Selasa, 16 Juni 2015

SISTEM POLITIK NEGARA SWISS

SISTEM POLITIK NEGARA SWISS
A.  SEPUTAR NEGARA SWISS

Berada di benua Eropa, Ibukota negara: Bern.Bahasa Resmi: Jerman, perancis, italia, Romaansh. Kota Terbesar: Zurich.Motto: Unus Pro omnibus, omnes pro uno (Latin: satu untuk semua, semua untuk satu).
Hari Kemerdekaan: 1 Agustus 1291, Swiss menandai 1 Agustus 1291 sebagai hari kemerdekaannya; mengikut sejarah negara ini yang awalnya merupakan suatu negara gabungan, kemudian menjadi persekutuan sejak tahun 1848. 1 Agustus dijadikan cuti umum yang mana bank dan kantor pos serta juga kantor administrasi umum ditutup ; Konfederasi Swiss Kuno merupakan persekutuan antara komunitas lembah  Alpen tengah ; Piagam Federal 1291 yang disetujui di antara komune  pedesaan Uri, Schwyz, dan Unterwalden dianggap sebagai dokumen pendirian konfederasi; meskipun persekutuan serupa mungkin sudah ada beberapa dasawarsa sebelumnya.
Kekayaan Alam : Swiss adalah Negara yang memiliki luas tanah 41.325 km2, kira-kira sepertiga dari luas pulau Jawa; Swiss tidak memiliki sumber daya alam yang bisa diandalkan sebagai mesin pemutar perekonomian mereka; Sumber mineral tidak berlimpah, hanya granit, marmer, batu kapur, beberapa jenis batu untuk keperluan bangunan lain serta garam yang bisa diandalkan untuk kepentingan komersial. Aset lain, simpanan alam besi dan mangan; Sumber alam yang cukup berlimpah di Swiss ialah air karena kontur pegunungan yang mendominasi geografi swiss.
Mengapa bisa kaya? Secara alami penduduk swiss memiliki karakter pendamai dan suka mempertahankan kenetralannya.Di samping itu mereka adalah orang-orang yang menjunjung tinggi keahlian dalam manufaktur alat-alat dengan pressisi tinggi.Industri jam swiss menjadi industri yang telah ratusan tahun menjadi tradisi industri keluarga di swiss. Pasar internasional bahkan sangat bangga ketika menggunakan produk-produk dengan presisi tinggi dari swiss.
B.  SISTEM POLITIK SWISS
Ada dua sistem politik yang diterapkan oleh Negara Swiss, yaitu demokrasi langsung dan sistem republik direktorial.
Sejak 1848, konstitusi federal Swiss sudah mengadaptasi bentuk politik demokrasi langsung. Penggunaan demokrasi pada sistem federal, dikenal sebagai civic rights (Volksrechte, droits civiques), memungkinkan warganya untuk menentukan keputusan-keputusan parlemen. Dengan sistem tersebut, penduduk bisa aktif berpartisipasi dalam pembuatan hukum yang ada karena hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan keputusan dari mayoritas penduduk yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian ‘Sistem Pemerintahan Swiss.’
Swiss juga mengadopsi sistem republik direksional yang merupakan sebuah sistem di mana suatu negara dipimpin oleh suatu kelompok yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara.
C.  BENTUK PEMERINTAHAN NEGARA SWISS
Bentuk pemerintahan yang terdapat di Swiss merupakan republik federal sejak tahun 1848. Republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum (bukan diturunkan seperti monarki) entah secara langsung ataupun tidak langsung. Federal adalah suatu federasi, yaitu gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat, yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan). Sehingga, republik federal adalah suatu bentuk pemerintahan di mana pemimpinnya dipilih melalui pemilihan umum dan negaranya terdiri dari negara-negara bagian.
Negara bagian yang berada di Swiss disebut dengan nama canton. Di dalam Swiss ada 26 canton yang berdiri mewakili setiap daerah bagian yang ada di swiss. Sebanyak 17 canton adalah canton Swiss-Jerman (berbahasa Jerman), 4 canton Swiss-Romande (berbahasa Perancis), 1 canton berbahasa Itali (Ticino), 3 canton bilingual Perancis-Jerman, dan satu canton (Graubünden) trilingual Jerman, Italia dan Rumantsch. Hal itu menyebabkan adanya 4 bahasa nasional yang digunakan di Swiss.Berikut adalah Daftar-Daftar kanton di Swiss, Konfederasi Swiss terbagi dalam 26 kanton, yaitu:
Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu: A. Sistem federal, B. Sistem canton, C. Sistem commune.
SISTEM FEDERAL :Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini .
SISTEM CANTON : Canton adalah sebutan untuk negara bagian di Swiss. Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Pemerintahan canton terdiri dari 5-7 orang di lihat dari canton nya
SISTEM COMMUNES : Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah.
D.  SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA SWISS
Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen. Referendum berasal dari kata refer (mengembalikan) yang berarti pelaksanaan pemerintahan dikembalikan / diawasi oleh masyarakatnya. Di Swiss, parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara, dan mereka selalu berusaha mencapai keseimbangan dinamika di antara badan legislatif dan eksekutif.
Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu facultative referendum dan obligatory referendum. Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari canton-canton yang ada (double majority).

E.  PEMBAGIAN KEKUASAAN DI NEGARA SWISS
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama halnya dengan Indonesia, kita juga mempunyai ketiga lembaga tersebut dan setiap lembaga memiliki peran yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara. Kita akan membahas lebih dalam mengenai 3 macam kekuasaan ini di dalam paragraf selanjutnya.

KEKUASAAN EKSEKUTIF  berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider-Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat, dan tidak ada dua anggota Bundesrat yang berasal dari kanton yang sama. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.

KEKUASAAN LEGISLATIF berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang. Di dalam lembaga legislatif yang berada di Swiss, terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing-masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas yang bertujuan untuk menghasilkan lembaga perwakilan dimana proporsi kursi-kursi yang dimenangkan oleh tiap-tiap partai kurang lebih merepresentasikan jumlah suara yang didapat oleh tiap-tiap partai. Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal. Kementerian tersebut adalah; Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.
LEMBAGA YUDIKATIF terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Vonis mati bagi warga sipil duhapuskan pada tahun 1942, dan selanjutnya juga dihapuskan bagi kejahatan perang pada tahun 1991. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Biasanya, masalah di kanton diselesaikan di kantonnya sendiri dengan negosiasi. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton. Kitab hukum perdata, pidana, dan dagang diperkenalkan pada tahun 1942.

F.   KEPARTAIAN
Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC),  dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.

G. ALASAN TIDAK BERGABUNGNYA SWISS KEDALAM UNI EROPA
Swiss adalah Negara yang terletak di antara Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Namun, hal ini tidak kunjung membuat Swiss bergabung dengan Uni Eropa. Swiss hanya memilih untuk menjalin hubungan bilateral. Sikap Swiss ini tentu mendapat perhatian dari para pengamat Eropa dan mahasiswa yang mempelajari tentang Eropa ataupun Uni Eropa. Sikap Swiss yang lebih memilih untuk berada di luar Uni Eropa dan hanya menjalin hubungan bilateral bukan tanpa alasan. Demokrasi langsung yang diterapkan oleh Swiss, masa depan Uni Eropa yang tidak terlihat baik yang diperparah dengan krisis di tahun 2008, dan keengganan Swiss untuk memodifikasi sistem perbankannya merupakan faktor-faktor yang membuat Swiss tidak ingin bergabung dengan Uni Eropa.
Demokrasi langsung yang diterapkan di Swiss menjadi salah satu alasan mengapa Swiss menolak bergabung dengan Uni Eropa. Uni Eropa yang pemerintahannya bersifat supra-nasional akan menghalangi kebebasan berdemokrasi Swiss. Suara rakyat tidak akan lagi menjadi acuan pemerintah untuk bertindak, melainkan harus melalui persetujuan parlemen Eropa, jika Swiss bergabung. Maka dari itu Swiss memutuskan untuk tidak berada dibawah naungan Uni Eropa, tetapi lebih memilih untuk berada sejajar dengan Uni Eropa.


MODUL MATA KULIAH INTERNET DAN E-GOVERNMENT

MODUL MATA KULIAH INTERNET DAN E-GOVERNMENT
TINGKAT II / SEMESTER IV / KELAS A, B, C, D, E, DAN KARYAWAN
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA - FISIP UNSWAGATI
DOSEN : MOH. TAUFIK HIDAYAT, Drs., M.Si.

KAPITA SELEKTA E-GOVERNMENT

A.  PERKEMBANGAN E-GOVERNMENT

Tahun 1980-an perkembangan internet di dunia sudah sedemikian pesatnya dan telah dipergunakan dalam berbagai bidang dan keperluan. Sektor swasta dan bisnis di negara-negara maju adalah sektor yang banyak menggunakan internet untuk berbagai keperluan misalnya surat elektronik (e-mail), perbankan elektronik (e-banking), dan lain-lain.

Pada pertengahan tahun 1980-an pada sejumlah negara misalnya Britania Raya,              e-government digunakan untuk mengajak kembali ketertarikan warga negaranya pada proses pemilu karena pada waktu itu rakyat malas datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Melalui e-government yang berupa e-voting (pemilu elektronik), maka para warga negara dapat memberikan hak suaranya melalui internet secara online. Komisi Pemilihan Umum Britania Raya telah melakukan sejumlah proyek percontohan meskipun dibayang-bayangi kekhawatiran akan kecurangan alat ini.

Tahun 1990-an perkembangan teknologi internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce (perdagangan elektronik) dan berkembang kepada pemakaian aplikasi internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar, sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online karena mereka lebih menyukai metode pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, dana, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.

Indonesia sendiri baru mempunyai internet pada tahun 1994 yang dipelopori oleh universitas dan lembaga penelitian. Salah satu dari koneksi Internet yang pertama adalah 64 Kbps yang terhubung terhubung ke Amerika Serikat dibuka pada bulan Mei 1994 oleh Ipteknet. Disusul oleh Radnet yang meluncurkan jasa operator internet yang pertama pada bulan Mei 1995. Pada akhir bulan 1995, sudah ada 16 operator internet, 20 ribu pengguna dan 640 Kbps jaringan internasional. Pada awal tahun 2001 telah diterbitkan 150 izin operator jasa internet. Walaupun banyak operator Internet tetapi didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar diantaranya Telkom Net yang mempunyai pelanggan lebih dari 100.000 pada akhir tahun 2000.

Pada tahun 1995, pemerintah Indonesia mulai menerapkan e-government yaitu penggunaan internet dalam pemerintahan dengan nama Bina Graha Net yang berlokasi di Istana Negara di Jakarta. Namun, koneksi Bina Graha Net ini terbatas pada lingkungan kepresidenan dengan menteri-menterinya. Tahun-tahun berikutnya disusul dengan pembuatan website atau situs web di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Beberapa pelayanan pemerintah sudah mulai dilakukan secara online. Bank-bank pemerintah juga mulai menggunakan e-banking dan e-payment.

Pada awal tahun 1997 pemerintah Indonesia hanya memberikan ijin jasa operator internet kepada pengusaha kecil dan menengah. Namun karena perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, maka perusahaan-perusahaan besar diperbolehkan membuka jasa layanan internet. Selanjutnya pada tahun 2003 ditandai dengan pesatnya perkembangan warung internet (warnet) di Indonesia yang dapat membantu masyarakat yang tidak mempunyai komputer dan koneksi internet di rumahnya.

Perkembangan e-government di Indonesia makin nampak ketika ditetapkan Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan                    E-Government. Sebelum terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 terdapat 322 situs web ,(website) milik pemerintah yang terdiri dari 37 situs web milik departemen; 32 situs web lembaga non departemen, dan selebihnya yakni 253 merupakan situs web pemerintah daerah. Setelah diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2003, jumlah situs web pemerintah telah meningkat menjadi 472 buah, terdiri dari 37 situs web milik pemerintah pusat; 32 situs web milik lembaga pemerintah non departemen; dan selebihnya yakni 403 merupakan situs web pemerintah daerah. Dewasa ini semua instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah sudah memiliki situs web.

B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP E-GOVERNMENT

E-government atau pemerintahan elektronik berasal dari kata Bahasa Inggris yaitu     E-Government juga disebut E-Gov, Digital Government, Online Government atau dalam konteks tertentu disebut Transformational Government. E-Government adalah penggunaan teknologi informasi berbasis internet oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif (administrasi publik) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi internal, memberikan pelayanan publik atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Beberapa pengertian E-Government antara lain :
1.   Menurut World Bank (Bank Dunia) : E-Government adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memperbaiki efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah.
2.   Menurut Concard : E-Government adalah suatu istilah untuk suatu pemerintahan dengan mengadopsi teknologi berbasis internet yang dapat melengkapi dan meningkatkan program dan pelayanannya.
3.   Menurut Wyld : E-Government merupakan pemrosesan secara elektronik yang digunakan pemerintah untuk mengkomunikasikan, menyebarkan atau mengumpulkan informasi sebagai fasilitas transaksi dan perijinan untuk suatu tujuan.
4.   Menurut Caldow : E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi dan menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).
5.   Menurut Prayatno :  E-Government adalah sistem informasi pemerintahan berbasis komputer yang jantungnya adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Menurut definisi, E-Government hanya penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) misalnya Internet untuk meningkatkan proses pemerintahan. Dengan demikian, dalam    e-government sebenarnya tidak ada prinsip baru. Pemerintah berada di antara pengguna pertama dari komputer. Tapi proliferasi global internet yang secara efektif mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi atas dasar standar terbuka yang dikombinasikan dengan gerakan untuk mereformasi administrasi publik yang dikenal sebagai New Public Management, memiliki alasan yang baik menghasilkan gelombang baru kepentingan dalam topik. E-government menjanjikan untuk membuat pemerintah lebih efisien, responsif, transparan dan sah dan juga menciptakan pasar yang berkembang pesat barang dan jasa dengan berbagai peluang bisnis baru.

Jika E-Government diartikan sebagai aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pemerintahan, maka yang perlu diingat adalah bahwa sesungguhnya TIK itu bukan hanya internet. Internet hanyalah merupakan salah satu TIK. Selain internet, ada juga TIK lainnya yaitu telepon, faximile, telex, radiogram, telegram, sms, dan lain-lain.

Berdasarkan hal tersebut, maka pengertian E-Government dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit yaitu ;
1.   E-Government dalam arti luas adalah penerapan TIK dalam pemerintahan yang meliputi internet, telepon, faximile, telex, radiogram, telegram, sms, dan TIK lainnya.
2.   E-Government dalam arti sempit atau arti khusus adalah penggunaan internet dalam pemerintahan. Pengertian inilah yang banyak digunakan untuk merujuk pada                   E-Government.

Implementasi (penerapan) E-Government meliputi :
1.   Website atau situs web pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dewasa ini semua instansi pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sudah memiliki situs web.
2.   Sistem informasi, misalnya SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), dan lain-lain
3.   Pelayanan publik secara elektronik, contohnya E-KTP, E-SAMSAT, E-Banking,                E-Procurement, dan pelayanan-pelayanan lain yang namanya diawali dengan huruf E (Electronic).
4.   Pelayanan publik secara Online, misalnya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online, STNK Online, pelayanan-pelayanan lain yang namanya diakhiri dengan kata Online.

C. TUJUAN DAN MANFAAT E-GOVERNMENT

Berdasarkan beberapa definisi E-Government yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan E-Government yaitu :
1.   Untuk memperbaiki/meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
2.   Untuk melengkapi dan meningkatkan program-program dan pelayanan pemerintah.
3.   Untuk mengkomunikasikan, menyebarkan atau mengumpulkan informasi sebagai fasilitas transaksi dan perijinan untuk suatu tujuan.
4.   Untuk pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi dan menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).

Selain beberapa tujuan di atas, penerapan E-Government secara empiris memiliki banyak manfaat, baik bagi pemerintah maupun publik (masyarakat dan pengguna lainnya). Manfaat E-Government yaitu :
1.   E-Government dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
2.   E-government dapat menciptakan interaksi yang murah, nyaman, dan transparan antara pemerintah dengan publik yaitu masyarakat dan para pengguna (users) lainnya.
3.   E-government dapat menghilangkan stigma (citra buruk) tentang birokrasi pemerintah yang berbelit-belit dan penuh dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
4.   E-government dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan dan pembangunan.
5.   E-government dapat mendekatkan pemerintah dengan publik.
6.   E-government dapat membuat pemerintah menjadi lebih responsif (cepat tanggap).

Penjelasan lebih rinci dari keenam manfaat di atas yaitu sebagai berikut :
1.   E-Government dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
a.    Efisiensi dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka akan dapat menghemat anggaran untuk keperluan surat-menyurat, menghemat biaya studi banding untuk mencari data dan informasi, menghemat biaya pelayanan, menghemat biaya penyebaran informasi dan lain-lain karena dengan E-Government semuanya itu dapat dilakukan secara elektronik melalui internet atau secara online.
b.    Efektivitas dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dapat mencapai sasaran dan tujuannya dengan lebih tepat dan lebih baik.
c.    Transparansi dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka pemerintah dituntut memberikan informasi kepada publik secara terbuka sehingga terjalin keterbukaan informasi. Contoh transparansi adalah dalam soal informasi keuangan atau anggaran pemerintah pusat dan daerah serta transparansi dalam lelang barang dan jasa melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
d.    Akuntabilitas dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

2.   E-government dapat menciptakan interaksi yang murah, nyaman, dan transparan antara pemerintah dengan publik yaitu masyarakat dan para pengguna (users) lainnya.
a.    Interaksi menjadi murah karena melalui E-Government, maka publik tidak harus mendatangi kantor pemerintah untuk mencari informasi dan meminta formulir, melakukan pembayaran, dan untuk mendapatkan pelayanan karena semuanya dapat dilakukan melalui E-Government. Informasi dapat diperoleh dan di-download (diunduh) melalui situs web pemerintah. Sedangkan pembayaran dari suatu pelayanan dapat dilakukan melalui e-banking atau e-payment.
b.    Interaksi menjadi nyaman karena melalui E-Government maka publik dapat menghindari antrian dan suasana yang tidak nyaman saat mengantri untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.  
c.    Interaksi menjadi transparan karena melalui E-Government maka pemerintah dituntut untuk memberikan informasi yang terbuka dan jujur.

3.   E-government dapat menghilangkan stigma (citra buruk) tentang birokrasi pemerintah yang berbelit-belit dan penuh dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dengan penerapan E-Government maka dapat menembus waktu dan ruang, sehingga prosedur yang berbelit-belit yang banyak ditemui di kantor pemerintah dapat dihindari. KKN juga dapat dihindari karena pelayanan melalui E-Government tidak terjadi kontak langsung antara aparat pemerintah dengan publik.

4.   E-government dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memberikan masukan dan aspirasinya melalui situs web pemerintah. Namun ini hanya dimungkinkan apabila situs web pemerintah memiliki fasilitas bagi publik untuk mengirimkan aspirasinya melalui sms maupun e-mail.

5.   E-government dapat mendekatkan pemerintah dengan publik. Hal ini dimungkinkan karena interaksi antara pemerintah melalui internet dapat dilakukan tanpa terikat pada batas jarak dan waktu. Interaksi dapat berlangsung kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja.  

6.   E-government dapat membuat pemerintah menjadi lebih responsif (cepat tanggap). Hal ini dimungkinkan apabila dalam situs web pemerintah terjadi interaksi antara pemerintah dengan masyarakat melalui berbagai media misalnya facebook, twitter, e-mail, dan media lain. Dalam hal ini masyarakat dapat mengemukakan keluhan, kritik, saran dan aspirasinya melalui berbagai media tersebut yang tersedia pada situs web pemerintah, kemudian pemerintah menanggapi dan menindaklanjutinya.

D. FUNGSI E-GOVERNMENT

E-Government memiliki dua fungsi utama yaitu :
1.   Fungsi informasi
E-Government memungkinkan publik memperoleh informasi yang diperlukan dengan mudah, cepat dan murah. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan tanpa harus mendatangi kantor pemerintah. Sayangnya, banyak situs web pemerintah yang tidak menyediakan informasi secara lengkap sehingga fungsi informasi ini belum berjalan sebagaimana mestinya.

2.   Fungsi pelayanan
E-Government memungkinkan publik mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat dan murah. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memperoleh pelayanan melalui internet atau secara online. Contohnya adalah pelayanan dan pembayaran pajak dan STNK secara online, serta penerimaan mahasiswa baru PTN (Perguruan Tinggi Negeri) secara online, E-Samsat, SIM Online, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online,                E-Banking, SMS Banking, dan lain-lain. Sayangnya banyak pelayanan di Indonesia yang belum dilakukan melalui internet maupun secara online sehingga fungsi pelayanan ini belum terwujud sebagaimana mestinya.

E.  BENTUK APLIKASI E-GOVERNMENT

E-Government akan menciptakan interaksi yang nyaman, transparan dan murah antara pemerintah pusat dan daerah dengan para stakeholders (pemangku kepentingan) yaitu dengan :
1.   Citizen, yaitu masyarakat/rakyat/warga negara.
2.   Business, yaitu pebisnis/pengusaha.
3.   Employee, yaitu pegawai atau pemerintah pusat dan daerah.
4.   Government, yaitu pemerintah dari negara lain, pemerintah daerah lain, atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hal itu, maka E-Government memiliki empat bentuk aplikasi yaitu:

1. G2C (Government to Citizen)
G2C adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara Government (pemerintah) dengan Citizen (masyarakat/rakyat/warga negara). Bentuk aplikasi G2C yaitu :
a.   Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
·      Situs web memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
·      Melalui situs web, masyarakat juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui        e-mail, twitter, facebook, dan lain-lain.
b.   Pelayanan untuk masyarakat secara elektronik dan online, misalnya :
·      SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
·      STNK Online.
·      E-SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
·      SIM Online.
·      E-Banking dan SMS Banking yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah.
·      E-KTP.
·      E-Tax (pembayaran pajak secara elektronik).
·      PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online.
·      Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning Online.
·      Pelayanan Perijinan Online.
dan lain-lain.

2. G2B (Government to Business)
G2B adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara pemerintah dengan pebisnis/ pengusaha. Bentuk aplikasi G2B yaitu :
a.   Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
·      Situs web memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan pebisnis/pengusaha, misalnya data dan informasi tentang peluang bisnis dan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, statistik perekonomian, dan lain-lain.
·      Melalui situs web, pebisnis/pengusaha juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail, twitter, facebook, dan lain-lain.
b.   Pelayanan untuk pebisnis/pengusaha secara elektronik dan online, misalnya :
·    E-Tax (pembayaran pajak secara elektronik).
·    E-Banking dan SMS Banking yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah.
·    E-Procurement (lelang secara elektronik) atau LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
·    Pelayanan Perijinan Usaha Online.
dan lain-lain.

3. G2E (Government to Employee)
G2E adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara pemerintah dengan Employee (pegawai dari pemerintah itu sendiri). Bentuk aplikasi G2E yaitu :
a.   Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
·      Situs web memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan pegawai pemerintah yang bersangkutan.
·      Melalui situs web ini pegawai juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail, twitter, facebook, dan lain-lain.
b.   Pelayanan untuk pegawai pemerintah secara elektronik dan online misalnya :
·      SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).
·      E-Absensi.
·      E-TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).
dan lain-lain.

4. G2G (Government to Government)

G2G adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara :
a.   Pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
b.   Pemerintah pusat dengan kementerian dan unit-unit kerja lainnya.
c.   Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
d.   Antar sesama pemerintah daerah.
e.   Pemerintah daerah dengan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berupa dinas, badan dan lain-lain.

Bentuk aplikasi G2G antara lain :
a.   E-Budgeting (penganggaran secara elektronik).
b.   E-Audit (pemeriksaan/audit secara elektronik)
c.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Online atau Perencanaan Online.
d.   Situs web pemerintah pusat dan daerah yang sudah terkoneksi antara pemerintah pusat/daerah.
e.   Teleconference.
f.    Video call.
g.   E-Mail.

Dengan adanya aplikasi G2G berupa teleconference, videocall, dan e-mail tersebut sebenarnya pemerintah daerah tidak perlu mengadakan studi banding ke daerah lain karena segala sesuatu dapat dilakukan melalui internet.


F.  PERANAN E-GOVERNMENT DALAM PELAYANAN PUBLIK

E-government dalam bentuk pelayanan secara elektronik dan pelayanan online mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik karena :
1.   Salah satu fungsi utama E-government adalah fungsi pelayanan, sehingga penerapan     E-government dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
2.   Salah satu manfaat E-government yaitu dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3.   Dengan penerapan E-government berupa pelayanan secara elektronik dan online, maka dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih murah, lebih cepat, lebih nyaman, bebas pungli, bebas antrian, bebas dari pelayanan yang diskriminatif, bebas dari aparat yang bersikap tidak sopan, dan bebas calo.
4.   Dengan penerapan E-government berupa pelayanan secara elektronik dan online, maka dapat mewujudkan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Prinsip-prinsip pelayanan publik menurut Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003 yaitu :
1.   Kesederhanaan : prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan.
2.   Kejelasan : jelas dalam persyaratan administrasi, pejabat yang atau unit kerja yang bertugas melayani, tata cara pembayaran, dan rincian biaya.  
3.   Kepastian waktu : pelayanan dapat selesai dalam waktu yang ditentukan.
4.   Akurasi : produk yang diterima benar, tepat dan sah.
5.   Keamanan : proses dan produk pelayanan memberikan rasa aman dan kepastian hokum
6.   Tanggung jawab : pimpinan/pejabat yang ditunjuk harus bertanggung jawab dan siap menyelesaikan keluhan masyarakat.
7.   Kelengkapan sarana dan prasarana : tersedia dengan cukup dan mengikuti perkembangan teknologi.
8.   Kemudahan akses : tempat/lokasi dan sarana pelayanan mudah dijangkau masyarakat.
9.   Kedisiplinan, kesopanan, keramahan : pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun dan bekerja ikhlas.
10.   Kenyamanan : lingkungan bersih, tertib, ruang tunggu yang rapih, bersih, sehat, dan ada fasilitas yang mendukung sehingga masyarakat senang/betah.