MODUL MATA KULIAH INTERNET DAN E-GOVERNMENT
TINGKAT II / SEMESTER IV / KELAS A, B, C, D, E, DAN KARYAWAN
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA - FISIP UNSWAGATI
DOSEN : MOH. TAUFIK HIDAYAT, Drs., M.Si.
KAPITA SELEKTA E-GOVERNMENT
A. PERKEMBANGAN E-GOVERNMENT
Tahun 1980-an
perkembangan internet di dunia sudah sedemikian pesatnya dan telah dipergunakan
dalam berbagai bidang dan keperluan. Sektor swasta dan bisnis di negara-negara
maju adalah sektor yang banyak menggunakan internet untuk berbagai keperluan misalnya
surat elektronik (e-mail), perbankan
elektronik (e-banking), dan
lain-lain.
Pada pertengahan tahun 1980-an pada
sejumlah negara misalnya Britania Raya, e-government
digunakan untuk mengajak kembali ketertarikan warga negaranya pada proses pemilu
karena pada waktu itu rakyat malas datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Melalui e-government yang berupa e-voting (pemilu elektronik), maka para warga
negara dapat memberikan hak suaranya melalui internet secara online. Komisi Pemilihan Umum Britania
Raya telah melakukan sejumlah proyek percontohan meskipun dibayang-bayangi
kekhawatiran akan kecurangan alat ini.
Tahun 1990-an perkembangan teknologi internet sudah
mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan
untuk e-commerce (perdagangan
elektronik) dan berkembang kepada pemakaian aplikasi internet pada lingkungan
pemerintahan yang dikenal dengan e-government.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang
cukup besar, sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat
pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara
menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan
kegiatan secara online karena mereka
lebih menyukai metode pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung,
surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab
kegagalan e-government di sejumlah
negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu ketidaksiapan sumber
daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, dana, serta kurangnya
perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
Indonesia sendiri baru mempunyai internet pada tahun 1994
yang dipelopori oleh universitas dan lembaga penelitian. Salah satu dari
koneksi Internet yang pertama adalah 64 Kbps yang terhubung terhubung ke
Amerika Serikat dibuka pada bulan Mei 1994 oleh Ipteknet. Disusul oleh Radnet
yang meluncurkan jasa operator internet yang pertama pada bulan Mei 1995. Pada
akhir bulan 1995, sudah ada 16 operator internet, 20 ribu pengguna dan 640 Kbps
jaringan internasional. Pada awal tahun 2001 telah diterbitkan 150 izin
operator jasa internet. Walaupun banyak operator Internet tetapi didominasi
oleh perusahaan-perusahaan besar diantaranya Telkom Net yang mempunyai
pelanggan lebih dari 100.000 pada akhir tahun 2000.
Pada tahun 1995,
pemerintah Indonesia mulai menerapkan e-government yaitu penggunaan internet dalam pemerintahan dengan nama Bina Graha Net
yang berlokasi di Istana Negara di Jakarta. Namun, koneksi Bina Graha Net ini
terbatas pada lingkungan kepresidenan dengan menteri-menterinya. Tahun-tahun
berikutnya disusul dengan pembuatan website
atau situs web di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Beberapa
pelayanan pemerintah sudah mulai dilakukan secara online. Bank-bank pemerintah juga mulai menggunakan e-banking dan e-payment.
Pada awal tahun 1997 pemerintah Indonesia hanya
memberikan ijin jasa operator internet kepada pengusaha kecil dan menengah.
Namun karena perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pelayanan yang baik,
maka perusahaan-perusahaan besar diperbolehkan membuka jasa layanan internet.
Selanjutnya pada tahun 2003 ditandai dengan pesatnya perkembangan warung
internet (warnet) di Indonesia yang dapat membantu masyarakat yang tidak
mempunyai komputer dan koneksi internet di rumahnya.
Perkembangan e-government di Indonesia makin nampak ketika ditetapkan Inpres Nomor
3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Sebelum
terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 terdapat 322 situs web ,(website) milik pemerintah yang terdiri
dari 37 situs web milik departemen; 32 situs web lembaga non departemen, dan
selebihnya yakni 253 merupakan situs web pemerintah daerah. Setelah
diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2003, jumlah situs web pemerintah telah
meningkat menjadi 472 buah, terdiri dari 37 situs web milik pemerintah pusat;
32 situs web milik lembaga pemerintah non departemen; dan selebihnya yakni 403
merupakan situs web pemerintah daerah. Dewasa ini semua instansi pemerintah di
tingkat pusat dan daerah sudah memiliki situs web.
B. PENGERTIAN DAN
RUANG LINGKUP E-GOVERNMENT
E-government atau
pemerintahan elektronik berasal dari kata Bahasa Inggris yaitu E-Government
juga disebut E-Gov, Digital Government,
Online Government atau dalam konteks tertentu disebut Transformational
Government. E-Government adalah penggunaan teknologi
informasi berbasis internet oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan pemerintahan. E-Government
dapat diaplikasikan pada lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif
(administrasi
publik) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi internal,
memberikan pelayanan publik atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Beberapa
pengertian E-Government antara lain :
1.
Menurut World Bank (Bank Dunia) : E-Government adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) untuk memperbaiki efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas
dari pemerintah.
2.
Menurut Concard : E-Government adalah suatu istilah untuk suatu pemerintahan dengan
mengadopsi teknologi berbasis internet yang dapat melengkapi dan meningkatkan
program dan pelayanannya.
3.
Menurut Wyld : E-Government merupakan
pemrosesan secara elektronik yang digunakan pemerintah untuk mengkomunikasikan,
menyebarkan atau mengumpulkan informasi sebagai fasilitas transaksi dan perijinan
untuk suatu tujuan.
4.
Menurut Caldow
: E-Government adalah pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintahan yang
efisien dan murah dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara
menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi dan menciptakan
pemerintahan yang baik (good governance).
5.
Menurut
Prayatno : E-Government adalah sistem informasi pemerintahan berbasis komputer
yang jantungnya adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Menurut definisi, E-Government hanya penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
misalnya Internet untuk meningkatkan proses pemerintahan. Dengan demikian, dalam
e-government
sebenarnya tidak ada prinsip baru. Pemerintah berada di antara pengguna pertama
dari komputer. Tapi proliferasi global internet yang secara efektif
mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi atas dasar standar terbuka
yang dikombinasikan dengan gerakan untuk mereformasi administrasi publik yang
dikenal sebagai New Public Management,
memiliki alasan yang baik menghasilkan gelombang baru kepentingan dalam topik. E-government menjanjikan untuk membuat
pemerintah lebih efisien, responsif, transparan dan sah dan juga menciptakan
pasar yang berkembang pesat barang dan jasa dengan berbagai peluang bisnis
baru.
Jika E-Government diartikan sebagai aplikasi Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dalam pemerintahan, maka yang perlu diingat adalah bahwa
sesungguhnya TIK itu bukan hanya internet. Internet hanyalah merupakan salah
satu TIK. Selain internet, ada juga TIK lainnya yaitu telepon, faximile, telex,
radiogram, telegram, sms, dan lain-lain.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengertian E-Government dapat diartikan
dalam arti luas dan arti sempit yaitu ;
1.
E-Government dalam arti luas adalah penerapan TIK dalam pemerintahan
yang meliputi internet, telepon, faximile, telex, radiogram, telegram, sms, dan
TIK lainnya.
2.
E-Government dalam arti
sempit atau arti khusus adalah penggunaan internet dalam pemerintahan.
Pengertian inilah yang banyak digunakan untuk merujuk pada E-Government.
Implementasi
(penerapan) E-Government meliputi :
1.
Website atau situs web
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dewasa ini semua
instansi pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sudah memiliki situs web.
2.
Sistem
informasi, misalnya SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), SIMPEG (Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian), SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), dan
lain-lain
3.
Pelayanan
publik secara elektronik, contohnya E-KTP, E-SAMSAT, E-Banking, E-Procurement, dan pelayanan-pelayanan
lain yang namanya diawali dengan huruf E (Electronic).
4.
Pelayanan
publik secara Online, misalnya PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) Online, STNK Online, pelayanan-pelayanan lain
yang namanya diakhiri dengan kata Online.
C. TUJUAN
DAN MANFAAT E-GOVERNMENT
Berdasarkan
beberapa definisi E-Government yang
telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan E-Government yaitu :
1.
Untuk
memperbaiki/meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas
pemerintah.
2.
Untuk
melengkapi dan meningkatkan program-program dan pelayanan pemerintah.
3.
Untuk
mengkomunikasikan, menyebarkan atau mengumpulkan informasi sebagai fasilitas
transaksi dan perijinan untuk suatu tujuan.
4.
Untuk
pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah dengan meningkatkan pelayanan
masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan
informasi dan menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).
Selain beberapa
tujuan di atas, penerapan E-Government
secara empiris memiliki banyak manfaat, baik bagi pemerintah maupun publik (masyarakat
dan pengguna lainnya). Manfaat E-Government
yaitu :
1.
E-Government dapat
meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
2.
E-government dapat
menciptakan interaksi yang murah, nyaman, dan transparan antara pemerintah
dengan publik yaitu masyarakat dan para pengguna (users) lainnya.
3.
E-government dapat
menghilangkan stigma (citra buruk) tentang birokrasi pemerintah yang
berbelit-belit dan penuh dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
4.
E-government dapat
meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan dan pembangunan.
5.
E-government dapat mendekatkan
pemerintah dengan publik.
6.
E-government dapat membuat
pemerintah menjadi lebih responsif (cepat tanggap).
Penjelasan lebih
rinci dari keenam manfaat di atas yaitu sebagai berikut :
1.
E-Government dapat meningkatkan
efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik.
a.
Efisiensi dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka akan dapat menghemat
anggaran untuk keperluan surat-menyurat, menghemat biaya studi banding untuk
mencari data dan informasi, menghemat biaya pelayanan, menghemat biaya penyebaran
informasi dan lain-lain karena dengan E-Government
semuanya itu dapat dilakukan secara elektronik melalui internet atau secara online.
b.
Efektivitas dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik dapat mencapai sasaran dan tujuannya dengan
lebih tepat dan lebih baik.
c.
Transparansi dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka pemerintah dituntut
memberikan informasi kepada publik secara terbuka sehingga terjalin keterbukaan
informasi. Contoh transparansi adalah dalam soal informasi keuangan atau
anggaran pemerintah pusat dan daerah serta transparansi dalam lelang barang dan
jasa melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
d.
Akuntabilitas dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka akan meningkatkan
kepercayaan publik kepada pemerintah.
2.
E-government dapat menciptakan
interaksi yang murah, nyaman, dan transparan antara pemerintah dengan publik
yaitu masyarakat dan para pengguna (users)
lainnya.
a.
Interaksi menjadi murah karena melalui E-Government, maka publik tidak harus
mendatangi kantor pemerintah untuk mencari informasi dan meminta formulir, melakukan
pembayaran, dan untuk mendapatkan pelayanan karena semuanya dapat dilakukan
melalui E-Government. Informasi dapat
diperoleh dan di-download (diunduh)
melalui situs web pemerintah. Sedangkan pembayaran dari suatu pelayanan dapat
dilakukan melalui e-banking atau e-payment.
b.
Interaksi menjadi nyaman karena melalui E-Government maka publik dapat
menghindari antrian dan suasana yang tidak nyaman saat mengantri untuk
mendapatkan informasi dan pelayanan.
c.
Interaksi menjadi transparan karena melalui E-Government maka pemerintah dituntut
untuk memberikan informasi yang terbuka dan jujur.
3.
E-government dapat menghilangkan
stigma (citra buruk) tentang birokrasi pemerintah yang berbelit-belit dan penuh
dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dengan penerapan E-Government maka dapat menembus waktu
dan ruang, sehingga prosedur yang berbelit-belit yang banyak ditemui di kantor
pemerintah dapat dihindari. KKN juga dapat dihindari karena pelayanan melalui E-Government tidak terjadi kontak
langsung antara aparat pemerintah dengan publik.
4.
E-government dapat meningkatkan
partisipasi publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dimungkinkan
karena publik dapat memberikan masukan dan aspirasinya melalui situs web
pemerintah. Namun ini hanya dimungkinkan apabila situs web pemerintah memiliki
fasilitas bagi publik untuk mengirimkan aspirasinya melalui sms maupun e-mail.
5.
E-government dapat
mendekatkan pemerintah dengan publik. Hal ini dimungkinkan karena interaksi
antara pemerintah melalui internet dapat dilakukan tanpa terikat pada batas
jarak dan waktu. Interaksi dapat berlangsung kapan saja, di mana saja dan
dengan siapa saja.
6.
E-government dapat membuat
pemerintah menjadi lebih responsif (cepat tanggap). Hal ini dimungkinkan
apabila dalam situs web pemerintah terjadi interaksi antara pemerintah dengan
masyarakat melalui berbagai media misalnya facebook, twitter, e-mail, dan media lain. Dalam hal ini
masyarakat dapat mengemukakan keluhan, kritik, saran dan aspirasinya melalui berbagai
media tersebut yang tersedia pada situs web pemerintah, kemudian pemerintah
menanggapi dan menindaklanjutinya.
D.
FUNGSI E-GOVERNMENT
E-Government memiliki dua fungsi utama yaitu :
1.
Fungsi informasi
E-Government memungkinkan publik memperoleh informasi yang diperlukan
dengan mudah, cepat dan murah. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat
memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan tanpa harus mendatangi kantor
pemerintah. Sayangnya, banyak situs web pemerintah yang tidak menyediakan
informasi secara lengkap sehingga fungsi informasi ini belum berjalan
sebagaimana mestinya.
2.
Fungsi pelayanan
E-Government memungkinkan publik mendapatkan pelayanan dengan mudah,
cepat dan murah. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memperoleh pelayanan
melalui internet atau secara online.
Contohnya adalah pelayanan dan pembayaran pajak dan STNK secara online, serta penerimaan mahasiswa baru
PTN (Perguruan Tinggi Negeri) secara online,
E-Samsat, SIM Online, PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) Online, E-Banking, SMS Banking, dan
lain-lain. Sayangnya banyak pelayanan di Indonesia yang belum dilakukan melalui
internet maupun secara online
sehingga fungsi pelayanan ini belum terwujud sebagaimana mestinya.
E. BENTUK APLIKASI E-GOVERNMENT
E-Government akan menciptakan interaksi yang nyaman, transparan dan
murah antara pemerintah pusat dan daerah dengan para stakeholders (pemangku kepentingan) yaitu dengan :
1.
Citizen, yaitu masyarakat/rakyat/warga
negara.
2.
Business, yaitu
pebisnis/pengusaha.
3.
Employee, yaitu pegawai
atau pemerintah pusat dan daerah.
4.
Government, yaitu
pemerintah dari negara lain, pemerintah daerah lain, atau SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hal
itu, maka E-Government memiliki empat
bentuk aplikasi yaitu:
1.
G2C (Government to Citizen)
G2C adalah
aplikasi interaksi dan interkoneksi antara Government
(pemerintah) dengan Citizen
(masyarakat/rakyat/warga negara). Bentuk aplikasi G2C yaitu :
a.
Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
· Situs web memberikan
berbagai data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
· Melalui situs web,
masyarakat juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail, twitter, facebook, dan
lain-lain.
b.
Pelayanan untuk masyarakat secara elektronik dan online, misalnya :
· SISKOHAT (Sistem
Komputerisasi Haji Terpadu).
· STNK Online.
· E-SAMSAT (Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap).
· SIM Online.
· E-Banking dan SMS Banking
yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah.
· E-KTP.
· E-Tax (pembayaran pajak secara elektronik).
· PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru) Online.
· Kartu Pencari
Kerja / Kartu Kuning Online.
· Pelayanan
Perijinan Online.
dan lain-lain.
2.
G2B (Government to Business)
G2B adalah
aplikasi interaksi dan interkoneksi antara pemerintah dengan pebisnis/ pengusaha.
Bentuk aplikasi G2B yaitu :
a.
Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
· Situs web memberikan
berbagai data dan informasi yang dibutuhkan pebisnis/pengusaha, misalnya data
dan informasi tentang peluang bisnis dan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah,
statistik perekonomian, dan lain-lain.
· Melalui situs web,
pebisnis/pengusaha juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail,
twitter, facebook, dan lain-lain.
b.
Pelayanan untuk pebisnis/pengusaha secara elektronik dan online, misalnya :
· E-Tax (pembayaran pajak secara elektronik).
· E-Banking dan SMS Banking
yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah.
· E-Procurement (lelang secara elektronik) atau LPSE (Layanan Pengadaan
Secara Elektronik).
· Pelayanan
Perijinan Usaha Online.
dan lain-lain.
3.
G2E (Government to Employee)
G2E adalah
aplikasi interaksi dan interkoneksi antara pemerintah dengan Employee (pegawai
dari pemerintah itu sendiri). Bentuk aplikasi G2E yaitu :
a.
Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
· Situs web memberikan
berbagai data dan informasi yang dibutuhkan pegawai pemerintah yang
bersangkutan.
· Melalui situs web
ini pegawai juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail, twitter,
facebook, dan lain-lain.
b.
Pelayanan untuk pegawai pemerintah secara elektronik dan online misalnya :
· SIMPEG (Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian).
· E-Absensi.
· E-TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).
dan lain-lain.
4.
G2G (Government to Government)
G2G adalah
aplikasi interaksi dan interkoneksi antara :
a.
Pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
b.
Pemerintah pusat dengan kementerian dan unit-unit kerja lainnya.
c.
Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
d.
Antar sesama pemerintah daerah.
e.
Pemerintah daerah dengan para SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) berupa dinas, badan dan lain-lain.
Bentuk aplikasi
G2G antara lain :
a.
E-Budgeting (penganggaran
secara elektronik).
b.
E-Audit (pemeriksaan/audit secara
elektronik)
c.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Online atau Perencanaan Online.
d.
Situs web pemerintah pusat dan daerah yang sudah
terkoneksi antara pemerintah pusat/daerah.
e. Teleconference.
f. Video call.
g. E-Mail.
Dengan adanya
aplikasi G2G berupa teleconference, videocall, dan e-mail tersebut sebenarnya pemerintah daerah tidak perlu mengadakan
studi banding ke daerah lain karena segala sesuatu dapat dilakukan melalui
internet.
F. PERANAN E-GOVERNMENT
DALAM PELAYANAN PUBLIK
E-government dalam bentuk pelayanan secara elektronik dan pelayanan online mempunyai peranan yang sangat
penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik karena :
1.
Salah satu fungsi utama E-government adalah fungsi pelayanan, sehingga penerapan E-government
dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
2.
Salah satu manfaat E-government
yaitu dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan
akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3.
Dengan penerapan E-government
berupa pelayanan secara elektronik dan online,
maka dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih murah, lebih cepat, lebih
nyaman, bebas pungli, bebas antrian, bebas dari pelayanan yang diskriminatif, bebas
dari aparat yang bersikap tidak sopan, dan bebas calo.
4.
Dengan penerapan E-government
berupa pelayanan secara elektronik dan online,
maka dapat mewujudkan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Prinsip-prinsip pelayanan
publik menurut Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003 yaitu :
1.
Kesederhanaan : prosedur
pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan.
2.
Kejelasan : jelas dalam
persyaratan administrasi, pejabat yang atau unit kerja yang bertugas melayani,
tata cara pembayaran, dan rincian biaya.
3.
Kepastian waktu : pelayanan
dapat selesai dalam waktu yang ditentukan.
4.
Akurasi : produk yang diterima
benar, tepat dan sah.
5. Keamanan : proses dan produk pelayanan memberikan rasa aman dan kepastian
hokum
6.
Tanggung jawab :
pimpinan/pejabat yang ditunjuk harus bertanggung jawab dan siap menyelesaikan
keluhan masyarakat.
7.
Kelengkapan sarana dan
prasarana : tersedia dengan cukup dan mengikuti perkembangan teknologi.
8.
Kemudahan akses : tempat/lokasi
dan sarana pelayanan mudah dijangkau masyarakat.
9.
Kedisiplinan, kesopanan,
keramahan : pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun dan bekerja
ikhlas.
10.
Kenyamanan : lingkungan bersih,
tertib, ruang tunggu yang rapih, bersih, sehat, dan ada fasilitas yang
mendukung sehingga masyarakat senang/betah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar