Selasa, 16 Juni 2015

MODUL MATA KULIAH INTERNET DAN E-GOVERNMENT

MODUL MATA KULIAH INTERNET DAN E-GOVERNMENT
TINGKAT II / SEMESTER IV / KELAS A, B, C, D, E, DAN KARYAWAN
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA - FISIP UNSWAGATI
DOSEN : MOH. TAUFIK HIDAYAT, Drs., M.Si.

KAPITA SELEKTA E-GOVERNMENT

A.  PERKEMBANGAN E-GOVERNMENT

Tahun 1980-an perkembangan internet di dunia sudah sedemikian pesatnya dan telah dipergunakan dalam berbagai bidang dan keperluan. Sektor swasta dan bisnis di negara-negara maju adalah sektor yang banyak menggunakan internet untuk berbagai keperluan misalnya surat elektronik (e-mail), perbankan elektronik (e-banking), dan lain-lain.

Pada pertengahan tahun 1980-an pada sejumlah negara misalnya Britania Raya,              e-government digunakan untuk mengajak kembali ketertarikan warga negaranya pada proses pemilu karena pada waktu itu rakyat malas datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Melalui e-government yang berupa e-voting (pemilu elektronik), maka para warga negara dapat memberikan hak suaranya melalui internet secara online. Komisi Pemilihan Umum Britania Raya telah melakukan sejumlah proyek percontohan meskipun dibayang-bayangi kekhawatiran akan kecurangan alat ini.

Tahun 1990-an perkembangan teknologi internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce (perdagangan elektronik) dan berkembang kepada pemakaian aplikasi internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar, sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online karena mereka lebih menyukai metode pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, dana, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.

Indonesia sendiri baru mempunyai internet pada tahun 1994 yang dipelopori oleh universitas dan lembaga penelitian. Salah satu dari koneksi Internet yang pertama adalah 64 Kbps yang terhubung terhubung ke Amerika Serikat dibuka pada bulan Mei 1994 oleh Ipteknet. Disusul oleh Radnet yang meluncurkan jasa operator internet yang pertama pada bulan Mei 1995. Pada akhir bulan 1995, sudah ada 16 operator internet, 20 ribu pengguna dan 640 Kbps jaringan internasional. Pada awal tahun 2001 telah diterbitkan 150 izin operator jasa internet. Walaupun banyak operator Internet tetapi didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar diantaranya Telkom Net yang mempunyai pelanggan lebih dari 100.000 pada akhir tahun 2000.

Pada tahun 1995, pemerintah Indonesia mulai menerapkan e-government yaitu penggunaan internet dalam pemerintahan dengan nama Bina Graha Net yang berlokasi di Istana Negara di Jakarta. Namun, koneksi Bina Graha Net ini terbatas pada lingkungan kepresidenan dengan menteri-menterinya. Tahun-tahun berikutnya disusul dengan pembuatan website atau situs web di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Beberapa pelayanan pemerintah sudah mulai dilakukan secara online. Bank-bank pemerintah juga mulai menggunakan e-banking dan e-payment.

Pada awal tahun 1997 pemerintah Indonesia hanya memberikan ijin jasa operator internet kepada pengusaha kecil dan menengah. Namun karena perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, maka perusahaan-perusahaan besar diperbolehkan membuka jasa layanan internet. Selanjutnya pada tahun 2003 ditandai dengan pesatnya perkembangan warung internet (warnet) di Indonesia yang dapat membantu masyarakat yang tidak mempunyai komputer dan koneksi internet di rumahnya.

Perkembangan e-government di Indonesia makin nampak ketika ditetapkan Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan                    E-Government. Sebelum terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2003 terdapat 322 situs web ,(website) milik pemerintah yang terdiri dari 37 situs web milik departemen; 32 situs web lembaga non departemen, dan selebihnya yakni 253 merupakan situs web pemerintah daerah. Setelah diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2003, jumlah situs web pemerintah telah meningkat menjadi 472 buah, terdiri dari 37 situs web milik pemerintah pusat; 32 situs web milik lembaga pemerintah non departemen; dan selebihnya yakni 403 merupakan situs web pemerintah daerah. Dewasa ini semua instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah sudah memiliki situs web.

B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP E-GOVERNMENT

E-government atau pemerintahan elektronik berasal dari kata Bahasa Inggris yaitu     E-Government juga disebut E-Gov, Digital Government, Online Government atau dalam konteks tertentu disebut Transformational Government. E-Government adalah penggunaan teknologi informasi berbasis internet oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif (administrasi publik) dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi internal, memberikan pelayanan publik atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Beberapa pengertian E-Government antara lain :
1.   Menurut World Bank (Bank Dunia) : E-Government adalah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memperbaiki efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah.
2.   Menurut Concard : E-Government adalah suatu istilah untuk suatu pemerintahan dengan mengadopsi teknologi berbasis internet yang dapat melengkapi dan meningkatkan program dan pelayanannya.
3.   Menurut Wyld : E-Government merupakan pemrosesan secara elektronik yang digunakan pemerintah untuk mengkomunikasikan, menyebarkan atau mengumpulkan informasi sebagai fasilitas transaksi dan perijinan untuk suatu tujuan.
4.   Menurut Caldow : E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi dan menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).
5.   Menurut Prayatno :  E-Government adalah sistem informasi pemerintahan berbasis komputer yang jantungnya adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Menurut definisi, E-Government hanya penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) misalnya Internet untuk meningkatkan proses pemerintahan. Dengan demikian, dalam    e-government sebenarnya tidak ada prinsip baru. Pemerintah berada di antara pengguna pertama dari komputer. Tapi proliferasi global internet yang secara efektif mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi atas dasar standar terbuka yang dikombinasikan dengan gerakan untuk mereformasi administrasi publik yang dikenal sebagai New Public Management, memiliki alasan yang baik menghasilkan gelombang baru kepentingan dalam topik. E-government menjanjikan untuk membuat pemerintah lebih efisien, responsif, transparan dan sah dan juga menciptakan pasar yang berkembang pesat barang dan jasa dengan berbagai peluang bisnis baru.

Jika E-Government diartikan sebagai aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pemerintahan, maka yang perlu diingat adalah bahwa sesungguhnya TIK itu bukan hanya internet. Internet hanyalah merupakan salah satu TIK. Selain internet, ada juga TIK lainnya yaitu telepon, faximile, telex, radiogram, telegram, sms, dan lain-lain.

Berdasarkan hal tersebut, maka pengertian E-Government dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit yaitu ;
1.   E-Government dalam arti luas adalah penerapan TIK dalam pemerintahan yang meliputi internet, telepon, faximile, telex, radiogram, telegram, sms, dan TIK lainnya.
2.   E-Government dalam arti sempit atau arti khusus adalah penggunaan internet dalam pemerintahan. Pengertian inilah yang banyak digunakan untuk merujuk pada                   E-Government.

Implementasi (penerapan) E-Government meliputi :
1.   Website atau situs web pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dewasa ini semua instansi pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sudah memiliki situs web.
2.   Sistem informasi, misalnya SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), dan lain-lain
3.   Pelayanan publik secara elektronik, contohnya E-KTP, E-SAMSAT, E-Banking,                E-Procurement, dan pelayanan-pelayanan lain yang namanya diawali dengan huruf E (Electronic).
4.   Pelayanan publik secara Online, misalnya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online, STNK Online, pelayanan-pelayanan lain yang namanya diakhiri dengan kata Online.

C. TUJUAN DAN MANFAAT E-GOVERNMENT

Berdasarkan beberapa definisi E-Government yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan E-Government yaitu :
1.   Untuk memperbaiki/meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
2.   Untuk melengkapi dan meningkatkan program-program dan pelayanan pemerintah.
3.   Untuk mengkomunikasikan, menyebarkan atau mengumpulkan informasi sebagai fasilitas transaksi dan perijinan untuk suatu tujuan.
4.   Untuk pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan murah dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi dan menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).

Selain beberapa tujuan di atas, penerapan E-Government secara empiris memiliki banyak manfaat, baik bagi pemerintah maupun publik (masyarakat dan pengguna lainnya). Manfaat E-Government yaitu :
1.   E-Government dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
2.   E-government dapat menciptakan interaksi yang murah, nyaman, dan transparan antara pemerintah dengan publik yaitu masyarakat dan para pengguna (users) lainnya.
3.   E-government dapat menghilangkan stigma (citra buruk) tentang birokrasi pemerintah yang berbelit-belit dan penuh dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
4.   E-government dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan dan pembangunan.
5.   E-government dapat mendekatkan pemerintah dengan publik.
6.   E-government dapat membuat pemerintah menjadi lebih responsif (cepat tanggap).

Penjelasan lebih rinci dari keenam manfaat di atas yaitu sebagai berikut :
1.   E-Government dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
a.    Efisiensi dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka akan dapat menghemat anggaran untuk keperluan surat-menyurat, menghemat biaya studi banding untuk mencari data dan informasi, menghemat biaya pelayanan, menghemat biaya penyebaran informasi dan lain-lain karena dengan E-Government semuanya itu dapat dilakukan secara elektronik melalui internet atau secara online.
b.    Efektivitas dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dapat mencapai sasaran dan tujuannya dengan lebih tepat dan lebih baik.
c.    Transparansi dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka pemerintah dituntut memberikan informasi kepada publik secara terbuka sehingga terjalin keterbukaan informasi. Contoh transparansi adalah dalam soal informasi keuangan atau anggaran pemerintah pusat dan daerah serta transparansi dalam lelang barang dan jasa melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
d.    Akuntabilitas dapat meningkat karena dengan penerapan E-Government maka akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.

2.   E-government dapat menciptakan interaksi yang murah, nyaman, dan transparan antara pemerintah dengan publik yaitu masyarakat dan para pengguna (users) lainnya.
a.    Interaksi menjadi murah karena melalui E-Government, maka publik tidak harus mendatangi kantor pemerintah untuk mencari informasi dan meminta formulir, melakukan pembayaran, dan untuk mendapatkan pelayanan karena semuanya dapat dilakukan melalui E-Government. Informasi dapat diperoleh dan di-download (diunduh) melalui situs web pemerintah. Sedangkan pembayaran dari suatu pelayanan dapat dilakukan melalui e-banking atau e-payment.
b.    Interaksi menjadi nyaman karena melalui E-Government maka publik dapat menghindari antrian dan suasana yang tidak nyaman saat mengantri untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.  
c.    Interaksi menjadi transparan karena melalui E-Government maka pemerintah dituntut untuk memberikan informasi yang terbuka dan jujur.

3.   E-government dapat menghilangkan stigma (citra buruk) tentang birokrasi pemerintah yang berbelit-belit dan penuh dengan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dengan penerapan E-Government maka dapat menembus waktu dan ruang, sehingga prosedur yang berbelit-belit yang banyak ditemui di kantor pemerintah dapat dihindari. KKN juga dapat dihindari karena pelayanan melalui E-Government tidak terjadi kontak langsung antara aparat pemerintah dengan publik.

4.   E-government dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memberikan masukan dan aspirasinya melalui situs web pemerintah. Namun ini hanya dimungkinkan apabila situs web pemerintah memiliki fasilitas bagi publik untuk mengirimkan aspirasinya melalui sms maupun e-mail.

5.   E-government dapat mendekatkan pemerintah dengan publik. Hal ini dimungkinkan karena interaksi antara pemerintah melalui internet dapat dilakukan tanpa terikat pada batas jarak dan waktu. Interaksi dapat berlangsung kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja.  

6.   E-government dapat membuat pemerintah menjadi lebih responsif (cepat tanggap). Hal ini dimungkinkan apabila dalam situs web pemerintah terjadi interaksi antara pemerintah dengan masyarakat melalui berbagai media misalnya facebook, twitter, e-mail, dan media lain. Dalam hal ini masyarakat dapat mengemukakan keluhan, kritik, saran dan aspirasinya melalui berbagai media tersebut yang tersedia pada situs web pemerintah, kemudian pemerintah menanggapi dan menindaklanjutinya.

D. FUNGSI E-GOVERNMENT

E-Government memiliki dua fungsi utama yaitu :
1.   Fungsi informasi
E-Government memungkinkan publik memperoleh informasi yang diperlukan dengan mudah, cepat dan murah. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan tanpa harus mendatangi kantor pemerintah. Sayangnya, banyak situs web pemerintah yang tidak menyediakan informasi secara lengkap sehingga fungsi informasi ini belum berjalan sebagaimana mestinya.

2.   Fungsi pelayanan
E-Government memungkinkan publik mendapatkan pelayanan dengan mudah, cepat dan murah. Hal ini dimungkinkan karena publik dapat memperoleh pelayanan melalui internet atau secara online. Contohnya adalah pelayanan dan pembayaran pajak dan STNK secara online, serta penerimaan mahasiswa baru PTN (Perguruan Tinggi Negeri) secara online, E-Samsat, SIM Online, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online,                E-Banking, SMS Banking, dan lain-lain. Sayangnya banyak pelayanan di Indonesia yang belum dilakukan melalui internet maupun secara online sehingga fungsi pelayanan ini belum terwujud sebagaimana mestinya.

E.  BENTUK APLIKASI E-GOVERNMENT

E-Government akan menciptakan interaksi yang nyaman, transparan dan murah antara pemerintah pusat dan daerah dengan para stakeholders (pemangku kepentingan) yaitu dengan :
1.   Citizen, yaitu masyarakat/rakyat/warga negara.
2.   Business, yaitu pebisnis/pengusaha.
3.   Employee, yaitu pegawai atau pemerintah pusat dan daerah.
4.   Government, yaitu pemerintah dari negara lain, pemerintah daerah lain, atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dari pemerintah daerah.

Berdasarkan hal itu, maka E-Government memiliki empat bentuk aplikasi yaitu:

1. G2C (Government to Citizen)
G2C adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara Government (pemerintah) dengan Citizen (masyarakat/rakyat/warga negara). Bentuk aplikasi G2C yaitu :
a.   Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
·      Situs web memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
·      Melalui situs web, masyarakat juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui        e-mail, twitter, facebook, dan lain-lain.
b.   Pelayanan untuk masyarakat secara elektronik dan online, misalnya :
·      SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
·      STNK Online.
·      E-SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
·      SIM Online.
·      E-Banking dan SMS Banking yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah.
·      E-KTP.
·      E-Tax (pembayaran pajak secara elektronik).
·      PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online.
·      Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning Online.
·      Pelayanan Perijinan Online.
dan lain-lain.

2. G2B (Government to Business)
G2B adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara pemerintah dengan pebisnis/ pengusaha. Bentuk aplikasi G2B yaitu :
a.   Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
·      Situs web memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan pebisnis/pengusaha, misalnya data dan informasi tentang peluang bisnis dan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, statistik perekonomian, dan lain-lain.
·      Melalui situs web, pebisnis/pengusaha juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail, twitter, facebook, dan lain-lain.
b.   Pelayanan untuk pebisnis/pengusaha secara elektronik dan online, misalnya :
·    E-Tax (pembayaran pajak secara elektronik).
·    E-Banking dan SMS Banking yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah.
·    E-Procurement (lelang secara elektronik) atau LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
·    Pelayanan Perijinan Usaha Online.
dan lain-lain.

3. G2E (Government to Employee)
G2E adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara pemerintah dengan Employee (pegawai dari pemerintah itu sendiri). Bentuk aplikasi G2E yaitu :
a.   Situs web pemerintah pusat dan daerah ;
·      Situs web memberikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan pegawai pemerintah yang bersangkutan.
·      Melalui situs web ini pegawai juga dapat berinteraksi dengan pemerintah melalui e-mail, twitter, facebook, dan lain-lain.
b.   Pelayanan untuk pegawai pemerintah secara elektronik dan online misalnya :
·      SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian).
·      E-Absensi.
·      E-TKD (Tunjangan Kinerja Daerah).
dan lain-lain.

4. G2G (Government to Government)

G2G adalah aplikasi interaksi dan interkoneksi antara :
a.   Pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
b.   Pemerintah pusat dengan kementerian dan unit-unit kerja lainnya.
c.   Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
d.   Antar sesama pemerintah daerah.
e.   Pemerintah daerah dengan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) berupa dinas, badan dan lain-lain.

Bentuk aplikasi G2G antara lain :
a.   E-Budgeting (penganggaran secara elektronik).
b.   E-Audit (pemeriksaan/audit secara elektronik)
c.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Online atau Perencanaan Online.
d.   Situs web pemerintah pusat dan daerah yang sudah terkoneksi antara pemerintah pusat/daerah.
e.   Teleconference.
f.    Video call.
g.   E-Mail.

Dengan adanya aplikasi G2G berupa teleconference, videocall, dan e-mail tersebut sebenarnya pemerintah daerah tidak perlu mengadakan studi banding ke daerah lain karena segala sesuatu dapat dilakukan melalui internet.


F.  PERANAN E-GOVERNMENT DALAM PELAYANAN PUBLIK

E-government dalam bentuk pelayanan secara elektronik dan pelayanan online mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik karena :
1.   Salah satu fungsi utama E-government adalah fungsi pelayanan, sehingga penerapan     E-government dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
2.   Salah satu manfaat E-government yaitu dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
3.   Dengan penerapan E-government berupa pelayanan secara elektronik dan online, maka dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih murah, lebih cepat, lebih nyaman, bebas pungli, bebas antrian, bebas dari pelayanan yang diskriminatif, bebas dari aparat yang bersikap tidak sopan, dan bebas calo.
4.   Dengan penerapan E-government berupa pelayanan secara elektronik dan online, maka dapat mewujudkan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Prinsip-prinsip pelayanan publik menurut Keputusan Menpan Nomor 63/KEP/M.PAN/ 2003 yaitu :
1.   Kesederhanaan : prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan dilaksanakan.
2.   Kejelasan : jelas dalam persyaratan administrasi, pejabat yang atau unit kerja yang bertugas melayani, tata cara pembayaran, dan rincian biaya.  
3.   Kepastian waktu : pelayanan dapat selesai dalam waktu yang ditentukan.
4.   Akurasi : produk yang diterima benar, tepat dan sah.
5.   Keamanan : proses dan produk pelayanan memberikan rasa aman dan kepastian hokum
6.   Tanggung jawab : pimpinan/pejabat yang ditunjuk harus bertanggung jawab dan siap menyelesaikan keluhan masyarakat.
7.   Kelengkapan sarana dan prasarana : tersedia dengan cukup dan mengikuti perkembangan teknologi.
8.   Kemudahan akses : tempat/lokasi dan sarana pelayanan mudah dijangkau masyarakat.
9.   Kedisiplinan, kesopanan, keramahan : pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan santun dan bekerja ikhlas.
10.   Kenyamanan : lingkungan bersih, tertib, ruang tunggu yang rapih, bersih, sehat, dan ada fasilitas yang mendukung sehingga masyarakat senang/betah.












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar