Rabu, 25 Januari 2017

PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN E-KTP



BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Lalat Belakang
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.
Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian saya mengangkat judul kelemahan dalam pelayanan pembuatan E-KTP.
Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP (e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisirkecurangan adanya  KTP ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya (Anonim1, 2011).
Audentikasi kartu identitas ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk verifikasi dan validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang dipakai adalah sidik jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum efektif, terutama bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah manusia. Dalam pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana hasil keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)
1.2 Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan E-KTP?
b.      Apa Dasar hukum dari E-KTP?
c.       Bagaimana Fungsi dan Format E-KTP?
d.      Bagaimana Syarat dan prosedur pengurusan E-KTP?
e.       Apa saja Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP?
1.3 Tujuan Pembahasan
a.       Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pelayanan Publik
b.      Memahami yang dimaksud dengan E-KTP
c.       Mengetahui Dasar Hukum dari E-KTP
d.      Mengetahui Fungsi dan Format E-KTP
e.       Memahami Syarat dan Prosedur pengurusan E-KTP
f.        Untuk mengetahui apa saja kendala yang di hadapi dalam pelayanan E-KTP
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Electronic-KTP
Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk:
  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan ktp.
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
2.2 Dasar hukum
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:
"Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
1.      KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
2.      Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
3.      Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan.
4.      Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana.
5.      Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
6.      Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
2.3 Fungsi dan Format E-KTP
a.      Fungsi E-KTP
  1. Sebagai identitas jati diri,
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya,
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
b.      Format E-KTP
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.[7] Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip,
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu,
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral),
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu,
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik,
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman,
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
2.4 Syarat dan prosedur pengurusan E-KTP
a)      Syarat
  1. Berusia 17 tahun,
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan,
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan,
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
b)      Prosedur
  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan,
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean,
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan,
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data,
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung,
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan,
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata,
  8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari,
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan.


2.5 Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP
1.      Kurang efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas
Pengurusan  e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan mendapatkan e-KTP tersebut.
Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
Bayangkana saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan. Seperti yang dialami Salah satu warga Kelurahan Pulau yang mengurus e-KTP di Kantor Camat Bangkinang Seberang. Ia mengaku mendatangi kantor camat tersebut sejak pukul 7.00 WIB dan menunggu giliran hingga pukul 16.30 WIB. Namun tak kunjung gilirannya untuk dipanggil, yang menyebabkan ia kecewa.
Hal itu disampaikan Yasmin kepada KR, Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa karena sudah mengantri sejak pagi. Dan alhasil ketika ditanya kepada petugas, tetapi yang didapat nya yaitu jawabnya ketus sambil berkata bapak urus saja tahun 2012 nanti, yang jelas dengan prosedur yang sangat panjang, ini menandakan pelayanan pembuatan E-KTP kurang maksimal. Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa.

2.      Kurangnya alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium bilang di gudang alatnya sudah kosong,”
 Saat ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, Kementerian Dalam Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.
3.      Kurangnya Informasi yang jelas untuk masyarakat
Dengan kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti masyarakat yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan tersebut.
Padahal seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP. Contohnya seperti yang terjadi pada KOBA - Program E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung (Babel) mulai mengalami berbagai masalah
Di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa  warga yang tidak tahu mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP tersebut. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa tidak dilayani oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri sekian lama. Ia akhirnya memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah tiga kali ngatri setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa buat sekarang karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam ngantri", tetapi setelah ada penjelasan dari media ini, akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program E - KTP merupakan program nasionalyang berkelanjutan. 
Bagi warga yang belum mendapatkan undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan pada tahun 2012 secara gratis.  "Program ini kebijakan pemerintah pusat dan merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan itupun dari pusat. Dan itu memang terbatas sesuai dengan database yang di serahkan ke pusat.
Apabila dilayani layani, nanti terjadi kekurangan blanko undangan"masyarakat  yang mendapatkan blanko undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang terdatadalam database. "Sistem administrasi kependudukan kita di Bateng ini kan baru berlaku sejak tahun 2008. Jadi, warga yang terangkum dalam database Dindukcapil itu adalah warga yang pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008 hingga periode 31 Juli 2011. Jadi Pembuatan KTP konvensionalnya dibawah tahun 2008, belum masuk database", bahwa warga yangmasuk dalam database pun kemudian akan dilakukan pemutakhiran kembali pada tahun 2010 lalu.
Dengan situasi tersebut disebabkan karena antusiasnya warga dalam pembuatan E-KTP, sehingga menyebabkan mereka (warga) datang beramai-ramai dan membuat petugas agak kewalahan. Namun, petugas pun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki blankoundangan, karena memang sistemnya dari pusat seperti itu. Untuk pembuatan E-KTP yang sudah berjalan sejak Rabu tanggal 21 September 2011 lalu,berjalan cukup baik. Antusiasme masyarakat Bateng pun cukup tinggi, sehingga hal inipun mempermudah Dindukcapil dalam menyukseskan program nasional tersebut.
4.      Listrik Hambat Pelaksanaan e-KTP
Hambatan berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI  yang terjadi di PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Hamida kepada Tribun, Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.
Dengan demikian kendala yang dihadapi dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa bekerja, meski Pemerintah Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik (generator set). ” kalau pakai genset. Pemadaman listrik mengurangui waktu yang tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya. Hamida mengatakan, untuk mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka layanan pembuatan e-KTP hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.
Tidak itu saja Kendala  yang diahadapi,salah satunya berasal dari masyarakat yang wajib KTP. Menurut Hamida, mereka masih menemukan warga yang belum meiliki kesadaran tinggi mengurus  e-KTP.
5.      Tidak dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP
Keluhkan ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur pemerintah.
Padahal honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya pembayaran honor bagi para operator itu sebetulnya sudah disetujui DPRD Seluma,Provinsi Bengkulu, pada pembahasan APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96 juta, bahkan pertengahan Desember ini honor mereka sudah bisa dibayarkan serta akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
E-KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E-KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E-KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam NegeriRepublik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Masih banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan e-KTP seperti masih kekurangan alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan.

3.2 Kritik dan Saran
a.       Sebaiknya petugas yang diberikan tanggungjawab dalam melayani pembuatan e-KTP harus memberikan pelayanan yang baik agar berjalan dengan efektif dan efesien,
b.      Sebelum membuat kebijakan baru untuk memberlakukan e-KTP, masyarakat yang terlibat di dalamnya harus mengetahui informasi tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,
c.       Sebenernya E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal
d.      E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.




 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar