BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Lalat Belakang
Pelayanan
publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan
terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada
masyarakat.
Ia
tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani
masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama
(Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian saya mengangkat
judul kelemahan dalam pelayanan pembuatan E-KTP.
Akhir-akhir
ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP
(e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem
keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis
pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk
meminimalisirkecurangan adanya KTP ganda. Adapun hal yang dapat
terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat
survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya
(Anonim1, 2011).
Audentikasi
kartu identitas ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk verifikasi
dan validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang dipakai adalah
sidik jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum efektif,
terutama bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik dan
lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif untuk
menangani permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah manusia.
Dalam pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana hasil
keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan E-KTP?
b. Apa Dasar hukum dari E-KTP?
c. Bagaimana
Fungsi dan Format E-KTP?
d. Bagaimana Syarat dan prosedur pengurusan E-KTP?
e. Apa saja Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP?
1.3 Tujuan Pembahasan
a. Untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pelayanan Publik
b. Memahami yang dimaksud
dengan E-KTP
c. Mengetahui Dasar Hukum dari
E-KTP
d. Mengetahui Fungsi dan Format
E-KTP
e. Memahami Syarat dan Prosedur
pengurusan E-KTP
f.
Untuk
mengetahui apa saja kendala yang di hadapi dalam pelayanan E-KTP
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Electronic-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun
penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan
oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia
pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap
pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP.
Program
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional
di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data
penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang
ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya.
Misalnya dapat digunakan untuk:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
- Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
- Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
- Memalsukan dan menggandakan ktp.
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government)
serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem
informasi kependudukan yang berbasiskan
teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
2.2 Dasar
hukum
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
dijelaskan bahwa:
"Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup".
Nomor NIK yang ada di
e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya.
Peraturan Presiden
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan,
yang berbunyi:
1.
KTP berbasis NIK
memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan
validasi data jati diri penduduk.
2.
Rekaman elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
3.
Rekaman seluruh sidik
jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
4.
Pengambilan seluruh
sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada
saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI,
dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
dilakukan di instansi pelaksana.
5.
Rekaman sidik jari
tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan
penduduk yang bersangkutan.
6.
Rekaman seluruh sidik
jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.3 Fungsi dan Format E-KTP
a. Fungsi E-KTP
- Sebagai identitas jati diri,
- Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya,
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
b. Format E-KTP
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari
KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada
dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali
oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut
berada di tangan orang yang benar atau tidak.[7] Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer,
tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip,
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu,
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral),
- Printing,yaitu pencetakan kartu,
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik,
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman,
e-KTP dilindungi
dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di
dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO
7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
2.4 Syarat dan prosedur pengurusan E-KTP
a) Syarat
- Berusia 17 tahun,
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan,
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan,
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
b) Prosedur
- Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan,
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean,
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan,
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data,
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung,
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan,
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata,
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari,
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.
2.5 Kelemahan Pelayanan
Pembuatan E-KTP
1.
Kurang efektifnya pelayanan yang telah
diberikan oleh petugas
Pengurusan e-KTP
di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat
ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan
mendapatkan e-KTP tersebut.
Hanya
saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di
lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti
masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang
telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
Bayangkana
saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul
16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu
pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan. Seperti yang dialami
Salah satu warga Kelurahan Pulau yang mengurus e-KTP di Kantor Camat Bangkinang
Seberang. Ia mengaku mendatangi kantor camat tersebut sejak pukul 7.00 WIB dan
menunggu giliran hingga pukul 16.30 WIB. Namun tak kunjung gilirannya untuk
dipanggil, yang menyebabkan ia kecewa.
Hal
itu disampaikan Yasmin kepada KR, Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa
karena sudah mengantri sejak pagi. Dan alhasil ketika ditanya kepada petugas,
tetapi yang didapat nya yaitu jawabnya ketus sambil berkata bapak urus saja
tahun 2012 nanti, yang jelas dengan prosedur yang sangat panjang, ini
menandakan pelayanan pembuatan E-KTP kurang maksimal. Seharusnya aparatur
kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya
disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa.
2. Kurangnya
alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti
yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di
antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan
pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan
diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala
utama yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru
itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium
bilang di gudang alatnya sudah kosong,”
Saat ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang
dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga
mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat
cadangan dipakai keliling pakai mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah
merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong.
Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997
orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta warga wajib KTP. “Itu total per 21
Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan e-KTP ada 17
di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target penyelesaian
layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang
ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah
penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama
baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu
pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, Kementerian Dalam
Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu
menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian
pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar
pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.
3. Kurangnya
Informasi yang jelas untuk masyarakat
Dengan
kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga
masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti masyarakat
yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan
kecewa kepada pelayanan tersebut.
Padahal
seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani
dalam pembuatan E-KTP. Contohnya seperti yang terjadi pada KOBA - Program
E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung (Babel)
mulai mengalami berbagai masalah
Di
Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa warga yang tidak tahu
mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP
tersebut. Seperti yang diungkapkan salah satu warga
Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa tidak dilayani
oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri sekian lama. Ia akhirnya
memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah tiga kali ngatri
setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa buat sekarang
karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam ngantri",
tetapi setelah ada penjelasan dari media ini,
akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program E - KTP
merupakan program nasionalyang berkelanjutan.
Bagi
warga yang belum mendapatkan undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan
pada tahun 2012 secara gratis. "Program ini kebijakan
pemerintah pusat dan merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan
itupun dari pusat. Dan itu memang terbatas sesuai dengan database
yang di serahkan ke pusat.
Apabila dilayani layani,
nanti terjadi kekurangan blanko undangan"masyarakat yang
mendapatkan blanko undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang terdatadalam
database. "Sistem administrasi kependudukan kita di Bateng ini kan baru
berlaku sejak tahun 2008. Jadi, warga yang terangkum dalam database Dindukcapil
itu adalah warga yang pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008
hingga periode 31 Juli 2011. Jadi Pembuatan KTP konvensionalnya
dibawah tahun 2008, belum masuk database", bahwa warga yangmasuk dalam
database pun kemudian akan dilakukan pemutakhiran kembali pada tahun 2010 lalu.
Dengan
situasi tersebut disebabkan karena antusiasnya warga dalam pembuatan
E-KTP, sehingga menyebabkan mereka (warga) datang beramai-ramai
dan membuat petugas agak kewalahan. Namun, petugas pun tidak bisa berbuat
apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki blankoundangan, karena memang
sistemnya dari pusat seperti itu. Untuk pembuatan E-KTP yang sudah berjalan
sejak Rabu tanggal 21 September 2011 lalu,berjalan cukup baik. Antusiasme
masyarakat Bateng pun cukup tinggi, sehingga hal inipun mempermudah Dindukcapil
dalam menyukseskan program nasional tersebut.
4. Listrik
Hambat Pelaksanaan e-KTP
Hambatan
berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI yang terjadi di
PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga
menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP Kepala Bidang
Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kampar, Hamida kepada Tribun, Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh
PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten
Kampar.
Dengan
demikian kendala yang dihadapi dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa
bekerja, meski Pemerintah Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik
(generator set). ” kalau pakai genset. Pemadaman listrik mengurangui waktu yang
tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya. Hamida mengatakan, untuk
mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka layanan pembuatan e-KTP
hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.
Tidak
itu saja Kendala yang diahadapi,salah satunya berasal dari
masyarakat yang wajib KTP. Menurut Hamida, mereka masih menemukan warga yang
belum meiliki kesadaran tinggi mengurus e-KTP.
5. Tidak
dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP
Keluhkan
ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk
menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai
aparatur pemerintah.
Padahal
honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi
belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP,
mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka
mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya
pembayaran honor bagi para operator itu sebetulnya sudah disetujui DPRD
Seluma,Provinsi Bengkulu, pada pembahasan APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96
juta, bahkan pertengahan Desember ini honor mereka sudah bisa dibayarkan serta
akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
E-KTP
(Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari
mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E-KTP sengaja diadakan guna
untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP
pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus
menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E-KTP bisa terbilang lebih
efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.
Program
e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia
pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap
pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di
Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta
penduduk sudah memiliki e-KTP.
Masih
banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan e-KTP seperti masih
kekurangan alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk
warga,sering padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan.
a. Sebaiknya petugas yang diberikan
tanggungjawab dalam melayani pembuatan e-KTP harus memberikan pelayanan yang
baik agar berjalan dengan efektif dan efesien,
b. Sebelum membuat kebijakan baru untuk
memberlakukan e-KTP, masyarakat yang terlibat di dalamnya harus mengetahui
informasi tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,
c.
Sebenernya
E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan
pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan
yang maksimal
d.
E-KTP
pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih
kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak
mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar
pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna
tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar