s. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pendidikan Menengah, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
t.
menyiapkan
rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Kurikulum;
u. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Kurikulum
dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
v. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kurikulum, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
w. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Kesiswaan
Pasal 13
(1) Seksi Kesiswaan dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah.
(2) Seksi Kesiswaan mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
pembinaan dan pengurusan kesiswaan pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
kesiswaan di bidang pendidikan menengah;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum kesiswaan di bidang pendidikan menengah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
kesiswaan di bidang pendidikan menengah; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Kesiswaan mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pendidikan
Menengah, dalam melaksanakan tugas urusan kesiswaan bidang pendidikan menengah;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Kesiswaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan dalam rangka
pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. memberikan izin mutasi siswa
satuan pendidikan menengah;
g. melaksanakan pemantauan dan
evaluasi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menengah;
h. menyelenggarakan seleksi dan
lomba kreatifitas dan kompetensi siswa satuan pendidikan menengah;
i.
melaksanakan
olimpiade olah raga seni siswa pada satuan pendidikan menengah;
j.
melaksanakan
seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera;
k. melaksanakan pembinaan kesiswaan
dan penanggulangan kenakalan remaja di lingkungan sekolah pada satuan
pendidikan menengah;
l.
melaksanakan
penerimaan siswa baru (PSB) pada satuan pendidikan menengah;
m. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan dan pengurusan urusan kesiswaan, dalam rangka pengambilan
keputusan/kebijakan;
n. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pendidikan Menengah, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
o. menyiapkan bahan penyusunan
rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Kesiswaan;
p. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Seksi Kesiswaan
dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
q. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kesiswaan, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
r.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan
Kependidikan
Pasal 14
(1) Seksi Tenaga Teknis Pendidik
dan Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang
langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan
Menengah.
(2) Kepala Seksi Tenaga Teknis
Pendidik dan Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan dan pengurusan tenaga teknis
kependidikan menengah.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Tenaga Teknis
Pendidik dan Kependidikan mempunyai fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan
menengah;
b.
pelaksanaan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum tenaga teknis pendidik dan kependidikan
di bidang pendidikan menengah;
c.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas tenaga teknis pendidik dan kependidikan di bidang
pendidikan menengah; dan
d.
pelaksanaan
tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan mempunyai uraian tugas:
a.
membantu
Kepala Bidang Pendidikan Menengah, dalam melaksanakan tugas urusan tenaga
teknis pendidik dan kependidikan di bidang pendidikan menengah;
b.
menyusun
rencana dan program kerja Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan,
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.
mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d.
membina
dan memotivasi bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
e.
memantau,
mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f.
menyiapkan
bahan penyusunan dan menelaah peraturan perundang-undangan tenaga teknis
kependidikan di bidang pendidikan menengah;
g.
melaksanakan
pemberian ijin memimpin sekolah menengah swasta;
h.
merencanakan
kebutuhan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai
kewenangannya;
i.
mengusulkan
pengangkatan dan penempatan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan
menengah, sesuai kewenangannya;
j.
mengusulkan
pemindahan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah. sesuai
kewenangannya;
k.
mengusulkan
peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan
kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai kewenangannya;
l.
membina
dan mengembangkan pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah, sesuai
kewenangannya;
m. mengusulkan pemberhentian
pendidik dan kependidikan untuk pendidikan menengah selain karena alasan
pelanggaran peraturan perundangan-undangan;
n.
melaksanakan
pemberdayaan peranan komite sekolah;
o.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, yang
berkaitan dengan kegiatan pembinaan, pengarahan dan pengurusan tenaga teknis
pendidik dan kependidikan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
p.
melaporkan
kepada Kepala Bidang Pendidikan Menengah, setiap selesai melaksanakan
tugas/penugasan;
q.
menyiapkan
pra rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan
Kependidikan;
r.
bersama
dengan Kepala Subbagian Program, melaksanakan asistensi/pembahasan rencana
anggaran Seksi Tenaga Teknis Pendidik dan Kependidikan dengan Satuan Kerja
terkait/Tim/Panitia Anggaran;
s.
melaksanakan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Tenaga Teknis Pendidik
dan Kependidikan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
t.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
BAB VI
BIDANG PENDIDIKAN NON FORMAL DAN
INFORMAL
Bagian Pertama
Bidang Pendidikan Formal dan
Informal
Pasal 15
(1) Bidang Pendidikan Non Formal
dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Pendidikan Non Formal
dan Informal mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang
pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal
mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di
bidang pendidikan non formal dan informal;
b. pengelolaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum di bidang pendidikan non formal dan informal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan
kursus dan kelembagaan; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang
Pendidikan Non Formal dan Informal, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Dinas, dalam
melaksanakan tugas di bidang pendidikan non formal dan informal;
b. mengelola penyusunan rencana dan
program kerja Bidang pendidikan non formal dan informal, sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang
tugasnya;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. melaksanakan kebijakan di bidang
pendidikan non formal dan informal, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g. menetapkan kebijakan dan standar
operasional pendidikan non formal dan informal, sesuai dengan perencanaan
strategis tingkat provinsi dan nasional;
h. mengelola penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendidikan anak usia dini dan
keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
i.
mengelola
pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendidikan anak usia dini dan
keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
j.
mengelola
penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan
keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan kelembagaan;
k. mengoordinasikan dan supervisi pengembangan
pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, kesetaraan dan pembinaan kursus dan
kelembagaan;
l.
memberikan
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan non formal dan informal;
m. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan
pengurusan pendidikan non formal dan informal, dalam rangka pengambilan
keputusan/kebijakan;
n. melaporkan kepada Kepala Dinas,
setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
o. mengelola dan mengoordinasikan
penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Bidang Pendidikan Non
Formal dan Informal;
p. bersama dengan Sekretaris
melaksanakan asistensi/ pembahasan rencana anggaran Bidang Pendidikan Non
Formal dan Informal dengan satuan kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
q. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas / kegiatan Bidang Pendidikan Non Formal dan
Informal, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
r.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian
Kedua
Seksi
Kurikulum
Pasal
8
(1) Seksi Pendidikan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Keaksaraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur
pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Pendidikan Non Formal dan dan Informal.
(2) Seksi Pendidikan Pendidikan
Anak Usia Dini dan Keaksaraan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
standar teknis serta pemberian bimbingan teknis anak usia dini dan keaksaraan
di bidang pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pendidikan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan mempunyai fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis pendidikan anak usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan
non formal dan informal;
b.
pelaksanaan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum pendidikan anak usia dini dan keaksaraan
di bidang pendidikan non formal dan informal;
c.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas pendidikan anak usia dini dan keaksaraan di bidang
pendidikan non formal dan informal; dan
d.
pelaksanaan
tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal,
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pendidikan
Non Formal dan Informal, dalam melaksanakan tugas urusan pendidikan anak usia
dini dan keaksaraan bidang pendidikan non formal dan informal;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Pendidikan Usia Dini dan Keaksaraan, sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. merencanakan kebutuhan tenaga
pendidik dan kependidikan PAUD serta keaksaraan;
g. melaksanakan proses pemberian
izin pendirian serta pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
dan keaksaraan;
h. menyusun standar norma, pedoman,
kriteria dan prosedur pendidikan anak usia dini dan keaksaraan;
i.
memberikan
bimbingan teknis dan evaluasi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan
keaksaraan;
j.
melaksanakan
lomba kreatifitas anak usia dini dan warga belajar keaksaraan;
k. melaksanakan evaluasi akhir
pendidikan anak usia dini dan pendidikan keaksaraan;
l.
melaksanakan
pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan keaksaraan;
m. merencanakan kebutuhan tenaga
pendidik dan kependidikan PAUD dan pendidikan keaksaraan;
n. merencanakan kegiatan PAUD
(Kober, TPA dan SPS) melalui keluarga;
o. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, yang
berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan standar teknis serta pemberian
bimbingan teknis pendidikan anak usia dini dan keaksaraan, dalam rangka
pengambilan keputusan/kebijakan;
p. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pendidikan Non Formal dan Informal, setiap selesai melaksanakan
tugas/penugasan;
q. menyiapkan bahan penyusunan
rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan
Keaksaraan;
r.
bersama
dengan Kepala Subbagian Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana
anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan dengan Satuan Kerja
terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
s. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan
Keaksaraan, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
t.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan
Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Kesetaraan
Pasal 17
(1) Seksi Kesetaraan dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang langsung berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal.
(2) Seksi Kesetaraan mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan
teknis pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Kesetaraan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan
informal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
pendidikan kesetaraan di bidang pendidikan non formal dan informal; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Kesetaraan, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pendidikan
Non Formal dan Informal, dalam melaksanakan tugas urusan kesetaraan bidang
pendidikan non formal dan informal;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Kesetaraan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. merencanakan kebutuhan tenaga
pendidik dan kependidikan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SMP,
Kejar Paket C setara SMA;
g. melaksanakan proses pemberian
izin pendirian serta pencabutan izin penyelenggaraan Kejar Paket A setara SD,
Kejar Paket B setara SMP, Kejar Paket C setara SMA;
h. menyusun standar norma, pedoman,
kriteria dan prosedur pendirian Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara
SMP, Kejar Paket C setara SMA;
i.
memberikan
bimbingan teknis dan evaluasi program Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B
setara SMP, Kejar Paket C setara SMA;
j.
melaksanakan
lomba pendidik dan kependidikan Kejar Paket A, Paket B dan Paket C;
k. melaksanakan ujian nasional Kejar
Paket A, Paket B dan Paket C;
l.
melaksanakan
pembinaan Tutor Kejar Paket A, Paket B dan Paket C;
m. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, yang
berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan standar teknis serta pemberian
bimbingan teknis pendidikan kesetaraan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pendidikan Non Formal dan Informal, setiap selesai melaksanakan
tugas/penugasan;
o. menyiapkan bahan penyusunan
rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Seksi Kesetaraan;
p. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Kesetaraan
dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia Anggaran;
q. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Kesetaraan, sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
r.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Pembinaan Kursus dan
Kelembagaan
Pasal 18
(1) Seksi Pembinaan Kursus dan
Kelembagaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana yang
langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan
Non Formal dan dan Informal.
(2) Seksi Pembinaan Kursus dan
Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan standar teknis serta
pemberian bimbingan teknis pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang
pendidikan non formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal
dan informal;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
pembinaan kursus dan kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal;
dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informal, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Pendidikan
Non Formal dan Informal, dalam melaksanakan tugas urusan pembinaan kursus dan
kelembagaan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. merencanakan kebutuhan tenaga
pendidik dan kependidikan kursus dan kelembagaan;
g. melaksanakan proses pemberian
izin pendirian serta pencabutan izin penyelenggaraan kursus dan kelembagaan;
h. menyusun standar norma, pedoman,
kriteria dan prosedur pendirian kursus dan kelembagaan;
i.
memberikan
bimbingan teknis dan evaluasi program kursus dan kelembagaan;
j.
melaksanakan
lomba pada lembaga kursus dan kelembagaan berprestasi;
k. melaksanakan ujian nasional pada
lembaga kursus;
l.
melaksanakan
pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan lembaga kursus dan kelembagaan;
m. memberikan saran dan bahan pertimbangan
kepada Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, yang berkaitan dengan
kegiatan pembinaan dan standar teknis serta pemberian bimbingan teknis
pembinaan kursus dan kelembagaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
n. melaporkan kepada Kepala Bidang
Pendidikan Non Formal dan Informal, setiap selesai melaksanakan
tugas/penugasan;
o. menyiapkan bahan penyusunan
rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan;
p. bersama dengan Kepala Subbagian
Program melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Pembinaan
Kursus dan Kelembagaan dengan Satuan Kerja terkait/Tim Anggaran/Panitia
Anggaran;
q. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Pembinaan Kursus dan Kelembagaan,
sesuai ketentuan yang berlaku; dan
r.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan
Informal, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB VII
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Bagian Pertama
Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 19
(1) Bidang Pendidikan Sarana dan
Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang merupakan unsur pelaksana, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas mengelola urusan pemerintah daerah di bidang sarana dan
prasarana pendidikan.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di
bidang sarana dan prasarana pendidikan;
b. pengelolaan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang sarana dan prasarana pra sekolah dan pendidikan dasar, sarana dan
prasarana pendidikan menengah dan sarana dan prasarana pendidikan non formal
dan informal; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Dinas, dalam
melaksanakan tugas di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
b. mengelola penyusunan rencana dan
program kerja Bidang Sarana dan Prasarana, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Seksi, sesuai dengan bidang
tugasnya;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam rangka melaksanakan tugas peningkatan produktivitas, dan pengembangan
karier bawahan;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. mengelola sarana dan prasarana
pendidikan;
g. mengelola pengawasan terhadap
pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan formal dan non
formal;
h. mengelola pengawasan
pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan formal dan non formal;
i.
mengelola
pengadaan buku pelajaran;
j.
mengelola
pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan;
k. memberikan saran dan bahan
pertimbangan kepada Kepala Dinas, yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan
pengurusan sarana dan prasarana pendidikan, dalam rangka pengambilan
keputusan/kebijakan;
l.
melaporkan
kepada Kepala Dinas, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
m. mengelola dan mengoordinasikan
penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan anggaran Bidang Sarana dan
Prasarana
n. bersama dengan Sekretaris
melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Dinas dengan Satuan Kerja
terkait/Tim/Panitia Anggaran;
o. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai
ketentuan yang berlaku; dan
p. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seksi Sarana dan Prasarana Pra
Sekolah dan Pendidikan Dasar
Pasal 20
(1) Seksi Sarana dan Prasarana
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah
unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pembinaan standar teknis dan penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah
pendidikan dasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan
Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis penyediaan
sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar di bidang sarana dan
prasarana pendidikan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar
di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
penyediaan sarana dan prasarana pra sekolah pendidikan dasar di bidang sarana
dana dan prasarana pendidikan; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana, dalam melaksanakan tugas urusan sarana dan prasarana pra sekolah dan
pendidikan dasar bidang sarana dan prasarana;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan pra sekolah dan
pendidikan dasar;
g. melaksanakan pengawasan
pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan pra sekolah dan
pendidikan dasar;
h. melaksanakan pengadaan buku
pelajaran pendidikan pra sekolah dan pendidikan dasar;
i.
melaksanakan
pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan prasekolah dan pendidikan
dasar;
j.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dalam rangka
pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pra sekolah
dan pendidikan dasar;
k. melaporkan kepada Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
l.
menyiapkan
bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar;
m. bersama Kepala Subbagian Program
melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Sarana dan Prasarana
Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia
Anggaran.
n. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pra Sekolah dan
Pendidikan Dasar, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
o. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Ketiga
Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menengah
Pasal 21
(1) Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah unsur pelaksana
yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana
dan Prasarana.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pembinaan dan
standar teknis serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menengah mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah di bidang sarana dan
prasarana pendidikan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah di
bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah di bidang sarana dan dan prasarana
pendidikan; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Sarana dan Prasarana, sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, mempunyai uraian tugas:
a. membantu Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana, dalam melaksanakan tugas urusan sarana dan prasarana pendidikan
menengah bidang sarana dan prasarana;
b. menyusun rencana dan program kerja
Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah, sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah;
g. melaksanakan pengawasan
pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan menengah;
h. melaksanakan pengadaan buku
pelajaran pendidikan menengah;
i.
melaksanakan
pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan menengah;
j.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dalam
rangka pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang sarana dan prasarana
pendidikan menengah;
k. melaporkan kepada Kepala Bidang
Sarana, dan Prasarana, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
l.
menyiapkan
bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menengah;
m. bersama Kepala Subbagian Program
melaksanakan asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Menengah dengan Satuan Kerja terkait/Tim/ Panitia Anggaran;
n. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menengah, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
o. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bagian Keempat
Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Non Formal dan Informal
Pasal 22
(1) Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Non Formal dan Informal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi adalah
unsur pelaksana yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pembinaan standar teknis serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan
formal dan informal.
(3) Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non
Formal dan Informal mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal pendidikan anak
usia dini dan keaksaraan di bidang pendidikan non formal dan informal;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan
dan pelayanan umum penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan
informal di bidang sarana dan prasarana pendidikan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan formal dan informal di bidang sarana
dan prasarana pendidikan; dan
d. pelaksanaan tugas lain, yang
diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Seksi
Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal, mempunyai uraian
tugas:
a. membantu Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana, dalam melaksanakan tugas urusan sarana dan prasarana pendidikan non
formal dan informal bidang sarana dan prasarana;
b. menyusun rencana dan program
kerja Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non Formal dan Informal, sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
c. mendistribusikan dan memberi
petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
d. membina dan memotivasi bawahan
dalam pelaksanaan tugas;
e. memantau, mengendalikan,
mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
f. melaksanakan pengawasan terhadap
pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan non formal dan
informal;
g. melaksanakan pengawasan
pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan non formal dan informal;
h. melaksanakan pengadaan buku
pelajaran pendidikan non formal dan informal;
i.
melaksanakan
pengawasan pendistribusian buku pelajaran pendidikan non formal dan informal;
j.
memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang
berkaitan dengan pelaksanaan penyusunan, pembinaan dan penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan formal dan informal dalam rangka pengambilan keputusan/
kebijakan;
k. melaporkan kepada Kepala Bidang
Sarana, dan Prasarana, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
l.
menyiapkan
bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan anggaran Seksi Sarana dan Prasarana
Pendidikan Non Formal dan Informal;
m. bersama Kepala Subbagian Program melaksanakan
asistensi/pembahasan rencana anggaran Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non
Formal dan Informal dengan Satuan Kerja terkait/Tim/Panitia Anggaran;
n. melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Non
Formal dan Informal, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
o. melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
BAB VIII
TATA KERJA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 23
(1) Hal-hal yang menjadi tugas
dan kewenangan Dinas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
(2) Pelaksanaan fungsi Dinas
sebagai pelaksana tugas pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya
diselenggarakan oleh Sekretariat, Subbagian, Bidang dan Seksi serta Kelompok
Jabatan Fungsional menurut bidang tugasnya.
(3) Setiap pimpinan satuan
organisasi di lingkup Dinas bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan
langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan simplifikasi.
(4) Kepala Dinas dalam tugasnya
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 24
(1) Kepala Dinas wajib memberikan laporan
pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Pengaturan mengenai laporan
dan cara penyampaiannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Hal Mewakili
Pasal 25
(1) Dalam hal Kepala Dinas
berhalangan, Kepala Dinas dapat menunjuk Sekretaris.
(2) Dalam hal Sekretaris
berhalangan, Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bidang, sesuai bidang tugas dan
fungsinya dan atau berdasarkan senioritas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 26
(1) Kepala Dinas diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah setelah memenuhi syarat
administrasi dan kualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kepala Dinas bertanggung
jawab dalam pelaksanaan pembinaan kepegawaian di lingkup Dinas.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 27
Penetapan nomenklatur dan uraian
tugas pelaksana, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan
Bupati ini, maka:
1. Keputusan Bupati Cirebon Nomor
35 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten
Cirebon;
2. Peraturan Bupati Cirebon Nomor
79 Tahun 2005 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Cirebon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
29
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Cirebon.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dinas
ini termasuk dalam bentuk organisasi
lini dan staf, dimana dalam kelancaran tugas pemimpin dibantu oleh para staff
berperan memberi masukan, bantuan pikiran saran-saran , dan data informasi yang
dibutuhkan.ciri-cirinya yaitu :
•
Asas kesatuan komando tetap ada, pemimpin tetap dalam satu
tangan di satu orang dimana di bantu oleh staf
•
Jumlah karyawan banyak
•
Adanya spesialisasi
•
Organisasi bersifat kompleks
•
Adanya tugas yang jelas antara pemimpin staff dan pelaksana
•
Pengambilan keputusan relatif mudah karena mendapat masukan
atau bantuan dari staff
•
Koordinasi mudah dilakukan karena adanya pembagian tugas yang
jelas.
Dinas
Pendidikan kabupaten cirebon di kepalai oleh Kepala Dinas Bpk. Drs.Erus Rusmana,M.Si dimana kepala dinas ini dalam
membina dinas pendidikan di bantu oleh para staf atau bawahannya
Dinas
Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan; penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan; pembinaan dan pelaksanaan
tugas bidang pra sekolah dan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
non formal dan informal, sarana dan prasarana serta fungsional; pelaksanaan
pembinaan administrasi ketatausahaan Dinas; penyelenggaraan pembinaan teknis
dan administrasi terhadap UPT Dinas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam
suatu organisasi terutama instansi pemerintah dimana terdapat arah kebijakan
guna tercapainya program-program yang sudah tersusun dan akan dilaksanakan.
Arah kebijakan dinas ini meliputi: Pemerataan dan Perluasan Akses
Pendidikan, Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing, Penguatan Tata kelola
dan Pencitraan Publik.
B. SARAN
Bahwa didalam organisasi harus tahu
betul apa visi dan misi organisasi tersebut agar tidak terjadi misscomunication
atau masalah antara tiap anggota dan kalau sudah terjadi masalah didalamnya
kita harus memikirkan solusi atau jalan keluarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka
kebijakan pembangunan pendidikan di wilayah Kabupaten Cirebon haruslah selaras
dengan kebijakan pembangunan di tingkat propinsi, maupun di tingkat nasional.
Karena Pembangunan sistem pendidikan di Indonesia menghasilkan beberapa kemajuan
yang cukup pesat bagi bangsa ini. Tapi pada beberapa persoalan terdapat hal-hal
yang mengalami kekurangan yang mengakibatkan pembangunan pendidikan berjalan
tidak seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar